Negara Jangan Ambil Kedaulatan Anggota Koperasi *)


*) Sebuah tanggapan terhadap pasal 110 Permenkop 8/2023

Oleh: R. Nugroho M

Koperasi sejak awal lahir bukan sekadar badan usaha, melainkan gerakan ekonomi rakyat yang berdiri di atas nilai kebersamaan, demokrasi, dan kemandirian. Karena itu, kekuasaan tertinggi dalam koperasi berada di tangan anggota melalui forum Rapat Anggota, bukan pada pengurus, apalagi pemerintah.

Di sinilah letak perbedaan mendasar koperasi dengan badan usaha lain. Anggota koperasi bukan hanya pelanggan, tetapi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Setiap keputusan strategis yang menyangkut masa depan lembaga seharusnya diputuskan secara demokratis oleh para anggota.

Dalam praktiknya, koperasi tumbuh sesuai kebutuhan anggotanya. Ada yang bergerak di bidang pertokoan, distribusi barang, jasa, pertanian, hingga simpan pinjam. Banyak koperasi berkembang dengan pola multi usaha karena kebutuhan anggota memang beragam.

Model demikian justru mencerminkan kekuatan koperasi. Antarunit usaha saling menopang. Dana dari satu unit dapat memperkuat usaha lain yang dibutuhkan anggota. Koperasi tidak semata mengejar laba, tetapi membangun kekuatan ekonomi bersama.

Namun semangat itu menghadapi tantangan setelah terbitnya Peraturan Menteri Koperasi Nomor 8 Tahun 2023, khususnya Pasal 110, yang mengatur koperasi dengan unit usaha simpan pinjam pada level tertentu wajib berubah menjadi Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

Tujuan kebijakan tersebut tentu dapat dipahami. Pemerintah ingin usaha simpan pinjam dikelola secara sehat, profesional, transparan, dan mudah diawasi. Mengingat sektor ini menyangkut dana masyarakat, penguatan tata kelola memang diperlukan.

Namun persoalan muncul ketika perubahan bentuk koperasi ditentukan melalui kewajiban administratif, bukan keputusan anggota. Pertanyaan mendasarnya: apakah negara berwenang menentukan bentuk koperasi tanpa persetujuan Rapat Anggota?

Pemerintah memang memiliki kewenangan mengatur dan mengawasi. Negara berhak menetapkan standar kesehatan usaha, audit, manajemen risiko, serta perlindungan anggota. Tetapi kewenangan itu semestinya tidak melampaui batas hingga mengambil alih hak anggota menentukan arah koperasinya sendiri.

Jika koperasi dipaksa berubah bentuk karena regulasi administratif, yang terancam bukan hanya prosedur kelembagaan, melainkan ruh demokrasi koperasi. Anggota kehilangan hak memilih model usaha yang mereka bangun bersama.

Pendekatan yang terlalu sentralistik juga berpotensi menimbulkan jarak antara pemerintah dan gerakan koperasi. Negara yang semestinya hadir sebagai pembina dan fasilitator justru dapat dipersepsikan sebagai pihak yang mengintervensi otonomi anggota.

Padahal koperasi akan tumbuh kuat bukan karena banyaknya aturan, tetapi karena tingginya partisipasi anggota. Koperasi berkembang ketika anggotanya merasa dipercaya, dilibatkan, dan memiliki ruang menentukan masa depan lembaganya.

Karena itu, jalan tengah perlu ditempuh. Pemerintah tetap dapat menata sektor simpan pinjam koperasi melalui pengawasan yang ketat, audit berkala, pemisahan pembukuan, peningkatan kompetensi pengelola, dan perlindungan anggota. Namun keputusan perubahan bentuk koperasi seharusnya tetap berada di tangan Rapat Anggota.

Indonesia membutuhkan koperasi yang sehat, modern, dan terpercaya. Tetapi modernisasi tidak boleh dibayar dengan hilangnya prinsip dasar koperasi.

Negara seharusnya hadir sebagai pelindung dan penguat koperasi, bukan pengambil kedaulatan anggota. Sebab ketika suara anggota diabaikan, saat itulah koperasi kehilangan jati dirinya.(*)

Kategori
KOLOM

Artikel Terkait

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar