Kebijakan Spin-off Unit Simpan Pinjam Koperasi.

Oleh : R Nugroho M
Praktisi Koperasi
Kebijakan spin-off yang mewajibkan Unit Simpan Pinjam (USP) pada koperasi sektor riil untuk dipisahkan menjadi badan hukum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mencerminkan kegagalan dalam memahami fakta empiris pelaksanaan nilai dan prinsip unit simpan pinjam di Indonesia.
Kebijakan tersebut dibangun atas pendekatan kelembagaan yang memandang usaha simpan pinjam sebagai kegiatan usaha yang berdiri sendiri, tanpa memperhatikan karakteristik koperasi sebagai organisasi ekonomi anggota yang menjalankan berbagai fungsi pelayanan sesuai kebutuhan anggotanya.
Dalam praktik dilapangan, Unit Simpan Pinjam bukanlah kegiatan usaha yang berdiri sendiri, melainkan salah satu unit pelayanan yang dilakukan koperasi untuk memenuhi kebutuhan anggota.
Keberadaan USP tidak terpisahkan dari fungsi koperasi sebagai organisasi yang menghimpun potensi anggota, memupuk modal bersama melalui simpanan anggota, kemudian menyalurkannya kembali kepada anggota dalam bentuk pinjaman guna memenuhi kebutuhan konsumtif, produktif, pendidikan, kesehatan, maupun kebutuhan ekonomi lainnya.
Secara empiris, keberhasilan koperasi sektor riil justru ditentukan oleh sinergi antar unit usaha.
Unit simpan pinjam berfungsi mendukung keberlangsungan unit perdagangan, konsumsi, produksi, jasa, maupun usaha lainnya melalui penyediaan pembiayaan yang dihimpun bersama oleh seluruh anggota melalui simpanan bersama.
Hubungan tersebut merupakan implementasi nyata prinsip koperasi bahwa kegiatan usaha diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan anggota secara terpadu, bukan melalui pemisahan kelembagaan yang berpotensi memutus keterkaitan unit pelayanan kepada anggota seiring dengan kebutuhan anggota , baik kebutuhan keuangan, barang dan jasa.
Kebijakan spin-off juga mengabaikan identitas koperasi sebagai organisasi yang dimiliki, dikendalikan, dan dimanfaatkan oleh anggota.
Dalam koperasi, usaha simpan pinjam bukanlah tujuan akhir, melainkan instrumen pelayanan anggota. Oleh karena itu, memisahkan USP menjadi badan hukum tersendiri akan mengubah struktur organisasi, tata kelola, kepemilikan, dan hubungan pelayanan yang selama ini berada dalam satu kesatuan badan hukum koperasi.
Dari perspektif nilai dan prinsip koperasi, kebijakan spin off unit simpan pinjam bertentangan dengan prinsip pengendalian demokratis oleh anggota, partisipasi ekonomi anggota, serta kerja sama dalam satu organisasi koperasi.
Pemisahan badan hukum berpotensi menimbulkan dualisme keanggotaan, fragmentasi modal anggota, peningkatan biaya kelembagaan, dan menurunkan efisiensi pelayanan kepada anggota.
Secara konstitusional, Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi merupakan bentuk nyata pelaksanaan amanat konstitusi tersebut.
Oleh karena itu, pengaturan mengenai unit usaha koperasi seharusnya memperkuat integrasi organisasi dan meningkatkan kemampuan koperasi memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya, bukan memaksakan pemisahan badan hukum yang tidak didasarkan pada kebutuhan empiris gerakan koperasi.
Dengan demikian, kebijakan spin-off USP menjadi KSP tidak hanya berpotensi melemahkan kelembagaan koperasi sektor riil, tetapi juga menunjukkan kekeliruan konseptual dalam memahami hakikat unit simpan pinjam koperasi.
Regulasi perkoperasian seharusnya mengakui bahwa usaha simpan pinjam merupakan salah satu bentuk pelayanan ekonomi anggota yang dapat diselenggarakan sebagai salah satu unit usaha dalam badan hukum koperasi, sepanjang dikelola secara sehat, profesional, akuntabel, dan sesuai dengan jati diri, nilai, serta prinsip koperasi.
Disisi yang lain kebijakan spin off unit simpan pinjam koperasi menjadi koperasi simpan pinjam juga sebuah kegagalan membedakan antara unit simpan pinjam dengan koperasi simpan pinjam yang berbeda dari sisi kelembagaan, tujuan , dan tata kelolanya.(*)
Komentar