Regulasi Wujudkan Kemitraan Tiga Pilar Ekonomi untuk Kesejahteraan Rakyat
Oleh R. Nugroho M(Praktisi Koperasi) Konstitusi Republik Indonesia melalui Pasal 33 UUD 1945 telah memberikan arah yang sangat jelas mengenai bangunan perekonomian nasional. Perekonomian bangsa disusun sebagai usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan. Amanat konstitusi tersebut menegaskan bahwa kegiatan ekonomi nasional bukan sekadar ruang perta[...]