Inventor (Penemu) Berkoperasi untuk Kesejahteraan Bersama

                               Oleh : Suroto *) 


     Saat ini, sebetulnya temuan-temuan produk di masyarakat sudah banyak berserak. Masalahnya adalah bagaimana agar dapat memberikan nilai manfaat, terutama ekonomi bagi para penemu dan inventornya serta masyarakat luas.

     Minggu sore ( 17/10), penulis diundang diskusi oleh Koperasi Rumah Penemu (Kopermu). Sebelumnya pernah diajak ketemu di Universitas Indonesia (UI) oleh Mas Bram (Ardhi Bramantyo),  salah satu penggagas koperasi ini.  Tapi baru dengar ada perkembangan positif hari ini, setidaknya untuk konseptualisasi organisasi dan program kerjanya.

     Marik bahwa, penemu ( inventor ) ini memiliki keinginan untuk bersatu dan mengembangkan koperasi. Dikarenakan koperasi yang memiliki "dual identity", sebagai perkumpulan juga sebagai perusahaan akan berfungsi strategis.

     Sebagai perkumpulan orang, para penemu yang merupakan anggota koperasi mendapatkan hak yang sama dalam mengambil keputusan organisasi maupun bisnis. Termasuk hak untuk dapat menjadi pengurus ( board) maupun pengawas ( supervisor ) organisasi/ perusahaan, mengusulkan manajer yang akan mengelola aktifitas organisasi / bisnis kepada pengurus, menetapkan kebijakan umum seperti rencana program, target anggaran pendapatan dan biaya, rencana strategis dan lain sebagainya.

     Dengan demikian, diharapkan berbagai penemuan dan pengembangan produk dapat dikembangkan lebih akseleratif. Penemu dan Inventor lebih termotivasi untuk melakukan riset dan juga pengembangan produk yang berguna dan layak di masyarakat tanpa harus dibebani oleh aktifitas pokok mereka sebagai inventor dan inovator.

     Dalam konteks pengembangan organisasinya, setiap anggota ketika telah memenuhi syarat  administratif pendaftaran dan membayar simpanan pokok otomatis akan menjadi anggota penuh koperasi. Sementara untuk pengembangan permodalan organisasi / perusahaan maka setiap anggota adalah potensi sebagai " captive  croud funding" yang sifatnya resiprokatif dalam permodalan umum koperasi.

     Hal ini dapat diinovasi dengan menjadikan instrumen simpanan wajib, yang menurut UU 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian merupakan  modal terbuka dan tak terbatas bagi setiap anggota. Jadi, setiap anggota dapat berinvestasi sebesar besarnya di koperasi yang tercatat sebagai modal  umum anggota yang terbuka dan beresiko. Prinsipnya resiprokatif, siapa yang invest more, get more. Menanam modal lebih banyak, beresiko lebih banyak dan mendapatkan benefit atau keuntungan lebih banyak.

     Bagi penemu, kebutuhan terpentingnya adalah bagaimana agar hasil-hasil temuanya dapat dikembangkan dan memberi nilai manfaat, dan terutama manfaat ekonomistik bagi dirinya sendiri dan masyarakat melalui koperasi. Para inovator dan investor bagaimana dimudahkan untuk mendapatkan temuan temuan hasil riset yang berkualitas dan dapat dikembangkan lebih lanjut.

     Manajer dan staf ( manajemen) koperasi yang diangkat dan bertanggungjawab pada pengurus  berfungsi mengelola organisasi keseharian untuk  mengkurasi dan sekaligus mengagensi bagi para inventor dan inovator untuk lakukan proses komodifikasi dan komersialisasi produk hasil temuanya.

      Majemen koperasi berfungsi untuk menjalankan keputusan strategis organisasi dan bisnis. Termasuk di dalamnya adalah pengembangan bisnis bagi anggota. Salah satunya adalah, menurut Pak  Indroyono Susilo adalah memburu anggota baru sebanyak banyaknya dengan menciptakan croud-nya melalui sosialisasi melalui event strategis bagi penemu, inventor dan investor berbagai pihak, sosial media dan lain lain.

     Dari gambaran pendapatan organisasi juga menjadi jelas. Pertama adalah dari pendapatan pendapatan umum yang didapat oleh koperasi secara umum seperti misalnya : untung rugi aktivitas event, penjualan produk offline maupun melalui market place dari para anggota dan non anggota di platform koperasi, pendapatan fee dari aktifitas kurasi dan agensi, ataupun dari bagian keuntungan dari saham atau non saham di perusahaan joint venture dari para anggota koperasi yang lakukan kerjasama dengan investor.

     Bahkan kedepanya, berdasarkan temuan mutakhir kelembagaan koperasi maka sebetulnya koperasi dapat kembangkan kelembagaan dalam bentuk koperasi multipihak, dimana anggotanya ( pemiliknya ) dapat berasal dari para inventor, inovator, investor, pekerja dan konsumen produknya. Termasuk untuk menjadi koperasi publik yang mengikutsertakan pemerintah ( pusat dan daerah) dalam keanggotaanya melalui instrumen modal penyertaan atau investasi langsung di koperasi yang secara regulasi telah dijamin bisa sebagaimana diatur dalam PP 33 Tahun 1998  Tentang  Penyertaan Modal Negara di Koperasi.

     Koperasi, sebagai organisasi dan perusahaan yang futuristik memungkinkan untuk dimiliki setiap orang secara demokratis. Pengembangan koperasi penemu ini bukan tidak mungkin, apabila manfaatnya semakin nyata dirasakan tentu akan dapat jadi salah satu kongkomerasi sosial yang besar di tanah air. (*) /(Prio) 


* Suroto, Ketua AKSES dan CEO INKUR Federation

Kategori
WACANA

Artikel Terkait

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar