Problematika dan Tantangan Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Pembahasan mengenai perizinan Usaha Simpan Pinjam (USP) oleh koperasi menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam forum rapat anggota KKPPRI Kabupaten Tuban yang membahas Rencana Kerja dan Rencana Anggaran koperasi tahun 2027 yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna KKPRI Kabupaten Tuban, 3 Oktober 2026.

Forum tersebut diikuti oleh perwakilan KPRI di Kabupaten Tuban dan dipimpin langsung oleh Ruddys, Ketua KKPPRI Kabupaten Tuban.

Persoalan perizinan USP mengemuka setelah peserta mendapatkan pemaparan dari Gunadi, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, serta Nugroho, Sekretaris KKGPRI Jawa Timur.

Dalam pembahasan tersebut, muncul pemahaman bahwa koperasi yang menjalankan kegiatan Usaha Simpan Pinjam pada prinsipnya perlu memiliki legalitas perizinan usaha sebagaimana ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan Permenkop 8 Tahun 2023.

Namun, peserta rapat juga menyoroti praktik pelaksanaan perizinan USP di lapangan. Sejumlah peserta berpandangan, bahwa mekanisme birokrasi perizinan yang diterapkan saat ini perlu dikaji kembali agar lebih mencerminkan karakteristik usaha simpan pinjam oleh koperasi.

Menurut pandangan yang berkembang dalam forum, pendekatan perizinan USP dalam praktiknya dinilai cenderung menggunakan perspektif usaha jasa keuangan yang dilakukan lembaga perbakan, sementara koperasi memiliki karakter yang berbeda, yaitu sebagai badan usaha sekaligus gerakan ekonomi anggota yang berlandaskan nilai kebersamaan, kekeluargaan, demokrasi, dan saling menolong.

Peserta forum menilai, bahwa Usaha Simpan Pinjam koperasi pada dasarnya merupakan bagian dari pelayanan kepada anggota untuk memenuhi kebutuhan keuangan anggota. Karena itu, tata kelola dan mekanisme perizinannya diharapkan tidak menghilangkan karakter USP serta nilai dan prinsip koperasi sebagai usaha bersama yang dimiliki dan dikendalikan oleh anggota.

Isue dan pendapat yang mengemuka dalam forum tersebut kemudian berkembang menjadi aspirasi agar ketentuan dan mekanisme birokrasi perizinan USP sebagaimana diatur dalam Permenkop 8 Tahun 2023 dapat ditinjau kembali dan diselaraskan dengan nilai serta prinsip perkoperasian.

Aspirasi tersebut bukan berarti meniadakan kebutuhan akan legalitas, pengawasan, tata kelola, maupun perlindungan anggota. Sebaliknya, peserta menghendaki agar sistem perizinan mampu membedakan karakter usaha simpan pinjam oleh koperasi dengan lembaga jasa keuangan diluar badan usaha koperasi

Dengan demikian, legalitas dan pengawasan tetap dapat berjalan, tetapi penerapannya mempertimbangkan prinsip bahwa koperasi merupakan usaha yang dimiliki, dikendalikan, dan dimanfaatkan oleh anggotanya.

Dalam forum juga mengemuka pandangan bahwa regulasi perizinan seharusnya memberikan kepastian hukum sekaligus tidak menimbulkan beban birokrasi yang berpotensi menghambat koperasi dalam memberikan pelayanan kepada anggotanya.

Pembahasan Isue  mengenai USP tersebut menjadi bagian dari dinamika diskusi penyusunan rencana kerja dan anggaran KKPPRI Kabupaten Tuban. Aspirasi yang muncul menunjukkan adanya perhatian dari para KPRI dilingkungan KKPPRI Kabupaten Tuban terhadap arah kebijakan perizinan usaha simpan pinjam.

Forum berharap aspirasi tersebut dapat menjadi bahan masukan dalam evaluasi kebijakan perkoperasian, khususnya terkait pengaturan Usaha Simpan Pinjam oleh dalam Permenkop 8/2023, karena ada point dalam ketentuan perijinan .yang sulit dipenuhi dan menimbulkan kegalauan dikalangan pengiat koperasi

Peserta pada prinsipnya menghendaki adanya titik keseimbangan antara kepastian legalitas, pengawasan dan perlindungan anggota dengan karakter koperasi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Aspirasi tersebut selanjutnya diharapkan dapat disampaikan melalui organisasi gerakan koperasi kepada pemangku kebijakan sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Permenkop 8 Tahun 2023.(*/Nugroho)

Kategori
DINAMIKA

Artikel Terkait

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar