Meluruskan Pemahaman "CLOSED LOOP dan OPENED LOOP" dalam Diskursus Perkoperasian Kita

Oleh :  Dr. Ahmad Subagyo (Ketua Umum IMFEA) Ada istilah baru yang saat ini menjadi "trending topic" dalam diskursus perkoperasian kita. Diperluas magnitude nya via aneka konten pemberitaan di media massa dan grup-grup sosial media. Dikutip dari mulut menteri, anggota DPR, akademisi, hingga praktisi koperasi. Artikulasinya ada yang mantab, sebab dilatari dengan pengetahuan yang cukup tentang ma[...]

Kegagalan Memahami Makna Aspirasi Gerakan Koperasi Terkait OJK

OlehR NUGROHO MTanpa mengurangi rasa hormat dan apresiasi terhadap kerja keras  pemerintah dan DPR dalam  merespon dan memenuhi harapan, aspirasi yang disampaikan gerakan  koperasi Indonesia  terkait penolakan terhadap campur tangan otoritas jasa keuangan (OJK) dalam tata kelola  Usaha Simpan Pinjam. Penulis melihat dan menangkap adanya kegagalan pemerintah dalam memahami makna aspirasi penol[...]

Mendesain Pendidikan Anggota

Oleh H Bambang SuhardijoPendidikan anggota di koperasi termasuk koperasi pegawai Republik Indonesia (KPRI) dan sekundernya menjadi hal urgen bahkan menjadi jantung bagi kesuksesan koperasi. Sehingga, sudah seharusnya koperasi tidak menganggap remeh pelaksanaan pendidikan anggota.Pelaksanaan member education atau pendidikan koperasi tidak boleh secara asal alias sekedar gugur kewajiban sebagai seb[...]

Idle Money Menjadi Problem Koperasi?

OlehM SyahidPermasalahan koperasi di era dulu terkait permodalan, berbeda dengan era sekarang. Jika jaman dahulu problem koperasi berkisar  seputar kurangnya permodalan. Likuiditas kering ini jamak dijumpai di koperasi era dulu. Sehingga, persoalan modal menjadi hal yang kerap dibahas tiap ada pertemuan di koperasi, termasuk koperasi pegawai.Sulitnya menghimpun modal di Koperasi Pegawai Republik [...]

RUU KOOPTASI DEMOKRASI KOPERASI

Oleh : SurotoKetua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis ( AKSES) dan CEO Induk Koperasi Usaha Rakyat ( INKUR Federation)Parlemen dan Pemerintah saat ini sedang membahas Rancangan Undang Onibus Law tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang di dalamnya juga membahas soal Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Masalahnya, koperasi justru hak konstitusionalnya didiskriminasi dan dir[...]

Membuka Cakrawala Berpikir Pelaku UMK dan Koperasi guna Menembus Usaha Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Oleh: Ir. Zaenal Arifin, M.Sc(Fungsional Perencana Ahli Madya Bappeda Provinsi Jambi, Praktisi Koperasi)Bisakah Pelaku Usaha Mikro Kecil/Koperasi ikut pengadaan barang/jasa pemerintah?Komitmen Pemerintah untuk memberdayakan ekonomi kerakyatan, dibuktikan dengan  memberikan peluang kepada pelaku usaha mikro kecil dan koperasi  guna memasarkan produknya dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Ha[...]

Menolak Keterlibatan OJK Dalam USP Koperasi

OlehR NugrohoAdanya rencana pemerintah mengatur perijinan dan pengawasan kegiatan usaha simpan pinjam koperasi dibawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tertuang dalam draft Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) telah menimbulkan keresahan dan menuai penolakan dari pelaku koperasi di Jawa Timur.  Sebagai respon atas keresahan tersebut, Dekopin wilayah (Deko[...]

DIALEKTIKA PENGAWASAN KSP/USP “Antara OJK, OPEK, dan Jalan Tengah”

Oleh: Dr. Ahmad Subagyo (Ketua IMFEA, Tim Perumus RUU Perkoperasian) Hingga pekan pertama November ini, lema Koperasi yang menyeruak dalam issu perekonomian di pemberitaan media nasional, mengerucut pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Diskursus menyangkut KSP, juga nyaris tanpa jeda beredar dari grup ke grup media sosial yang penulis ikuti dan inisiasi.  Koperasi Simpan Pinjam (KSP) memang bukan [...]

BELAJAR DARI KOPERASI GAGAL

Oleh. Dr.  Ahmad Subagyo[1]   PengantarBaru-baru ini gerakan koperasi dihebohkan dengan kasus "koperasi gagal" KSP Indosurya dengan nilai kerugian terbesar sepanjang sejarah, yaitu mencapai Rp 106 triliun. Bukan hanya angka kerugiannya yang fantastis, juga ribuan "anggota" yang menangis, melainkan dampak sistemik yang muncul di kalangan koperasi. Koperasi “gagal” sangat tidak enak untuk di [...]

Membangun Sistem Pengawasan Koperasi Melalui Otoritas Pengawasan Koperasi (OPEK)

Oleh : Dr. Ahmad Subagyo (Ketua Umum IMFEA) Objek Pengawasan Koperasi dibagi dalam 4 (empat) tingkat KUK sebagai berikut: a. KUK1 memilikijumlah anggota paling banyak 5.000 (limaribu) orang, jumlah modal sendiri paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan/atau jumlah aset paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah); b. KUK 2 memiliki jumlah angg[...]