ALOKASIKAN DANA KOPERASI DESA MERAH PUTIH DARI SUBSIDI KUR SALAH SASARAN, BUKAN MEMOTONG DANA DESA

ALOKASIKAN DANA KOPERASI DESA MERAH PUTIH DARI SUBSIDI KUR SALAH SASARAN, BUKAN MEMOTONG DANA DESA

Oleh : SurotoKetua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Sejak terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa pada 12 Februari 2026, gelombang keluhan dari pemerintah desa dan masyarakat desa mulai bermunculan. Penyebabnya sederhana namun serius: pagu Dana Desa tahun 2026 justru diturunkan diba[...]

Dari Tercerai-Berai Menjadi Kekuatan Sosial-Budaya Transformasi : Rekayasa Koperasi dengan Bimbingan Pasal 33 UUD 1945

Dari Tercerai-Berai Menjadi Kekuatan Sosial-Budaya Transformasi : Rekayasa Koperasi dengan Bimbingan Pasal 33 UUD 1945

Oleh: Agus Pakpahan(Ekonom Kelembagaan dan Pertanian, Rektor IKOPIN University) Prolog: Ironi Konstitusi Ekonomi yang (Belum) TerwujudTahun 2025 menandai 80 tahun Indonesia merdeka. Delapan dekade sejak para pendiri bangsa merumuskan Pasal 33 UUD 1945—sebuah pasal yang oleh banyak pengamat disebut sebagai salah satu konstitusi ekonomi paling vi[...]