Urgensi Sertifikasi Kompetensi Bagi Pengurus dan Pengawas Koperasi





img-1623043314.jpg

Oleh : Dr. Ir. H. Endro Praponco, MM


Di era globalisasi saat ini kita harus menyadari pentingnya sertifikasi kompetensi. Sertifikasi kompetensi merupakan sebuah pengakuan terhadap tenaga kerja yang mempunyai keterampilan dan kemampuan yang mumpuni sesuai dengan standar kerja yang sudah ditetapkan.

Saat ini, sertifikasi menjadi salah salah satu elemen penting dalam menunjang daya survival dan karier dalam pekerjaan. Meskipun demikian, kesadaran publik mengenai pentingnya sertifikasi kompetensi dinilai masih sangat kurang. Karenanya, kesadaran ihwal pentingnya kompetensi itu harus kita bangun dari awal.

Untuk meningkatkan kualitas koperasi, setiap pengurus koperasi wajib memiliki sertifikasi standar kompetensi, yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi. Sehingga, sumberdaya manusia (SDM) koperasi, khususnya pengelola koperasi, terlebih simpan pinjam maupun unit simpan pinjam, memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk mengelola koperasi secara profesional dan akuntabel. Pada era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA),  kompetensi menjadi syarat yang harus dipenuhi untuk meningkatkan daya saing bangsa. Sejalan dengan itu, Kementerian Koperasi dan UKM RI, terus berupaya meningkatkan kompetensi SDM di bidang Koperasi, salah satunya melalui kegiatan sertifikasi kompetensi SDM Koperasi.

 

Pengertian  Sertifikasi Kompetensi

Secara etimologis kata “kompetensi” ini diadaptasi dari bahasa Inggris, yakni “competence” atau juga “competency” yang artinya adalah kecakapan, kemampuan, serta wewenang.  Secara umum, pengertian kompetensi ini merupakan suatu kemampuan atau kecakapan yang dipunyai oleh seseorang di dalam melaksanakan suatu pekerjaan atau tugas pada bidang tertentu, sesuai dengan jabatan yang disandangnya.

Pengertian Kompetensi Menurut Para Ahli

 

Kompetensi telah diartikan oleh banyak tokoh, kamus, serta Undang-Undang. Namun secara garis besar, pengertian kompetensi adalah kombinasi dari keterampilan, perilaku, sikap, dan pengetahuan yang ditunjukkan oleh seorang karyawan yang telah mengerjakan pekerjaannya dengan hasil yang baik. Secara umum, kompetensi ialah suatu kecakapan atau kemampuan yang dimiliki oleh seseorang dalam menjalankan sebuah pekerjaan atau tugas di suatu bidang, sesuai dengan jabatan yang didudukinya.

Manfaat sertifikasi Kompetensi

Kompetensi dari seseorang berperan erat dalam menunjukkan seberapa efektif ia mengerjakan tugas-tugasnya. Oleh karena itu, terdapat berbagai macam manfaat dalam mempekerjakan seseorang yang memiliki kompetensi tinggi. Selain mempermudah dalam pemilihan kandidat terbaik, terdapat beberapa manfaat lain dari menggunakan kompetensi, seperti sebagai berikut:

·         Menunjukkan standar kerja yang ditetapkan oleh perusahaan

·         Dapat meningkatkan produktivitas perusahaan

·         Sistem penggajian dapat menjadikan kompetensi kerja sebagai dasar perkembangan

·         Mempermudah proses adaptasi perusahaan terhadap dunia bisnis yang terus berubah

 

Untuk dapat bersaing dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) diperlukan peningkatkan kompetensi baik dari sisi sumber daya manusia (SDM) maupun organisasi. Para praktisi SDM dituntut untuk lebih meningkatkan profesionalisme dalam mengelola SDM di organisasi, SDM harus memiliki kompetensi sesuai standar yang dtetapkan (UU 13 tahun 2003) bahwa kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan,keterampilan dan sikap kerja. Hal ini menjadi penting karena Divisi SDM adalah mitra strategis bagi pimpinan organisasi dalam mengelola dan mengembangkan SDM.

Salah satu bentuk dukungan untuk meningkatkan profesionalisme praktisi SDM juga diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja yang mengeluarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). SKKNI ini berisi rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, atau keahlian serta yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan.

Program sertifikasi kompetensi merupakan upaya pengembangan sumber daya manusia (SDM) untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia, baik untuk skala domestik maupun internasional.

 

Dasar Hukum Sertifikasi Kompetensi 

1.      Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 dalam Pasal 13 ayat 5 tentang Usaha Simpan Pinjam Koperasi, dikatakan “Pengelola usaha simpan pinjam koperasi wajib memiliki sertifikat standar kompetensi pengelola usaha simpan pinjam yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah memperoleh lisensi sesuai peraturan perundang-undangan”.  

2.      ‎Peraturan Menteri Koperasi tersebut dipertegas dengan telah diterbitkannya Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Kementrian Koperasi dan UKM RI nomor 12/PER/DEP.6/XII/2016 tentang Penerapan Sanksi, yang mana dalam Pasal 5 peraturan tersebut dengan tegas telah dikatakan bahwa “Sanksi yang dapat dikenakan kepada koperasi yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Koperasi dimaksud  Teguran tertulis paling sedikit 2 (dua) kali, Larangan untuk menjalankan fungsi sebagai Pengurus atau Pengawas Koperasi, ‎pencabutan Ijin Usaha Simpan Pinjam''.‎''

3.      Untuk memberikan kesempatan bagi Pengelola Koperasi dalam mendapatkan Sertifikat Kompetensi serta menghindarkan dijatuhkannya sanksi-sanksi tersebut.

Materi Uji (UK) Pengurus dan Pengawas KoperasiMateri Uji (UK) Pengurus Koperasi

1.      Melakukan Evaluasi Penerapan Prinsip- Prinsip Organisasi dan Manajemen Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam

2.      Melakukan Orientasi Perkoperasian Bagi Calon dan Anggota Koperasi

3.      Melakukan Kerjasama Antar Koperasi dan Pihak Lain di Bidang Usaha

4.      Menyusun Rencana Strategis

5.      Mengevaluasi Rencana Program Kerja (RPK) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya Koperasi (RAPBK

6.      Melakukan Pengendalian Intern

7.      Mengelola Simpanan Berjangka dan Tabungan Koperasi

8.      Memasarkan Produk Pinjaman

9.      Mengelola Modal Penyertaan dan Dana Sumber Lainnya

1.      Mengelola Modal Sendiri

 

Uji UK Pengawas Koperasi

1.     Melakukan Evaluasi Penerapan Prinsip- Prinsip Organisasi dan Manajemen Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Unit Usaha Simpan Pinjam (USP) Koperasi

2.      Menerapkan Peraturan dan perundang-undangan yang berlaku

3.      Melakukan Pengendalian Intern

4.      Mengelola dan mengamankan aset dan infrastruktur

5.      Melakukan analisis laporan keuangan dan non keuangan

6.      Menyusun laporan pengawasan

Lembaga Sertifikasi Profesi

        Pengertian Lembaga Sertifikasi Profesi Apa dan Siapa LSP Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi. Sebagai organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia, LSP dapat membuka cabang yang berkedudukan di kota lain.

Fungsi dan Tugas LSP

1.      Sebagai sertifikator yang menyelenggarakan sertifikasi kompetensi. Tugas sebagai berikut :

2.      Membuat materi uji kompetensi.

3.      Menyediakan tenaga penguji (asesor).

4.      Melakukan asesmen.

5.      Menyusun kualifikasi dengan mengacu kepada KKNI.

6.      Menjaga kinerja asesor dan TUK.

7.      Membuat materi uji kompetensi.

8.      Pengembangan skema sertifikasi

Developer yang memelihara sekaligus mengembangkan standar kompetensi. Adapun tugasnya adalah sebagai berikut :

  1. Mengidentifikasi kebutuhan kompetensi Industri.

  2. Mengembangkan standar kompetensi;

  3. Mengkaji ulang standar kompetensi.

Wewenang LSP :

  1. Menetapkan biaya kompetensi.

  2. Menerbitkan sertifikat kompetensi.

  3. Mencabut/membatalkan sertifikasi kompetensi.

  4. Menetapkan dan memverifikasi TUK.

  5. Memberikan sanksi kepada asesor maupun TUK bila mereka melanggar aturan.

  6. Mengusulkan standar kompetensi baru.  (Pr)

___________________

 

Tentang LSP KJK

LSP-KJK adalah Lembaga Sertifikasi Profesi Koperasi Jasa Keuangan yang didirikan dengan akta Notaris Tamtomo Endro Pranoto, SH, SPi. No. 5 tanggal 18 April 2007.

LSP-KJK sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi yang diberi kewenangan untuk menguji kompetensi dan menerbitkan sertifikat kompetensi bagi para pengelola koperasi jasa keuangan memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui surat keputusan No. 09/BNSP/III/2008, tanggal 10 Maret 2008.Sejalan dengan perkembangan dunia usaha dan kebutuhan profesional untuk menyikapi perkembangan jasa keuangan, maka diperlukan kesiapan profesional bagi pengelola koperasi jasa keuangan.

Kompetensi dan integrasi profesional yang tinggi dari pengelola koperasi jasa keuangan, menjadi tuntutan publik pengguna jasa keuangan.

Vissi :

Pada tahun 2023 akan menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi terbaik di bidang Koperasi Simpan Pinjam dan menjadi barometer kualitas pengelola koperasi jasa keuangan di Indonesiainjam dan menjadi barometer kualitas pengelola koperasi jasa keuangan di Indonesia

Missi :

1. Melaksanakan sertifikasi kompetensi bagi pengelola koperasi jasa keuangan pola pelayanan konvensional dan Syariah sesuai standar dan peraturan yang berlaku
2. Memelihara dan mengembangkan skema sertifikasi sesuai kebutuhan dan tuntutan kompetensi di industry perkoperasian
3. meningkatkan kompetensi seluruh personil dan asesor kompetensi LSP secara berkala dan berkesinambungan
4. mengembangkan skema sertifikasi sesuai tuntutan industry
5. Mengembangkan system sertifikasi yang efisien tanpa mengabaikan prinsip asesmen
6. Melakukan inovasi dalam system sertifikasi dan akses infomasi berbasis digital
7. Perluasan jejaring untuk memperluas pelayanan sertifikasi
1) Melaksanakan sertifikasi kompetensi bagi pengelola koperasi jasa keuangan sesuai standar dan peraturan yang berlaku
2) Memelihara dan mengembangkan skema sertifikasi sesuai kebutuhan dan tuntutan kompetensi di industry perkoperasian
3) meningkatkan kompetensi seluruh personil dan asesor kompetensi LSP secara berkala dan berkesinambungan
4) mengembangkan skema sertifikasi sesuai tuntutan industry
5) Mengembangkan system sertifikasi yang efisien tanpa mengabaikan prinsip asesmen
6) Melakukan inovasi dalam system sertifikasi
7) Perluasan jejaring untuk memperluas pelayanan sertifikasi

a. Sasaran Mutu
1) Tercapainya pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang bermutu sesuai standar dan peraturan yang berlaku dengan target minimal 1000 setiap tahunnya
2) Terlisensinya skema sertifikasi baru sebanyak 16 skema pada tahun 2021
3) Seluruh personil LSP memiliki sertifikat kompetensi sesuai tupoksinya pada tahun 2021
4) Terlaksananya sertifikasi yang efektif dan efisien melalui sertifikasi berbasis on-line pada tahun 2021
5) Tercapainya database LSP KJK berbasis digital pada tahun 2020
6) Tercapainya jejaring dengan lembaga diklat pemerintah maupun swasta, Dinas yang membidangi Koperasi Prov/Kab/Kota di 34 provinsi

Kategori
WACANA

Artikel Terkait

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar