Pasal 33, Krisis 1998, dan Gelombang Kuantum Ekonomi Rakyat: Andaikan KDMP Bisa dan Kuat Mereplikasi CU Keling Kumang
Oleh: Agus Pakpahan *) PendahuluanPara pendiri Republik menuliskan Pasal 33 UUD 1945 bukan sekadar norma hukum, melainkan visi peradaban: bahwa perekonomian bangsa harus disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Mereka sadar, hanya dengan rakyat sebagai pemilik dan penggerak utama, Indonesia bisa berdaulat. Sejarah membuktikan kebenaran visi itu. Pada 1998, ketika konglome[...]