Mengajar Koperasi, Mengasah Kemanusiaan


Oleh : Prof. Dr. Ahmad Subagyo

(Wakil Rektor III IKOPIN University, Ketua Umum ADEKMI)


Kebijakan Kemendikti Saintek yang mewajibkan mata kuliah koperasi di perguruan tinggi adalah sebuah momentum penting untuk menata ulang cara dunia kampus memahami dan mengajarkan koperasi.

Selama ini, koperasi terlalu sering diperlakukan sebatas “badan usaha alternatif” atau sekadar satu bab kecil dalam mata kuliah manajemen, sehingga redup sebagai gerakan sosial-ekonomi yang berakar pada nilai kemanusiaan, solidaritas, dan keadilan.

Inisiatif ini membuka peluang agar koperasi tidak lagi diajarkan sebagai teknik kelembagaan, tetapi sebagai cara berpikir, cara merasa, dan cara bertindak dalam berusaha yang menempatkan manusia, masyarakat, dan alam sebagai pusat orientasi.​

Dalam kerangka itu, gagasan yang perlu ditegaskan adalah bahwa mengajarkan “koperasi atau perkoperasian” sejatinya adalah mengajarkan seperangkat nilai dan moral, bukan hanya seperangkat prosedur organisasi.

Koperasi mengajarkan bahwa keputusan usaha tidak boleh semata didorong logika profit jangka pendek, tetapi harus diuji oleh standar kemanusiaan: apakah keputusan ini menjunjung martabat manusia, melindungi yang lemah, memelihara lingkungan, dan menjaga keberlanjutan hidup bersama. Dengan demikian, mata kuliah koperasi idealnya menjadi ruang latihan bagi mahasiswa untuk menimbang pilihan-pilihan ekonomi dengan neraca nilai—bukan sekadar neraca laba rugi.​

Selama ini, pengajaran koperasi di banyak perguruan tinggi cenderung terjebak dalam pola “manajemen koperasi” yang fokus pada aspek teknis: struktur organisasi, prosedur Rapat Anggota Tahunan, mekanisme modal dan SHU, pencatatan akuntansi, hingga urusan legalitas.

Semua itu penting, tetapi baru menyentuh koperasi sebagai institusi formal, belum menyentuh koperasi sebagai nilai yang menginternal di dalam cara berpikir dan cara hidup warganya. Ketika koperasi dipersempit menjadi keterampilan administrasi, hilanglah daya kritis dan daya transformasinya sebagai gerakan yang menawarkan cara berbeda dalam memandang kekayaan, kekuasaan ekonomi, dan relasi sosial.​

Padahal, sejak awal koperasi lahir sebagai ekspresi penolakan terhadap ketidakadilan dan eksploitasi, dan sebagai upaya merancang kembali hubungan ekonomi berdasarkan asas tolong-menolong, kesalingan, dan kesetaraan. Nilai-nilai seperti solidaritas, keadilan distributif, kendali demokratis, partisipasi anggota, dan orientasi pada kemaslahatan bersama adalah fondasi yang membuat koperasi berbeda dari badan usaha lain. Mengajarkan koperasi berarti mengajak mahasiswa memasuki ruang etis: ruang di mana motif mencari nafkah dan keuntungan dikaitkan dengan tanggung jawab untuk tidak merendahkan martabat manusia, tidak merusak tatanan sosial, dan tidak menghancurkan lingkungan hidup.​

Dalam perspektif ini, koperasi tidak hanya bisa dipahami sebagai bentuk kelembagaan ekonomi, tetapi sebagai identitas dan cara pandang (worldview). Menjadi anggota koperasi bukan semata soal iuran dan SHU, melainkan pernyataan bahwa seseorang memilih menjadi warga yang peduli pada kesejahteraan bersama dan rela terlibat dalam kerja kolektif untuk mewujudkannya.

Melalui pengajaran koperasi, mahasiswa didorong untuk melihat diri mereka bukan hanya sebagai “job seeker” atau calon profesional, tetapi sebagai economic citizen yang memiliki hak dan tanggung jawab moral dalam mengarahkan orientasi pembangunan ekonomi.​

Dari sini menjadi jelas mengapa gagasan kurikulum koperasi di perguruan tinggi harus mengedepankan pembentukan mindset koperatif dibanding sekadar penguasaan manajerial. Ilmu manajemen, akuntansi, dan governance sudah tersebar di berbagai mata kuliah dan prodi; yang khas dari koperasi adalah muatan nilai dan perspektif etikanya yang memandu cara menerapkan ilmu-ilmu tersebut.

Jika koperasi hanya diajarkan sebagai variasi teknik pengelolaan, maka keunggulan moral dan sosialnya akan larut di tengah arus rasionalitas pasar yang cenderung individualistik.​

Mindset koperatif yang perlu dibangun melalui mata kuliah koperasi mencakup cara pikir, cara tindak, dan cara mengambil keputusan yang berangkat dari pengakuan terhadap martabat setiap manusia. Dalam mindset ini, keberhasilan usaha tidak diukur hanya dari pertumbuhan aset atau laba, tetapi juga dari sejauh mana usaha tersebut memperkuat kemandirian anggota, mengurangi ketimpangan, membuka ruang partisipasi, dan menumbuhkan rasa memiliki bersama.

