Menolak Keterlibatan OJK Dalam USP Koperasi
Oleh
R Nugroho
Adanya rencana pemerintah mengatur perijinan dan pengawasan kegiatan usaha simpan pinjam koperasi dibawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tertuang dalam draft Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) telah menimbulkan keresahan dan menuai penolakan dari pelaku koperasi di Jawa Timur.
Sebagai respon atas keresahan tersebut, Dekopin wilayah (Dekopinwil) menggelar rapat koordinasi di aula Dekopinwil Jatim pada Kamis (3/11/2022).
Kegiatan dihadiri sekitar 100 orang perwakilan KSP/KSPPS/USP Koperasi se Jawa Timur. Mereka menyatakan "Sikap Tegas Menolak" pasal -pasal dalam RUU PPSK yang mengatur keterlibatan OJK.
Dalam RUU tersebut OJK terlibat dalam perijinan dan pengawasan usaha simpan pinjam (USP) yang dilakukan koperasi sebagai salah satu bentuk usaha sektor keuangan. Padahal koperasi hanya bertransaksi dengan anggota sebagai pemilik koperasi.
Selain menolak pasal-pasal, pegiat koperasi juga meminta pemerintah membatalkan pasal -pasal yang dimaksud di atas dari draft RUU tersebut.
Pada hakekatnya usaha simpan pinjam koperasi adalah usaha untuk saling menolong antar anggota di sektor keuangan. Sebagaimana tujuan jati diri pendirian sebuah koperasi maupun dari historis perjalanan panjang kehidupan koperasi.
Sehingga, jika RUU tersebut diberlakukan maka sangat memberatkan dan merugikan Koperasi. Selain itu dari hasil kajian Tim 11 Dekopinwil Jawa Timur (Jatim) yang beranggotakan para pelaku dan tokoh koperasi serta akademisi, dalam draft RUU PPSK tersebut terdapat disharmonisasi regulasi antara lain :
1. Disharmonisasi antara RUU PPSK dan RUU perkoperasian, UU 11/2021 tentang cipta Kerja, UU 21/2021 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan PP 7/2021 tentang kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan Koperasi UMKM terkait dengan pengaturan kegiatan Usaha Simpan Pinjam yang dilaksanakan oleh koperasi.
2. Pasal pasal yang disusun dalam RUU PPSK ( juga yang diatur dalam RUU perkoperasian ) terkait usaha simpan pinjam koperasi hanya boleh dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam bertentangan dengan ketentuan yang ditetapkan dalam UU 11/2020 dan PP 7/2021 dimana usaha koperasi dapat dilakukan secara tunggal usaha maupun serba usaha.
3. Peraturan yang menetapkan Usaha Simpan Pinjam harus mendapatkan ijin dari OJK dalam RUU PPSK bertentangan dengan tugas OJK sebagaimana diatur dalam UU 21/2011 tentang OJK
Secara faktual memang diakui bahwa ada usaha simpan pinjam yang dilaksanakan oleh koperasi yang tidak berdasarkan prinsip dan nilai koperasi.
Tetapi untuk menertibkan kegiatan usaha simpan pinjam kperasi yang tidak sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi ini, tidak dengan cara melibatkan OJK.
Solusi yang bisa diambil pemerintah bisa dengan meningkatkan dan mengefektifkan pengawasan praktek USP yang menyimpang ini oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) atau oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Karena melibatkan OJK dalam pengawasan usaha simpan pinjam tidak menjamin akan membuat tata kelola usaha simpan pinjam koperasi benar -benar terlaksana sesuai dengan jati dirinya.
Salah dalam mengambil kebijakan terkait masalah tersebut, justru menimbulkan masalah baru dalam tata regulasi untuk menata tata takelola koperasi.
Inilah sebetulnya tugas dan pekerjaan rumah bersama antara pemerintah dalam hal ini Kemenkop UKM dan pemerintah daerah bersama seluruh gerakan koperasi untuk bersama-sama menata tata kelola unit simpan pinjam sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Pemerhati Koperasi
Komentar