BADAN USAHA MILIK ANGGOTA (KOPERASI) DENGAN SIMPANAN POKOK KEDAULATAN RAKYAT
Oleh: Agus Pakpahan *
PROLOG: PERTANYAAN YANG MENGGUGAT
Di sebuah sudut warung kopi, aroma robusta bercampur dengan kegelisahan seorang pemuda. "Kakek," katanya, "kita selalu bilang negara ini milik rakyat. Tapi buktinya di mana? Kita punya KTP yang membuktikan kewarganegaraan, punya paspor yang menjamin perlindungan di luar negeri, tapi surat kepemilikan atas Indonesia—di mana?"
Pertanyaan ini bagai pisau tajam yang menggorok mitos yang kita percayai selama ini. Kita memiliki bukti administratif sebagai warga negara, tapi tidak memiliki bukti substantif sebagai pemilik. Kita diakui keberadaannya, tapi tidak diakui kepemilikannya.
BAGIAN 1: REVOLUSI CARA NEGARA MEMANDANG RAKYATNYA
Dari Objek Belas Kasihan Menjadi Subjek Pemilik Kedaulatan
Selama delapan puluh tahun lebih sedikit merdeka, hubungan negara dan rakyat dalam ekonomi terjerat dalam pola pikir kolonial—tuan dan pelayan. Rakyat membayar pajak, bekerja keras, lalu menunggu "jatah" melalui bansos dan subsidi. Ini adalah hubungan yang tidak hanya timpang, tapi merendahkan martabat.
Yang Lebih Mengkhawatirkan: Peta Kepemilikan yang Timpang
Dalam peta ekonomi Indonesia saat ini, kita mengenal empat pilar badan usaha:
· Badan Usaha Milik Negara (BUMN) - dimiliki oleh negara melalui pemerintah
· Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) - dimiliki oleh pemerintah daerah
· Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) - dimiliki oleh pemerintah desa
· Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) - dimiliki oleh individu atau kelompok swasta.
Yang lebih mencemaskan adalah 1% orang Indonesia menguasai 50% kekayaan di negara ini. Jumlah 1% ini sekitar 2,84 juta jiwa saja. Sisanya 99% atau 281.56 juta penduduk Indonesia harus berjuang berbagi atas sisa kekayaan yang 50% itu.
Dalam konstelasi di atas ada yang absen: Badan Usaha Milik Anggota (BUMA) yaitu koperasi.
Keabsahan BUMA ini bukan sekadar persoalan penamaan, melainkan cerminan dari realitas yang pahit: koperasi selama ini ditempatkan di bawah badan-badan usaha lainnya—sebagai pelengkap yang tidak pernah sungguh-sungguh dianggap sebagai tulang punggung ekonomi. Padahal, dalam konstitusi, koperasi seharusnya menjadi soko guru perekonomian.
Ketidakhadiran BUMA dalam narasi besar ekonomi nasional mengonfirmasi bahwa rakyat sebagai anggota koperasi tidak diakui sebagai pemilik sah perekonomian negara. Kita memiliki BUMN yang diklaim "milik rakyat" tapi rakyat tidak bisa menunjuk bukti kepemilikannya. Kita memiliki BUMD yang katanya "untuk rakyat daerah" tapi rakyat tidak punya kontrol atasnya.
Tulisan ini mengangkat satu gagasan untuk mengisi kekosongan ekosistem perekonomian Indonesia: SIMPANAN POKOK KEDAULATAN RAKYAT, di dalam wadah BUMA-NKRI (Badan Usaha Milik Anggota - Negara Koperasi Republik Indonesia).
Apa sesungguhnya Simpanan Pokok Kedaulatan Rakyat ini? Ini bukanlah uang baru yang dicetak, bukan utang baru yang membebani anak cucu, bukan pula hibah yang membuat kita berutang budi. Ini adalah reposisi radikal atas cara negara memandang rakyatnya—sebuah transformasi dari pola pikir "memberi ikan" menuju "memberi kapal sekaligus membuktikan bahwa laut ini milik bersama". Hasilnya untuk negara juga.
Sumbernya konkret dan sudah mengalir dalam sistem:
· Rp 100 Triliun dari reposisi subsidi energi yang selama ini banyak bocor dan kurang tepat sasaran
· Rp 50 Triliun dari konsolidasi program bantuan sosial yang terintegrasi
· Rp 49 Triliun dari efisiensi belanja pemerintah melalui pencegahan kebocoran.
Total Rp 199 Triliun yang selama ini mengalir dengan pola tidak optimal, kini dialihkan menjadi bukti kepemilikan kolektif. Setiap WNI dewasa menerima Sertifikat Simpanan Pokok Kedaulatan Rakyat senilai Rp 1 juta—bukan sebagai uang tunai yang bisa dihamburkan, tapi sebagai bukti penyertaan modal final di BUMA-NKRI.
BAGIAN 2: MENJELMAKAN JIWA PASAL 33 YANG TERTIDUR
Ketika Konstitusi Hidup dalam Bentuk Nyata
Pasal 33 UUD 1945 selama ini bagai jiwa tanpa jasad—ada tapi tak terjamah. "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan" menjadi mantra yang indah di atas kertas, tapi sulit ditemukan wujudnya dalam realitas sehari-hari.
BUMA-NKRI hadir untuk melengkapi ekosistem kepemilikan yang selama ini timpang. Jika BUMN mewakili kepemilikan negara, BUMD mewakili kepemilikan daerah, BUMDes mewakili kepemilikan desa, dan BUMS mewakili kepemilikan swasta, maka BUMA hadir untuk mewakili kepemilikan langsung oleh rakyat—secara kolektif dan setara.
BUMA-NKRI dengan Simpanan Pokok Kedaulatan Rakyat-nya adalah penjelmaan nyata jiwa konstitusi itu. Ia menghidupkan apa yang selama ini mati suri.
Bayangkan sebuah keluarga besar:
Dalam keluarga yang sehat,tidak ada yang disebut "pemegang saham mayoritas". Tidak ada yang bisa memonopoli meja makan atau mengklaim kamar mandi hanya untuk dirinya sendiri. Setiap anggota memiliki hak yang sama atas rumah yang mereka tinggali bersama. Itulah esensi "asas kekeluargaan"—di mana yang kuat melindungi yang lemah, dan yang kaya menyadari kekayaannya berasal dari jerih payah bersama.
Sekarang scale-up mentalitas keluarga ini ke tingkat nasional:
Setiap warga negara adalah anggota keluarga besar bernama Indonesia. Setiap orang memiliki satu sertifikat kepemilikan yang sama. Setiap orang memiliki satu suara yang sama. Tidak peduli dia pengusaha sukses atau buruh harian, suaranya sama bernilainya. Inilah demokrasi ekonomi dalam bentuknya yang paling murni.
Simpanan Pokok Kedaulatan Rakyat itu ibarat karcis masuk ke ruang keluarga besar Indonesia. Bukan karcis yang bisa diperjualbelikan kepada spekulan, tapi karcis yang membuktikan: "Anda adalah bagian dari kami. Anda memiliki hak yang sama di sini."
BAGIAN 3: ARSITEKTUR KEPEMILIKAN YANG TRANSFORMATIF
Membangun Mesin Ekonomi yang Transparan dan Tak Terbantahkan
Struktur yang Melampaui Zamannya:
Dengan Rp 199 Triliun dari Simpanan Pokok Kedaulatan Rakyat, BUMA-NKRI bukan sekadar koperasi biasa. Ia adalah organisme ekonomi hidup dengan struktur yang elegan dan tangguh:
Struktur:
199 JUTA PEMILIK (Keluarga Besar Indonesia)
↓
DEWAN PEMILIK RAKYAT (Perwakilan Seluruh Daerah)
↓
DEWAN PENGAWAS SIPIL (Masyarakat Sipil + Ahli Independen)
↓
DIREKSI OPERASIONAL (Profesional Kelas Dunia)
↓
HOLDING COMPANY BUMA-NKRI
├── BUMA ENERGI (Membangun Kedaulatan Energi)
├── BUMA PANGAN (Membangun Ketahan & Kedaulatan Pangan Tangguh)
├── BUMA DIGITAL (Menguasai Kedaulatan Data)
└── BUMA INOVASI (Memimpin Revolusi Teknologi)
Inilah yang membedakan BUMA dari BUMN: Dalam BUMN, rakyat adalah pemilik tidak langsung melalui perwakilan negara. Dalam BUMA, rakyat adalah pemilik langsung dengan bukti kepemilikan yang sah di tangan.
Teknologi yang Menjaga Kepercayaan:
Blockchain untuk Transparansi Mutlak:
Setiap transaksi BUMA-NKRI tercatat di blockchain yang bisa diakses publik.Tidak ada yang bisa memanipulasi data. Setiap rupiah dari Simpanan Pokok Kedaulatan Rakyat bisa dilacak pergerakannya—dari kantor pusat hingga ke proyek terdalam di pelosok Indonesia.
Platform Digital untuk Partisipasi:
Aplikasi BUMA-NKRI memungkinkan setiap pemilik:
· Memantau portofolio investasi mereka secara real-time
· Memberikan masukan strategis untuk Rapat Anggota
· Melaporkan penyimpangan secara anonim tanpa takut represif
· Menerima dividen secara otomatis tanpa birokrasi yang berbelit
BAGIAN 4: BUKTI YANG MENGUBAH HIDUP
Bagaimana Rp 1 Juta Menjadi Pembuktian Kedaulatan
Dengan 199 juta anggota @ Rp 1 juta:
Total Simpanan Pokok Kedaulatan Rakyat = Rp 199 TRILIUN
Dana sebesar ini bukan lagi modal biasa, tapi modal strategis untuk membangun kedaulatan yang sesungguhnya:
Proyek-proyek yang Membuktikan Kepemilikan:
1. KILANG MINYAK YANG KITA MILIKI BERSAMA
· Tidak lagi bertanya dengan pasrah: "Kapan Indonesia punya kilang?"
· Tapi berkata dengan bangga: "Itu kilang kami. Saya punya sertifikat kepemilikannya."
2. JARINGAN LISTRIK YANG KITA KENDALIKAN
· Tidak lagi mengeluh: "Listrik mahal lagi."
· Tapi berdiskusi aktif: "Bagaimana perusahaan kami bisa menurunkan tarif dan memperluas jangkauan?"
3. SISTEM PANGAN YANG KITA KELOLA
· Tidak lagi khawatir: "Harga beras naik lagi."
· Tapi memutuskan bersama: "Kami akan bangun lumbung pangan strategis di daerah ini."
Mekanisme Dividen yang Memberi Makna:
Dengan asumsi return 10% per tahun:
· Laba Bersih = Rp 19,9 Triliun/tahun
· Dividen per Pemilik = Rp 100.000/tahun
Tapi ini bukan sekadar uang. Ini adalah pengakuan periodik bahwa negara ini memang milik kita. Seperti anak yang menerima bagi hasil dari usaha keluarga—itu bukan sedekah, tapi pengakuan bahwa dia adalah bagian tak terpisahkan dari keluarga tersebut. Inti pokoknya adalah gotong royong menggalang dana bersama untuk investasi bersama dalam wadah BUMA-NKRI demi dihasilkannya output masa depan kepantingan bersama.
BAGIAN 5: MENGATASI KERAGUAN DENGAN SISTEM YANG TANGGUH
Tantangan Terbesar: Mengubah Mentalitas
Masalah terberat bukan terletak pada uang atau teknologi, tapi pada mentalitas yang telah terpateri puluhan tahun:
1. Dari "Apa yang bisa saya dapat?" menjadi "Bagaimana kami bisa bangun bersama?"
2. Dari "Cepat kaya sendiri" menjadi "Kaya bersama secara berkelanjutan"
3. Dari "Pemerintah yang bertanggung jawab" menjadi "Kami yang bertanggung jawab atas masa depan kami"
Yang terpenting: Mengubah Paradigma tentang Koperasi
BUMA-NKRI bukanlah "koperasi" dalam pengertian lama yang terpinggirkan. Ia adalah badan usaha milik anggota yang setara—bahkan lebih unggul—karena legitimasi kepemilikannya langsung dari rakyat.
Solusi Teknologi:
Sistem blockchain dan audit real-time memastikan tidak ada ruang untuk korupsi. Setiap pemilik bisa menjadi watchdog yang melacak setiap rupiah dari Simpanan Pokok Kedaulatan Rakyat mereka.
Solusi Kelembagaan:
Check and balance multi-level dari Dewan Pemilik Rakyat hingga Dewan Pengawas Sipil memastikan tidak ada satupun pihak yang bisa bermain curang. Sistem ini dirancang untuk menciptakan trust by system, bukan trust by person.
EPILOG: INDONESIA 2045 - NEGERI YANG BENAR-BENAR KITA MILIKI
Bayangkan Indonesia di tahun 2045. Seorang kakek dengan polos menerangkan kepada cucunya:
"Cucuku," kata sang kakek dengan senyum bangga sambil menunjukkan smartphone-nya, "ini bukti kakek memiliki negeri ini." Di layar terpampang jelas Sertifikat Simpanan Pokok Kedaulatan Rakyat, notifikasi dividen yang rutin masuk, dan catatan hak suara yang pernah kakek gunakan dalam Rapat Anggota BUMA-NKRI.
"Kakek tidak hanya memiliki KTP sebagai bukti kewarganegaraan, tapi juga sertifikat kepemilikan atas perekonomian negara. Setiap kali kakek melihat kilang minyak berdiri megah, kakek tahu kakek punya bagian di sana. Setiap kali kakek melewati tol trans-Jawa yang mulus, kakek tahu kakek adalah pemiliknya. Setiap kali kakek menggunakan internet yang kencang, kakek tahu data kakek dilindungi oleh perusahaan yang kakek miliki."
Inilah Indonesia yang kita bangun:
· Di mana setiap warga bisa berkata dengan dada bangga: "Saya pemilik negeri ini."
· Di mana demokrasi ekonomi bukan lagi teori di buku, tapi praktik sehari-hari.
· Di mana kedaulatan bukan wacana kosong, tapi realitas yang dirasakan setiap nafas.
· Di mana BUMA tidak lagi menjadi badan usaha yang absen, melainkan menjadi tulang punggung ekonomi yang membuktikan bahwa rakyat adalah pemilik sah.
Simpanan Pokok Kedaulatan Rakyat itu bukan sekadar Rp 1 juta. Ia adalah:
· Pengakuan bahwa kita adalah pemilik sah, bukan tamu di rumah sendiri
· Bukti bahwa kedaulatan rakyat itu nyata, bukan sekadar slogan
· Jembatan antara cita-cita konstitusi dan realitas ekonomi
· Koreksi terhadap sistem kepemilikan yang selama ini mengabaikan bukti kepemilikan langsung oleh rakyat
Mari kita wujudkan. Karena kita bukan sekadar warga negara yang pasif. Kita adalah pemilik sah Republik Indonesia. Dengan sertifikat kepemilikan di tangan, dengan hak suara yang setara, dengan dividen yang menjadi bukti periodik—kita akhirnya bisa berkata dengan yakin dan bangga: "Ini negeri kami. Dan kami memiliki buktinya.” Negara Koperasi Republik Indonesia!
_____
*)Prof.Dr.Ir. Agus Pakpahan, Pakar Perkoperasian, Rektor IKOPIN University
Komentar