Pasal 33, Krisis 1998, dan Gelombang Kuantum Ekonomi Rakyat: Andaikan KDMP Bisa dan Kuat Mereplikasi CU Keling Kumang


Oleh: Agus Pakpahan *)


Pendahuluan

Para pendiri Republik menuliskan Pasal 33 UUD 1945 bukan sekadar norma hukum, melainkan visi peradaban: bahwa perekonomian bangsa harus disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Mereka sadar, hanya dengan rakyat sebagai pemilik dan penggerak utama, Indonesia bisa berdaulat.  

Sejarah membuktikan kebenaran visi itu. Pada 1998, ketika konglomerat tak mampu membayar utang luar negeri, Indonesia kehilangan kedaulatan ekonomi. Rakyat menanggung krisis, sementara oligarki runtuh. Dua puluh lima tahun setelahnya, bangsa ini mengalami detransformasi: deindustrialisasi, guremisasi pertanian, guremisasi ketenagakerjaan, dan defisit transaksi berjalan yang besar. Semua ini menunjukkan: ekonomi yang bertumpu pada oligarki rapuh dan tidak berdaulat.

1. Kekuatan Rakyat yang Dilupakan

KUD adalah simbol konstitusi, soko guru ekonomi desa. Namun birokratisasi membuatnya kehilangan daya hidup.  

CU Keling Kumang membuktikan sebaliknya: dari 12 anggota (1993) menjadi 230.000 anggota (2025), dari Rp 999.999 menjadi Rp 2,23 triliun aset. Pertumbuhan anggota 36% per tahun dan aset 58% per tahun adalah bukti gelombang kuantum rakyat: energi sosial yang lahir dari trust, gotong royong, dan digitalisasi.  

2. KDMP: Gelombang Kuantum Rakyat 2045

Bayangkan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) lahir dari desa-desa Nusantara. Titik nolnya  Rp 3 miliar per unit, Rp 240 triliun secara nasional. Tetapi dengan gelombang kuantum ala CUKK, pada 2045 aset KDMP akan mencapai Rp 741.600 triliun.  

Artinya, setiap anggota rakyat memiliki porsi aset setara Rp 4,94 miliar.  

- 150 juta anggota aktif → setengah penduduk Indonesia.  

- Rp 741.600 triliun aset nasional → setara USD ±44 triliun.  

- Rp 4,94 miliar per anggota → rakyat bukan lagi “orang kecil”, melainkan konglomerat kolektif.  

3. Membalik Dominasi Oligarki

- Oligarki 1998: segelintir konglomerat runtuh, rakyat menanggung krisis.  

- KDMP 2045: 150 juta anggota rakyat, masing-masing dengan kekuatan aset miliaran rupiah.  

- Makna: demokrasi ekonomi rakyat bukan lagi mimpi, melainkan bisa menjadi kenyataan yang melampaui kekuatan konglomerat.  

Gelombang kuantum KDMP adalah tsunami sosial-ekonomi yang membalik dominasi oligarki. Desa menjadi pusat ekonomi digital, rakyat menjadi pemilik langsung kekuatan ekonomi, dan koperasi menjadi laboratorium demokrasi ekonomi dunia.  

4. Sentuhan Alam Bawah Sadar

Angka Rp 4,94 miliar per anggota adalah simbol bahwa rakyat tidak lagi sekadar “orang kecil.”  

- Ia adalah konglomerat kolektif.  

- Ia adalah pemilik masa depan bangsa.  

- Ia adalah gelombang kuantum yang lahir dari trust, gotong royong, dan digitalisasi.  

Pesan ini menyentuh alam bawah sadar: rakyat yang selama ini dilupakan ternyata menyimpan energi sosial yang mampu mengimbangi oligarki dan membuka jalan bagi demokrasi ekonomi dunia.  

Kesimpulan

Para pendiri republik menulis Pasal 33 karena mereka tahu: hanya rakyat yang bisa menjamin kedaulatan ekonomi. Krisis 1998 dan 25 tahun detransformasi adalah pelajaran pahit bahwa oligarki tidak bisa diandalkan. Jawabannya adalah ekonomi kerakyatan—ekonomi modern berbasis kekuatan rakyat.  

Dengan koperasi desa sebagai laboratorium demokrasi ekonomi, Indonesia 2045 akan membuktikan bahwa energi rakyat adalah gelombang kuantum yang mampu mengangkat bangsa, melampaui krisis, dan menegakkan kembali kedaulatan ekonomi.(*)

*)Pakar Perkoperasian, Rektor IKOPIN University

Kategori
WACANA

Artikel Terkait

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar