Membangun Sistem Pengawasan Koperasi Melalui Otoritas Pengawasan Koperasi (OPEK)
Oleh : Dr. Ahmad Subagyo (Ketua Umum IMFEA) Objek Pengawasan Koperasi dibagi dalam 4 (empat) tingkat KUK sebagai berikut: a. KUK1 memilikijumlah anggota paling banyak 5.000 (limaribu) orang, jumlah modal sendiri paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan/atau jumlah aset paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah); b. KUK 2 memiliki jumlah angg[...]