Koperasi Sebuah Tatanan Atau Alat? Memperingati Hari Koperasi Di Tengah Pandemi Covid 19

Oleh 

R. Nugroho M

Koperasi sebuah tatanan atau alat? Sebuah pertanyaan yang susah susah gampang dijawabnya, susah susah gampang juga dicari batasnya. Apakah koperasi itu sebuah tatanan kehidupan bersama untuk meraih kesejahteraan bersama atau sebuah alat yang dipakai untuk mewujudkan kesejahteraan bersama.  

Bung Hatta menyatakan dalam salah satu tulisannya  bahwa salah satu cita cita untuk membangun Indonesia yang merdeka adalah cita cita tolong menolong! Sanubari rakyat Indonesia penuh dengan rasa bersama, kolektivitet. Misalnya kalau seorang di desa hendak membuat rumah atau mengerjakan sawah ataupun ditimpa bala kematian maka ia tak perlu membayar tukang atau menggaji orang, kuli untuk menolong dia. Melainkan ia ditolong bersama sama oleh orang orang sedesa.

Lebih lanjut Bung Hatta dalam bukunya berjudul "Menuju Indonesia Merdeka" menulis sebagai berikut : Di atas sendi yang ketiga (tolong menolong) dapat didirikan tonggak demokrasi ekonomi. Tidak lagi orang seorang atau satu golongan kecil yang mesti menguasai penghidupan orang banyak seperti sekarang, melainkan keperluan dan kemauan rakyat banyak harus menjadi pedoman perusahaan dan penghasilan, Sebab itu segala tangkai penghasilan besar yang mengenai penghidupan rakyat harus berdasar pada milik bersama dan terletak dibawah penjagaan rakyat dengan perantaraan badan badan perwakilannya.

Menurut Bung Hatta Indonesia bagaikan sebuah taman yang berisi pohon-pohon koperasi yang buahnya dipungut oleh rakyat banyak. Jadi banyaknya koperasi bukan untuk bersaing satu sama lain untuk mencari keuntungan tetapi bekerja bersama-sama untuk membela kebutuhan rakyat dan kepentingan umum.

Pokok pokok pikiran Bung Hatta sebagaimana dipaparkan diatas itulah setelah dilengkapi dan disempurnakan bersama dengan para tokoh pendiri bangsa yang lain akhirnya melahirkan rumusan tentang Jati diri Perekonomian bangsa sebagaimana tersurat dan tersirat dalam Pasal 33 UUD 1945.

Dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 sebelum diadakan amademen telah jelas ditegaskan bahwa bangun Perusahaan yang cocok dengan jati diri perekonomian bangsa adalah koperasi, walaupun  setelah terjadinya amandemen UUD 1945 penjelasan pasal 33 UUD 1945 tersebut hilang dari tubuh UUD 1945.  

Berkaitan dengan hilangnya penjelasan pasal 33 UUD 1945 itu,  Maria Farida Indrati dalam jurnal berkala Fakultas Hukum UGM, mimbar hukum Nomor 49/II/2005 menegaskan bahwa bagi pasal yang belum diubah tentunya penjelasan  pasal tersebut masih berlaku dan sesuai dengan makna dan rumusan dalam pasalnya; misalnya penjelasan pasal 33 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).  Dalam hal ini Sri Edi Swasono menegaskan bahwa setelah UUD 1945 diamandemen empat kali, penjelasan untuk Pasal 33 UUD 1945  sebagai referensi dan interpretasi otentik tetap berlaku.

Dari pokok pokok pikiran dan landasan hukum yang dipaparkan diatas dapatlah disimpulkan bahwa Koperasi adalah suatu tatanan kehidupan yang dicita-citakan oleh para pendiri negara untuk menata atau mewujudkan tata perekonomian Nasional dalam membangun dan menghadirkan kesejahteraan bersama bangsa Indonesia yang  terus diperjuangkan sampai saat ini.  Yang secara yuridis formal sebagaimana tersurat dalam pasal 33 UUD 1945 khususnya ayat (1) yang  menegaskan bahwa  Perekonomian Nasional disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.     

Amanah Pasal 33 UUD 1945 pada hakekatnya adalah penegasan bagaimana perekonomian nasional itu diwujudkan , dengan kata lain substansi dari Pasal 33 UUD adalah sebuah tatanan kehidupan perekomian bangsa yang dicita citakan oleh para pendiri negara ini , yang pada kenyataan tetap diakui sebagai sebuah amanah dan merupakan cita cita  yang terus dipertahankan dan diperjuangkan perwujudannya sampai hari ini oleh seluruh bangsa.

Sebagai sebuah tatanan kehidupan yang berada pada tataran impian dan cita cita , maka haruslah  tatanan kehidupan itu diwujudkan sebagai fakta yang kasat mata dalam praktek kehidupan sehari - hari.

Mewujudkan tatanan dalam wujud yang kasat mata inilah penjelasan pasal 33 UUD 1945 sebagai rujukannya menegaskan bahwa koperasi adalah perusahaan yang sesuai dengan tatanan kehidupan perekonomian yang dicita citakan oleh para pendiri negara.

Disinilah koperasi menghadirkan dirinya sebagai sebuah organisasi badan hukum yang melakukan usaha ekonomis yang bernuansa sosial untuk mengaktualisasikan impian dan cita cita itu pada praktek kehidupan yang nyata.  Dan disisi inilah koperasi berwujud sebagai sebuah alat untuk mewujudkan tatanan kehidupan perekonomian nasional yang bertujuan untuk menghadirkan kesejahteraan bersama.

Jadi ketika kita mengembangkan dan membangun sebuah koperasi untuk mewujudkan tatanan perekonomian diatas maka koperasi yang kita kembangkan haruslah koperasi yang tidak boleh lepas dari filosofi keberadaannya;  Koperasi yang mampu menjawab pertanyaan  mengapa harus ada koperasi dalam tatanan kehidupan perekonomian bangsa. ?

Lalu bagaimana kita menghayati dan mengamalkan amanah dari Pasal 33 UUD 1945 sebagai sebuah tatanan kehidupan perekonomian yang dicita-citakan para pendiri negara dan bangsa itu pada dalam wujud kasat matanya yaitu : KOPERASI.

Ada beberapa praktek  pengelolaan dan pengembangan koperasi yang perlu kita renungkan bersama;   apakah koperasi sudah menjadi perwujudan kasat mata  dari tatanan gerakan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan kekeluargaan atau organisasi ekonomi yang sama sekali terlepas dari jati dirnya.

Dalam bukunya berjudul "Ekonomi Terpimpin" Bung Hatta menyatakan bahwa koperasi bukan organisasi perseorangan yang mencari keuntungan, melainkan suatu organisasi kolektif dengan tujuan mencapai keperluan hidup.  Keuntungan bukan tujuan bagi koperasi.  

Dalam praktek sehari hari kita dapat melihat bagaimana koperasi  menyusun rencana kerja dan rencana angaran pendapatan dan belanja tahunan koperasi, apakah penyusunan rencana anggaran koperasi itu bermuara untuk menghasilkan Sisa Hasil Usaha (semakin besar SHU semakin baik usaha koperasi ) atau bermuara pada terpenuhinya kebutuhan anggota secara langsung dengan biaya murah serta mudah dan dapat dirasakan langsung walaupun diakhir tahun menghasilkan perhitungan SHU yang tidak besar atau mungkin tidak ada SHU sama sekali.

Pada laporan tutup buku koperasi masih ada sebuah analisa keuangan yang mengukur kemampuan koperasi mendapatkan SHU yaitu analisa ratio  rebtabilitas, analisa ini tentunya akan bermuara pada kesimpulan bahwa SHU menjadi ukuran apakah usaha koperasi itu baik atau tidak.  Pemerintah sendiri ketika mengadakan penilaian kesehatan koperasi maka perolehan SHU menjadi sebuah ukuran atau faktor penilaian.

Jati diri koperasi mengajarkan bahwa usaha bersama bertujuan untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya yang ketika secara sendiri sendiri tidak mampu mendapatkan maka ketika bersama-sama dengan semangat kekeluargaan dan saling tolong menolong maka setiap anggota koperasi mampu mencukupi kebutuhan hidupnya.  Dalam perwujudannya  kebutuhan anggota adalah pasar bagi usaha koperasi. Ketika semua anggota koperasi sungguh menjadi pemilik sekaligus  pengguna usaha koperasi maka tidak ada usaha koperasi yang tidak berjalan. Tetapi dalam praktek masih dijumpai koperasi melakukan usaha yang bukan menjadi kebutuhan anggotanya sendiri terlebih runyam kalau itu hanya berdasar target untuk mendapatkan keuntungan semata.

Kekuatan usaha koperasi bukanlah semata mata pada kekuatan modalnya, tetapi justru kepada persatuan para anggotanya untuk bekerjasama dan saling menolong ( koperasi bukanlah kumpulan modal tetapi kumpulan orang yang bekerjasama dalam semangat kekeluargaan). Dalam praktek masih dirasakan bahwa modal yang diutamakan bukan kekuatan kerjasama anggotanya. UU 17/2012 tentang Perkoperasian yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi jelas menegaskan disana, bahwa Modal adalah penentu berkembangnya sebuah koperasi.

Pemerintah sebagai pelindung dan pemberdaya koperasi sudah sepatutnya membantu usaha bersama yang dilakukan masyarakat dalam bentuk organisasi koperasi; misalnya bantuan perkuatan modal koperasi.  Tapi dalam praktek bantuan perkuatan permodalan bagi koperasi itu masih ada yang diwujudkan dalam bentuk penyertaan modal pemerintah kepada usaha koperasi, kebijakan ini jelas bermuara kepada pengembangan modal yang disertakan dan keuntungan yang harus mampu diraih oleh koperasi untuk dibagi bersama antara Pemerintah yang menyertakan modal dengan koperasi tempat modal ditanamkan. Sehingga Bantuan perkuatan modal akan berakibat koperasi tidak lagi mengembangkan usaha untuk memenuhi kebutuhan anggota tetapi justru cenderung untuk menjadi alat pengembangan modal lewat usaha memenuhi kebutuhan anggota sebagai pasarnya. Sehingga koperasi terjebak melakukan usaha yang lepas dari jati diri.

Masih banyak hal kita temukan dalam praktek pengelolaan dan pengembangan koperasi sehari hari; apakah koperasi kita kembangkan sebagai alat untuk mewujudkan tatanan kehidupan bersama dalam rangka  meraih kesejahteraan bersama atau sebagai alat untuk mencapai tujuan ekonomi semata yang terlepas dari jati dirinya.

Memang banyak tantangan dengan era saat ini , misalnya ketika kita memasuki era masyarakat ekonomi global yang penuh dengan tantangan dan persaingan global,  koperasi akan kita perkuat sebagai perwujudan dari sebuah tatanan usaha bersama berdasarkan kekeluargaan atau kita terjebak membangun koperasi sebagai sebuah instrumen perekonomian yang bertumpu pada kekuatan modal dan mengejar keuntungan material belaka.  

Menatap tantangan ekonomi global , apakah koperasi masih berkutat dengan impian romantika masa lalu,  atau kita harus terbuka dengan era keterbukaan dan tantangan globalisasi di era teknologi 4.0  ?

Gerakan Koperasi memang harus terbuka terhadap era perubahan yang terjadi pada saat ini tetapi harus tetap dalam koridor jati dirinya.

Sebagai badan usaha koperasi koperasi mempunyai dua wajah dan sisinya, disatu sisi koperasi harus tetap berada dalam koridor sebagai wadah usaha bersama yang menghayati dan mengamalkan gerakan saling menolong diantara sesama anggota sebagai sebuah keluarga (apalagi diera tantangan wabah covid 19). tetapi disisi yang lain koperasi harus melangkah keluar dalam dinamika perekonomian nasional maupun global yang setara dengan para pelaku ekonomi yang lain yaitu badan usaha yang dimiliki Pemerintah maupun badan usaha milik swasta.

Sebagai kumpulan orang , pada hakekatnya koperasi adalah kekuatan yang mampu menggalang potensi bersama para anggotanya, baik itu potensi ekonomis maupun potensi sosialnya untuk tampil sebagai badan usaha yang tangguh. Kita semua yang menjawabnya.

Penulis adalah Pengurus PKPRI Kabupaten/Kota Kediri


Kategori
WACANA

Artikel Terkait

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar