MODAL DALAM KOPERASI: SARANA UNTUK MEMULIAKAN MANUSIA, BUKAN TUJUAN


(memahami koperasi sebagai kumpulan orang)

Oleh : R. Nugroho M

Praktisi Koperasi


Koperasi sejak awal lahir tidak pernah dimaksudkan sebagai organisasi yang berorientasi pada pengumpulan modal. Hakikat koperasi justru bertumpu pada manusia. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan di Indonesia mendefinisikan koperasi sebagai kumpulan orang, bukan kumpulan modal.

Definisi tersebut mengandung makna filosofis bahwa koperasi didirikan untuk meningkatkan harkat, martabat, dan kesejahteraan manusia melalui kerja sama yang dilandasi semangat kekeluargaan, demokrasi ekonomi, keadilan, serta semangat saling menolong.

Dalam koperasi, manusialah yang menjadi subjek sekaligus tujuan dari cita-cita berkoperasi. Modal hanyalah alat untuk melayani kebutuhan manusia, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, keberhasilan koperasi tidak diukur dari besarnya aset atau modal yang dimiliki, melainkan dari sejauh mana koperasi mampu meningkatkan kualitas hidup, kesejahteraan, dan kemandirian para anggotanya.

Walaupun koperasi merupakan kumpulan orang, penyelenggaraan usaha bersama tetap memerlukan modal. 

Tanpa modal, koperasi tidak akan mampu menjalankan kegiatan ekonomi yang dibutuhkan anggotanya. Karena itu, modal tetap dibutuhkan dalam tata kelola usaha koperasi .

Modal dihimpun secara bersama-sama sebagai simpanan bersama seluruh anggota maupun berasal dari sumber-sumber pembiayaan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Penghimpunan modal tersebut merupakan bentuk peran dan tanggung jawab bersama para anggota dalam membangun kekuatan ekonomi koperasi.

Namun demikian, modal yang dihimpun dalam koperasi memiliki karakter yang berbeda dengan badan usaha yang berorientasi pada modal.

Dalam koperasi, modal bukanlah alat untuk menguasai organisasi atau menentukan besarnya kekuasaan seseorang. Setiap anggota tetap memiliki hak suara yang sama, yaitu satu anggota satu suara, tanpa dipengaruhi oleh besarnya simpanan yang dimiliki. Inilah yang membedakan koperasi dengan badan usaha yang kekuatan pengambilan keputusannya ditentukan oleh besarnya kepemilikan modal.

Pengelolaan modal koperasi juga harus dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik. Modal yang berasal dari anggota merupakan amanah yang harus dikelola secara terbuka, jujur, profesional, akuntabel, dan penuh tanggung jawab.

Transparansi pengelolaan modal menjadi syarat penting untuk menjaga kepercayaan anggota, karena modal tersebut pada hakikatnya adalah milik bersama yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan bersama.

Oleh sebab itu, penghimpunan dan pengembangan modal tidak boleh bergeser menjadi tujuan utama berkoperasi. Apabila koperasi lebih mengejar pertumbuhan modal daripada pelayanan kepada anggota, maka koperasi telah kehilangan jati dirinya.

Besarnya modal memang dapat memperkuat kapasitas usaha, tetapi modal hanyalah instrumen untuk memperluas pelayanan, meningkatkan efisiensi usaha, memperbesar manfaat ekonomi, dan memperkuat kesejahteraan anggota.

Dalam tata kelola koperasi, modal harus ditempatkan pada posisi yang tepat, yaitu sebagai sarana dan prasarana usaha bersama.

Modal berfungsi menggerakkan kegiatan ekonomi koperasi agar mampu memenuhi kebutuhan anggota secara lebih baik. Semakin besar modal yang dikelola secara efektif, semakin besar pula kemampuan koperasi memberikan manfaat kepada anggotanya.

Namun manfaat tersebut tetap harus bermuara pada peningkatan kesejahteraan manusia, bukan sekadar peningkatan nilai aset atau akumulasi kekayaan koperasi.

Disisi lain, modal juga harus dijaga tidak menjadi sarana atau alat berusaha untuk mencari keuntungan dari sesama anggota, karena usaha bersama untuk mencukupi kebutuhan bersama bukan usaha jual beli atau mencari untung dari sesama anggota. 

Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa filosofi koperasi menempatkan manusia sebagai tujuan, sedangkan modal sebagai alat. Koperasi dibangun bukan untuk memuliakan modal, tetapi untuk memuliakan manusia melalui kerja sama ekonomi yang demokratis, adil, dan berkeadilan sosial.

Selama prinsip ini dijaga, koperasi akan tetap menjadi lembaga ekonomi rakyat yang setia pada jati dirinya sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan nilai-nilai dasar perkoperasian Indonesia. (*)

Kategori
KOLOM

Artikel Terkait

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar