Pasal 33, Krisis 1998, dan Gelombang Kuantum Ekonomi Rakyat: Andaikan KDMP Bisa dan Kuat Mereplikasi CU Keling Kumang
Oleh: Agus Pakpahan *) PendahuluanPara pendiri Republik menuliskan Pasal 33 UUD 1945 bukan sekadar norma hukum, melainkan visi peradaban: bahwa perekonomian bangsa harus disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Mereka sadar, hanya dengan rakyat sebagai pemilik dan penggerak utama, Indonesia bisa berdaulat. Sejarah membukti[...]