Menyongsong Otoritas Pengawas Koperasi dalam Koridor Jatidiri Usaha Simpan Pinjam Koerasi?

Oleh : R. Nugroho M
Praktisi Koperasi
Draft Rencana Undang-Undang Perubahan Keempat Undang-undang No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian yang telah disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR dalam Sidang DPR-RI pada tanggal 18 November 2025 , menghadirkan lembaga baru dalam Tata kelola Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi yang disebut Otoritas Pengawas Koperasi,
Berdasarkan draft Rencana Undang-Undang Perubahan Keempat Undang-undang No 25 tahun 1992, Otoritas Pengawas Koperasi yang disingkat OPK dibentuk oleh Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan perizinan, pengaturan dan pengawasan Usaha Simpan Pinjam koperasi, selanjutnya ditetapkan juga bahwa OPK sebuah lembaga independen yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Dari ketentuan yang digagas dalam draft Rencana Undang-Undang Perubahan Keempat Undang-undang No 25 tahun 1992 melahirkan OPK menjadi sebuah lembaga yang mempunyai kedudukan setara dengan Kementerian dan mempunyai kewenangan yang mencakup semua tata kehidupan maupun tata kelola Usaha Simpan pinjam Koperasi ; menjadi sebagai lembaga yang menentukan arah tata kehidupan dan tata kelola Usaha Simpan Pinjam Koperasi. ( Sebuah Lembaga Superbody yang hebat )
Mengapa Pemerintah sampai membentuk lembaga sebegitu hebat untuk mengawasi tata kelola Usaha Simpan Pinjam Koperasi ? sebegitu berbahayakah Usaha Simpan Pinjam Koperasi ini dalam tata kehidupan perekonomian bangsa ?
Dilain sisi telah disahkan pula ketentuan USAHA SIMPAN PINJAM KOPERASI yang mengatur tata kelola Usaha Simpan Pinjam Koperasi sebagai berikut :
Peraturan Pemerintah No 7 tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta kerja , menetapkan bahwa Usaha Simpan Pinjam Koperasi tidak boleh melayani masyarakat bukan anggota Koperasi dan disebut sebagai transaksi pelayanan koperasi
UU No 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan memisahkan antara Usaha Simpan Pinjam Koperasi dengan Usaha Sektor Jasa Keuangan koperasi, perbedaan substansi dari pemisahan ini yaitu ; bahwa Usaha Simpan Pinjam Koperasi melayani anggota koperasi sedangkan Usaha Sektor Jasa Keuangan Koperasi melayani masyarakat bukan anggota Koperasi
Dalam draft Rencana Undang-Undang Perubahan Keempat Undang-undang No 25 tahun 1992 pada bab Usaha juga diatur bahwa Usaha Sektor Jasa Keuangan dibedakan dengan usaha Simpan pinjam Koperasi
Dari hal diatas, dapat difahami bahwa USAHA SIMPAN PINJAM KOPERASI adalah usaha yang yang ruang lingkupnya terjadi di internal koperasi itu sendiri yaitu usaha dari-oleh dan untuk anggota , maka semestinya Usaha Simpan Pinjam Koperasi tidak melakukan transaksi dengan masyarakat bukan anggota.
Menghayati dan mengamalkan Usaha Simpan Pinjam dalam koridor nilai dan prinsip koperasi dapatlah dipaparkan sebagai berikut :
Usaha Simpan pinjam koperasi pada dasarnya adalah perwujudan kasat mata dari Usaha sekumpulan Orang Perseorangan yang menghimpun potensi bersama dan digunakan untuk memecahkan masalah bersama ( kebutuhan keuangan ) secara bersama-sama pula sebagai gerakan saling menolong/gotong royong dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bersama.
Fakta empiris menunjukan fakta bahwa pengelolaan Usaha Simpan Pinjam oleh koperasi dalam koridor Nilai dan Prinsip Koperasi dilakukan secara bersama, diawasi bersama dan dipertanggungkan bersama melalui perangkat organisasi yang telah dikenal dan dipraktekan melalui perangkat Organisasi yaitu Rapat Anggota, Pengurus dan pengawas.
Ketentuan yang mengatur tata kelola Usaha Simpan Pinjam Koperasi sebagai usaha internal Koperasi itu diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau ketentuan lain yang berlaku dan disepakati bersama sebagai perwujudan Otonomi dan kemandirian koperasi sebagai usaha bersama sekumpulan orang perseorangan yang berhimpun dalam wadah koperasi.
Seiring dengan perkembangan tata kehidupan masyarakat, perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi , maka kedepan memang Tata Kelola Usaha Simpan Pinjam Koperasi harus seiring dengan perkembangan Tata Kehidupan Masyarakat dan kemampuan untuk memanfaatkan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Regulasi yang dibentuk haruslah dalam rangka perlindungan hukum dan pemberdayaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
Dari hal-hal yang disampaikan diatas , maka regulasi yang mengatur perijinan, pembinaan dan pengawasan USAHA SIMPAN PINJAM KOPERASI semestinya meliputi kegiatan :
Perijinan yang memberikan legalitas dan perlindungan hukum bagi koperasi untuk melakukan USAHA SIMPAN PINJAM sebagai usaha internal koperasi yang dituangkan dalam Anggaran Dasar yang disahkan oleh Pemerintah
Pembinaan merupakan kegiatan baik oleh Pemerintah maupun Lembaga Gerakan Koperasi yang melakukan edukasi , fasilitasi dan advokasi untuk menuntun tata kelola USAHA SIMPAN PINJAM koperasi agar tetap seiring dengan tantangan perkembangan Perekonomian , ilmu pengetahuan dan teknologi
Pengawasan apabila praktek tata kelola USAHA SIMPAN PINJAM yang dilakukan Koperasi keluar dari Koridor ketentuan Usaha Simpan Pinjam seperti melanggar ketentuan Anggaran Dasar maupun ketentuan lain yang berlaku.
Kembali kepada pertanyaan diatas diatas, “Sebegitu berbahayakah USAHA SIMPAN PINJAM KOPERASI akan berdampak sistemik dalam tata perekonomian nasional, sehingga pemerintah perlu membentuk OPK sebagai lembaga super body untuk memberikan perijinan, pembinaan dan pengawasan terhadap praktek tata kelola USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI?".
Menurut penulis, kehadiran OPK menjadi superbody dalam perijinan , pengawasan USAHA SIMPAN PINJAM oleh Koperasi yang dirancang dalam Rencana Undang-Undang Perubahan Keempat Undang-undang No 25 tahun 1992 terlalu berlebihan dan tidak efisien.
Bagaimana tidak ? hanya untuk memberikan ijin dan mengawasi praktek tatakelola USAHA SIMPAN PINJAM KOPERASI sebagai transaksi pelayanan antar anggota koperasi, harus membentuk Lembaga Independen setingkat Menteri yang bertanggungjawab kepada Presiden, sedangkan OJK sebagai lembaga yang mengawasi Sektor Jasa Keuangan yang berkembang dalam tata kehidupan masyarakat yang lebih luas dari pada USAHA SIMPAN PINJAM tidak bertanggungjawab kepada Presiden.
Dalam tata kelola transaksi Internal Koperasi , sesuai ketentuan Regulasi dan Anggaran Dasar Koperasi selama ini telah ada lembaga Pengawas internal koperasi dan ketika OPK ikut serta dalam pengawasan internal koperasi bagaimana mekanisme pengawasan dilakukan, jangan-jangan kehadiran OPK justru akan merenggut peran dan kewenangan Pengawas internal Koperasi sebagai perwujudan otonomi dan kemandirian Koperasi mengatur dirinya sendiri.
Belum lagi beban yang harus ditanggung oleh koperasi yang melaksanakan Usaha Simpan Pinjam untuk ikut serta membiayai OPK,
Penulis menduga bahwa gagasan membuat ketentuan tentang kehadiran OPK dalam usaha Simpan Pinjam Koperasi adalah wujud traumatik Pemerintah terhadap kasus gagal bayar beberapa Koperasi Besar untuk mengembalikan simpanan masyarakat yang disimpan dalam koperasi tersebut beberapa waktu yang lalu, kalaupun benar penulis tidak sependapat dengan alasan tersebut
Mensikapi kasus gagal bayar beberapa Koperasi besar untuk mengembalikan simpanan masyarakat, maka perlu dikaji lebih mendalam lagi apakah Koperasi-koperasi Besar tersebut melakukan Praktek Usaha Simpan Pinjam dalam Koridor Nilai dan Prinsip Koperasi ( tulisan penulis terdahulu ), sehingga kesalahan beberapa koperasi yang jumlahnya dapat dihitung dengan jari ditimpakan kepada ribuan Koperasi yang telah melakukan Praktek USAHA SIMPAN PINJAM dengan benar untuk ikut menanggung akibatnya.
Apakah OPK sebagai pengawas USAHA SIMPAN PINJAM atau pengawasan terhadap USAHA SIMPAN PINJAM oleh Pemerintah tidak perlu hadir ?
Pengawasan oleh Pemerintah sebagai wujud pertanggungjawaban memang tetap diperlukan , kalaupun Pemerintah membentuk OPK sebagai perangkat untuk mengawasi praktek Usaha Simpan Pinjam Koperasi , maka haruslah diberikan batasan
Bahwa OPK tidak menggantikan peran dan kedudukan Pengawas Internal koperasi
Bahwa OPK tidak dibentuk menjadi lembaga super body yang mengawasi sekaligus memberikan ijin dan membina usaha simpan pinjam.
Perijinan dan pembinaan Usaha Simpan Pinjam tetap menjadi tugas Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi sebagaimana ketentuan yang berlaku, tidak dialihkan kepada OPK.
OPK adalah perangkat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pengawasan dibawah kementerian Koperasi dan anggota OPK meliputi unsur tidak hanya unsur pemerintah tetapi juga melibatkan unsur gerakan koperasi.
Pembiayaan OPK ditanggung oleh Anggaran Pemerintah tidak memberikan beban kepada Koperasi
Terjadi pembagian ruang pengawasan antara pengawas internal koperasi dengan OPK, dimana OPK mengawasi praktek penyimpangan USAHA SIMPAN PINJAM yang keluar dari koridor menjadi lembaga Sektor Jasa keuangan yang melayani masyarakat bukan anggota
Otoritas Pengawas Koperasi yang bertanggungjawab kepada Presiden , menjadi lembaga Pengawas Usaha Simpan Pinjam Koperasi yang dibawah Kementerian Koperasi
Kehadiran Lembaga Pengawas Usaha Simpan Pinjam Koperasi harus semakin memperkuatkan penghayatan dan pengamalan perubahan difinisi Koperasi dalam Undang-undang perubahan keempat UU 25/1992 yang berubah dari BADAN USAHA menjadi SEKUMPULAN ORANG PERORANGAN ATAU BADAN HUKUM KOPERASI yang melakukan usaha bersama dalam koridor azas kekeluargaan dan gotong royong.
Janganlah OPK yang dibentuk memberikan kesan Kementerian Koperasi melempar tanggung jawab untuk mengawasi Usaha Simpan Pinjam yang menjadi tanggungjawabnya
INILAH ASPIRASI !!
Komentar