My Analysis: The Success of CU Lantang Tipo

by : Krisna P. L. S.E., MBAStaf Ahli Bidang Kerja Sama InternasionalLAPENKOP – DEKOPINWIL JATIMCU Lantang Tipo is one of Indonesia’s remarkable cooperative success stories, originating from a small community in Pusat Damai, Sanggau, West Kalimantan, in 1976. It was initially established by a small group of local people with very limited capital, but gradually developed into a large credit un[...]

Studi Perbandingan Sistem Koperasi Korea Selatan dan Koperasi Jawa Timur : Pelajaran bagi Transformasi Koperasi Menuju Daya Saing Global

Oleh : Krisna P.L.SE.,MBAStaf Ahli Bidang Kerjasama Internasional LAPENKOPWIL - DEKOPINWIL Jawa Timur PendahuluanKoperasi adalah salah satu instrumen pembangunan ekonomi yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui prinsip kepemilikan bersama dan demokrasi ekonomi. Indonesia memiliki sejarah panjang dalam pengembangan koperasi sejak zaman Raden Arya yang mendirikin koperasi simpan p[...]

Kebijakan Spin-off Unit Simpan Pinjam Koperasi.

Oleh : R Nugroho MPraktisi Koperasi Kebijakan spin-off yang mewajibkan Unit Simpan Pinjam (USP) pada koperasi sektor riil untuk dipisahkan menjadi badan hukum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mencerminkan kegagalan dalam memahami fakta empiris pelaksanaan nilai dan prinsip unit simpan pinjam di Indonesia.Kebijakan tersebut dibangun atas pendekatan kelembagaan yang memandang usaha simpan pinjam sebag[...]

Belajar dari Koperasi Korea Utara, Apa yang Bisa Diadopsi Indonesia?

Oleh : Krisna P. L.Staf Ahli Bidang Kerja Sama Internasional LAPENKOP - DEKOPINWIL Jawa Timur** Sebuah catatan dan analisa penulis saat bertugas sebagai diplomat RI di KBRI Pyongyang, Korea Utara (2007 - 2008 dan 2018 – 2020) Ketika mendengar nama Korea Utara, kebanyakan orang akan langsung membayangkan sebuah negara dengan sistem ekonomi yang tertutup dan sangat dikendalikan pemerintah.Ha[...]

Koperasi Wujud Nyata Demokrasi Ekonomi dalam Tata Perekonomian Nasional

Oleh : R. Nugroho MPraktisi koperasi Salah satu tujuan pembangunan tata perekonomian nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah terwujudnya demokrasi ekonomi, yaitu sistem perekonomian yang diselenggarakan berdasarkan asas kebersamaan, kekeluargaan, dan keadilan sosial. Dalam demokrasi ekonomi, masyarakat tidak hanya menjadi objek pembangunan,[...]

SUBSTANSI KASAT MATA UNTUK MEMAHAMI, MENGHAYATI, DAN MENGAMALKAN NILAI DAN PRINSIP KOPERASI

Oleh : R. Nugroho MPraktisi Koperasi Memahami koperasi tidak cukup hanya menghafal nilai dan prinsip koperasi sebagaimana dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan maupun oleh International Cooperative Alliance. Nilai dan prinsip tersebut baru akan hidup apabila dipahami melalui substansi nyata yang menjadi dasar lahir, tumbuh, dan berkembangnya koperasi. Substansi inilah yang dapat dilihat, [...]

SEMUA WARGA NEGARA BERKEWAJIBAN MORAL MENJADI ANGGOTA KOPERASI SEBAGAI IMPLEMENTASI AMANAT PASAL 33 UUD 1945

Oleh: R. Nugroho MPraktisi KoperasiKoperasi selama ini sering dipersepsikan sebagai lembaga ekonomi yang hanya dibutuhkan oleh masyarakat berpenghasilan rendah atau mereka yang mengalami keterbatasan akses terhadap modal dan pelayanan ekonomi. Pandangan demikian kurang mencerminkan hakikat koperasi sebagaimana dirumuskan dan di cita -citakan dalam Pasal 33 UUD 1945. Koperasi bukan sekadar instru[...]

MODAL DALAM KOPERASI: SARANA UNTUK MEMULIAKAN MANUSIA, BUKAN TUJUAN

(memahami koperasi sebagai kumpulan orang)Oleh : R. Nugroho MPraktisi Koperasi Koperasi sejak awal lahir tidak pernah dimaksudkan sebagai organisasi yang berorientasi pada pengumpulan modal. Hakikat koperasi justru bertumpu pada manusia. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan di Indonesia mendefinisikan koperasi sebagai kumpulan orang, bukan kumpulan modal. Definisi tersebut mengandung mak[...]

HAKIKAT SANKSI ATAU HUKUMAN DALAM KEHIDUPAN BERKOPERASI

(Sebuah pendekatan empirik)Oleh: R. Nugroho MPraktisi Koperasi Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berlandaskan nilai-nilai kebersamaan, kekeluargaan, dansemangat saling menolong. Berbeda dengan badan usaha yang semata-mata berorientasi pada perolehan keuntungan, koperasi dibangun sebagai wadah bagi para anggotanya untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan bersama melalui ker[...]

Regulasi Wujudkan Kemitraan Tiga Pilar Ekonomi untuk Kesejahteraan Rakyat

Oleh R. Nugroho M(Praktisi Koperasi) Konstitusi Republik Indonesia melalui Pasal 33 UUD 1945 telah memberikan arah yang sangat jelas mengenai bangunan perekonomian nasional. Perekonomian bangsa disusun sebagai usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan. Amanat konstitusi tersebut menegaskan bahwa kegiatan ekonomi nasional bukan sekadar ruang pertarungan modal dan persaingan bebas, melainkan ruang[...]