Merespon Regulasi Perkoperasian Pasca RUU PPSK

img-1670902537.jpg

Oleh Dr. Ahmad Subagyo

(Ketua Umum IMFEA, anggota tim  Perumus RUU Perkoperasian)


Di pengujung tahun 2022 ini, dinamika perkoperasian kita bisa dikatakan cukup panas. Tidak seperti biasanya, yang adem ayem dengan rupa-rupa resolusi tutup tahun yang cenderung normatif. Rupanya, ada satu akronim yang tengah trending, layaknya istilah tagar (tanda pagar/#) dalam jagad media sosial kita, yaitu “OJK”.

Ya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jadi bahan perbincangan hangat dan cenderung panas di kalangan entitas koperasi kita belakangan ini. Menyusul akan sebuah regulasi yang di dalamnya menyangkut (pengaturan) koperasi. Rancangan Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), jika tidak ada kendala, RUU ini akan diundangkan dalam hitungan jam usai artikel ini selesai ditulis.

Sangatlah wajar, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang selama ini “nyaris” tidak ada pengawasan, tiba-tiba akan dihadapkan pada satu otoritas yang powerfull. Ini menjadi berita buruk bagi sebagian praktisi perkoperasian kita.

Maka, ketika pada Rabu, 7 Desember yang lalu, massa yang diklaim berjumlah lebih dari seribu orang bergerak ke kantor Kemenkop UKM, itu menjadi letupan reaksi yang tampak wajar. Di antara para orator yang silih berganti berorasi dan demonstran berikat kepala putih itu, terdengar teriakan “Berantas Koperasi Abal-abal..!”, “Berantas Rentenir berbaju Koperasi..!” dan seterusnya.

Sekilas, aksi demo kali ini membawa pesan yang sejatinya bisa dimaknai lebih dalam. Ada otokritik dan kesadaran, bahwa diantara “kolega” mereka sesama entitas gerakan koperasi, diakui ada yang berpraktik menyimpang dan berperilaku penuh kepalsuan (abal-abal). Dan karenanya perlu diberantas. Selain menyuarakan independensi (terkait pengawasan) koperasi, juga purifikasi koperasi simpan pinjam.

Syukurlah, demo berjalan tertib dan lancar dan ditanggapi secara positif oleh pihak Kemenkop UKM yang menerjunkan langsung Sekretaris Menteri Koperasi di arena demo dan sempat berorasi sebentar di atas mobil komando. Masukan-masukan yang konstruktif juga disampaikan oleh perwakilan massa pendemo. Intisari dari tuntutan tersebut, adalah Koperasi harus dikembalikan pengawasannya ke Kemenkop UKM dan jangan diserahkan ke OJK sebagaimana disebutkan dalam RUU P2SK.

Disamping independensi, menarik dicermati adalah issue kedua dari aksi demo itu, yaitu purifikasi atau pemurnian. Issue pertama,  sejatinya sudah di akomodir oleh Kemenkop UKM. Bahwa Koperasi Simpan Pinjam yang menjalankan prinsip-prinsip koperasi (Closed Loop) tetap akan dalam pengawasan Kemenkop UKM, sedangkan Koperasi yang berpraktek sebagaimana perbankan (opened loop) akan diawasi oleh OJK.

Hal itu relevan dengan bunyi salah satu pasal dalam draft terakhir RUU PPSK : “Perizinan, pengaturan, dan pengawasan koperasi yang berkegiatan di sektor jasa keuangan dilaksanakan oleh Otoritas jasa Keuangan sesuai dengan undang-undang” (Pasal 44B angka 3).

 

Purifikasi Koperasi

Ke depan, posisi dan fungsi Kemenkop UKM yang akan menentukan mana Koperasi simpan pinjam yang layak di sebut CLOSED LOOP dan mana koperasi simpan pinjam yang OPENED LOOP. Ini jelas bukan tugas yang ringan, tapi berat dan berat sekali! Butuh keahlian, kompetensi, dan instrumen mumpuni untuk dapat menilai dan menetapkan dua kategorisasi koperasi mengacu dua model di atas.

Salah menentukan kriteria CLOSED LOOP dan OPENED , dapat berdampak Koperasi akan memasuki “MUSIM GUGUR”, akibat iklim ‘pengawasan” yang tiba-tiba berubah drastis dan sulit bagi KSP untuk melakukan aklimatisasi. Ibarat pendaki tropis yang tiba-tiba harus mendaki gunung bersalju tanpa persiapan memadai.

Kabar baiknya, KSP masih diberikan waktu untuk segera menyesuaikan dengan kriteria yang diharapkan dari regulator melalui Peraturan Menteri (PERMEN), yang idealnya tidak lagi menjadi “MACAN OMPONG”. Menakutkan body-nya tapi rapuh dan tidak berdaya kala diuji di lapangan.

Ke depan, Kemenkop UKM dapat menjalankan fungsi dan mandatnya, sebagaimana “diamanatkan” oleh para pendemo dan entitas gerakan koperasi yang menyuarakan agar Kemenkop UKM-lah yang harus mengawasi Koperasi. Waktu yang nanti yang akan membuktikan.

Langkah Strategis bagi KSP

Bagi kalangan KSP, satu tahun (2023) bukanlah waktu yang lama untuk segera berbenah diri. Lakukan instrospeksi dan segera beraksi.  CLOSED LOOP, benahi keanggotaan koperasinya (laksanakan prinsip 1-5). Saat RAT tahun buku 2022, belajarlah untuk melibatkan anggota dalam menentukan arah koperasi ke depan. Jangan lupa, jika ada SHU bagilah SHU sesuai dengan ketentuan AD/ART-nya. Bagi KSP yang belum bergabung ke dalam Koperasi sekunder, segeralah bergabung agar memiliki komunitas koperasi dan menjalankan prinsip koperasi ketujuh, kerjasama antar koperasi.

Tidak ada kata terlambat untuk berbenah dan memperbaiki diri selagi ada kesempatan. Selagi ada KEBIJAKAN, maka pemilik mandat rakyat dan pelaksana abdi rakyat, penulis yakin, masih BIJAK dalam mengambil keputusan.

APEX Koperasi Sebagai  Pintu Konsolidasi

Koperasi simpan pinjam (KSP) memiliki model bisnis beragam. Tidak ada model bisnis yang salah, karena model bisnis telah teruji (proven) dalam menjamin sustainability-nya. Namun, model bisnis juga memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Kekurangan/kelemahan yang ada dalam bisnis model itulah yang memerlukan mitigasi risiko, baik dari internal maupun eksternal lembaganya sendiri.

Ekosistem Koperasi Simpan pinjam (KSP) yang sangat diperlukan di awal pasca deregulasi pengawasan adalah keberadaan APEX KOPERASI. Lembaga ini akan menjadi screening awal bagi Gerakan koperasi yang memiliki bisnis model sama untuk menyatu dalam komunitas mereka dan membangun ekosistem bersama dalam melakukan mitigasi risiko bersama.Risiko inheren mereka, seperti risiko likuiditas, risiko kredit dan risiko operasional KSP.

Koperasi tanpa adanya Kerjasama antar koperasi hakekatnya adalah perusahaan perseorangan, karena tidak melaksanakan prinsip ketujuh dari prinsip koperasi yang menjadi jatidiri koperasi. Selamat memasuki era baru, tantangan baru dan terus maju Bersama Koperasi. (*/pr) 

Kategori
KOLOM

Artikel Terkait

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar