SEMUA WARGA NEGARA BERKEWAJIBAN MORAL MENJADI ANGGOTA KOPERASI SEBAGAI IMPLEMENTASI AMANAT PASAL 33 UUD 1945

Oleh: R. Nugroho MPraktisi KoperasiKoperasi selama ini sering dipersepsikan sebagai lembaga ekonomi yang hanya dibutuhkan oleh masyarakat berpenghasilan rendah atau mereka yang mengalami keterbatasan akses terhadap modal dan pelayanan ekonomi. Pandangan demikian kurang mencerminkan hakikat koperasi sebagaimana dirumuskan dan di cita -citakan dalam Pasal 33 UUD 1945. Koperasi bukan sekadar instru[...]

MODAL DALAM KOPERASI: SARANA UNTUK MEMULIAKAN MANUSIA, BUKAN TUJUAN

(memahami koperasi sebagai kumpulan orang)Oleh : R. Nugroho MPraktisi Koperasi Koperasi sejak awal lahir tidak pernah dimaksudkan sebagai organisasi yang berorientasi pada pengumpulan modal. Hakikat koperasi justru bertumpu pada manusia. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan di Indonesia mendefinisikan koperasi sebagai kumpulan orang, bukan kumpulan modal. Definisi tersebut mengandung mak[...]

HAKIKAT SANKSI ATAU HUKUMAN DALAM KEHIDUPAN BERKOPERASI

(Sebuah pendekatan empirik)Oleh: R. Nugroho MPraktisi Koperasi Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berlandaskan nilai-nilai kebersamaan, kekeluargaan, dansemangat saling menolong. Berbeda dengan badan usaha yang semata-mata berorientasi pada perolehan keuntungan, koperasi dibangun sebagai wadah bagi para anggotanya untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan bersama melalui ker[...]

Regulasi Wujudkan Kemitraan Tiga Pilar Ekonomi untuk Kesejahteraan Rakyat

Oleh R. Nugroho M(Praktisi Koperasi) Konstitusi Republik Indonesia melalui Pasal 33 UUD 1945 telah memberikan arah yang sangat jelas mengenai bangunan perekonomian nasional. Perekonomian bangsa disusun sebagai usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan. Amanat konstitusi tersebut menegaskan bahwa kegiatan ekonomi nasional bukan sekadar ruang pertarungan modal dan persaingan bebas, melainkan ruang[...]

"Menjaga Koperasi Sebagai Kumpulan Orang, Menjaga Jatidiri"

R. Nugroho M(Praktisi Koperasi) Dalam realitas kehidupan masyarakat Indonesia, koperasi sesungguhnya lahir dari budaya sosial yang telah hidup jauh sebelum konsep badan usaha modern dikenal. Sejak dahulu masyarakat terbiasa hidup dalam semangat gotong royong, saling membantu, dan bekerja bersama untuk menyelesaikan persoalan kehidupan. Tradisi arisan, sambatan, gugur gunung, hingga kerja kolekti[...]

PESTA BABI, KAPITALISME DAN KOPERASI

Oleh : SurotoKetua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Film dokumenter Pesta Babi karya sutradara Dandhy Dwi Laksono mengguncang kesadaran publik Indonesia. Film itu tidak hanya menampilkan persoalan eksploitasi sumber daya alam di Papua, tetapi juga membongkar relasi kuasa antara elite politik dan oligarki bisnis yang selama ini terus bekerja melalui penguasaan tanah, hutan, tambang,d[...]

RAKYAT HARUS MENJADI PELAKU DAN PEMILIK PEREKONOMIAN BANGSA

Oleh : R. Nugroho MPraktisi koperasi  Di tengah derasnya arus kapitalisme global dan dominasi kekuatan modal besar, Indonesia sesungguhnya telah memiliki arah dasar perekonomian yang sangat jelas. Konstitusi bangsa ini tidak menempatkan rakyat hanya sebagai penonton pembangunan, melainkan sebagai pelaku utama sekaligus pemilik dari aktivitas ekonomi nasional.Hal itu tercermin tegas dalam Pasal[...]

Negara Jangan Ambil Kedaulatan Anggota Koperasi *)

*) Sebuah tanggapan terhadap pasal 110 Permenkop 8/2023Oleh: R. Nugroho MKoperasi sejak awal lahir bukan sekadar badan usaha, melainkan gerakan ekonomi rakyat yang berdiri di atas nilai kebersamaan, demokrasi, dan kemandirian. Karena itu, kekuasaan tertinggi dalam koperasi berada di tangan anggota melalui forum Rapat Anggota, bukan pada pengurus, apalagi pemerintah.Di sinilah letak perbedaan mend[...]

SAATNYA MEMBERI KEKUATAN NYATA KEPADA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH.

Oleh R. Nugroho MPraktisi Koperasi Kebangkitan ekonomi rakyat tidak cukup hanya dibangun dengan slogan atau keputusan politis belaka , tetapi harus diwujudkan melalui kebijakan nyata yang memberi kekuatan nyata kepada masyarakat. Salah satu langkah strategis pemerintah saat ini adalah mendorong berdirinya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai instrumen percepatan kesejahteraan masyarakat p[...]

MEMAJAKI DIRI SENDIRI ? Sebuah Kekeliruan Memahami Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Oleh: R. Nugroho MPraktisi Koperasi Apa jadinya jika seseorang dikenai pajak atas uang miliknya sendiri yang ia gunakan bersama komunitasnya?Pertanyaan ini mungkin terdengar absurd. Namun, dalam praktik tata kelola dan kebijakan terhadap koperasi.logika semacam itu justru saat ini sedang terjadi.Perdebatan mengenai Pasal 44C ayat (5) dalam RUU Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992[...]