Di sini koperasi menjadi arena belajar penting tentang bagaimana kekuasaan ekonomi dikelola secara demokratis, bukan dipusatkan di tangan segelintir pemilik modal.​

Lebih jauh, mengajarkan koperasi juga berarti mengajarkan penghormatan terhadap alam dan lingkungan sebagai bagian integral dari keberlanjutan hidup manusia. Dalam gagasan ini, keberlanjutan bukan hanya keberlanjutan usaha—agar bisnis tidak bangkrut dan tetap menguntungkan—tetapi keberlanjutan kehidupan: keberlanjutan air, tanah, udara, keanekaragaman hayati, dan ruang hidup generasi mendatang.

Mata kuliah koperasi dapat menjadi wahana untuk mengkritisi model usaha yang merusak lingkungan, dan sebaliknya menstimulasi imajinasi tentang model-model koperasi hijau, koperasi energi terbarukan, koperasi sampah, dan inisiatif komunitas lain yang berusaha selaras dengan alam.​

Dalam kerangka hak asasi manusia, koperasi dapat diajarkan sebagai salah satu bentuk praksis yang menjunjung tinggi hak-hak dasar: hak untuk hidup layak, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang bermartabat, hak atas partisipasi dalam pengambilan keputusan, dan hak untuk tidak dieksploitasi.

Dengan menempatkan HAM sebagai salah satu rujukan etik, mahasiswa belajar bahwa struktur organisasi, aturan keanggotaan, hingga pembagian manfaat ekonomi di koperasi harus selalu diuji dengan pertanyaan: adilkah ini? partisipatifkah ini? menguntungkan semua atau hanya segelintir orang? Cara bertanya semacam ini mengasah kepekaan moral yang sangat dibutuhkan di tengah kompleksitas dunia usaha modern.​

Dimensi lain yang tak kalah penting adalah penguatan nilai kemandirian dan gotong royong. Koperasi mengajarkan bahwa kemandirian bukan berarti berdiri sendiri secara individual, tetapi kemampuan kolektif untuk mengorganisasi sumber daya, menyelesaikan masalah, dan merumuskan masa depan bersama tanpa bergantung sepenuhnya pada kekuatan luar.

Dalam perkuliahan, hal ini dapat diterjemahkan dalam tugas-tugas berbasis proyek di mana mahasiswa diajak mengidentifikasi masalah riil di komunitas, lalu merancang sketsa inisiatif koperasi yang menggabungkan semangat tolong-menolong dengan kemampuan mengelola usaha secara profesional.​

Kebersamaan dan kesetaraan dalam berelasi juga merupakan inti ajaran koperasi yang layak mendapat porsi besar dalam kurikulum. Di dalam koperasi, setiap anggota idealnya memiliki suara yang sama, tidak peduli berapa besar modal yang disetor.

Prinsip “satu anggota satu suara” adalah latihan demokrasi ekonomi yang mengajarkan bahwa nilai manusia tidak boleh diukur dari besarnya kontribusi finansial semata. Ketika ini dibahas secara reflektif di kelas, mahasiswa akan melihat bahwa koperasi sejatinya menawarkan kritik halus terhadap struktur relasi yang hirarkis dan diskriminatif di banyak organisasi modern.​

Untuk mewujudkan semua gagasan tersebut, desain kurikulum dan Satuan Acara Perkuliahan (SAP) mata kuliah koperasi perlu disusun secara sengaja. Mata kuliah ini dapat ditempatkan sebagai mata kuliah wajib universitas yang lintas fakultas, dengan fokus pada sejarah, nilai, dan cara pandang koperatif, sekaligus menjadi mata kuliah pendalaman di program studi tertentu untuk mengkaji penerapannya di sektor-sektor spesifik seperti pertanian, keuangan mikro, ekonomi digital, atau ekonomi sirkular.

Struktur capaian pembelajaran dapat dibagi ke dalam ranah pengetahuan konseptual, sikap dan nilai, serta keterampilan berpikir dan desain sosial—bukan hanya keterampilan teknis administratif.​

Di tingkat SAP, metode pembelajaran perlu mendukung internalisasi nilai, bukan sekadar transfer informasi. Diskusi kasus nyata, role play rapat anggota, simulasi pengambilan keputusan, proyek berbasis komunitas, dan penugasan reflektif dapat dipakai untuk menghidupkan suasana kelas koperasi sebagai laboratorium etika dan kewargaan ekonomi.

Penilaian pun dapat menekankan kemampuan analisis kritis, kedalaman refleksi, dan kualitas rancangan solusi, bukan hanya kemampuan menghafal definisi atau prosedur hukum.​

Jika kebijakan wajib mata kuliah koperasi di perguruan tinggi direspons dengan pendekatan seperti ini, maka yang lahir bukan sekadar lulusan yang tahu apa itu koperasi dalam pengertian formal. Yang lahir adalah generasi yang memiliki cara pandang koperatif: mereka yang ketika berwirausaha, bekerja di korporasi, berkarya di birokrasi, atau membangun organisasi sosial, akan selalu membawa sensitivitas terhadap keadilan, kesetaraan, kemandirian, gotong royong, pelestarian alam, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Pada titik itulah, mengajarkan “koperasi atau perkoperasian” benar-benar menjadi bagian dari upaya lebih besar: mendidik manusia yang utuh, yang memahami ekonomi bukan sekadar mesin produksi laba, melainkan arena perjuangan untuk kehidupan yang lebih bermartabat dan berkelanjutan bagi semua. (*)

Kategori
KOLOM

Artikel Terkait

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar