Selain Menolong Diri Sendiri Koperasi Menolong Satu Sama Lain

 

Koperasi memang sebuah keunikan dalam tatanan ekonomi. Salah satunya ada pada daya menolong multi pihak : diri sendiri dan orang lain. Almarhum Prof. Dr. Ramudi Arifin, Guru Besar Perkoperasian IKOPIN, menarasikan hal itu secara gambling dalam tulisannya yang selalu relevan. Salah satunya adalah artikel berikut ini.

Koperasi, diterjemahkan dari cooperative, berasal dari kata Co-operation yang berarti bekerja sama di antara dua pihak atau lebih. Kerja sama di dalam bentuk koperasi secara universal di asosiasikan sebagai kerja sama di dalam kegiatan ekonomi. Tetapi tidak setiap bentuk organisasi kerja sama ekonomi dapat disebut sebagai koperasi.

Hanel (1992) menyatakan, bahwa apabila orang-orang berusaha mendefinisikan tentanga apa yang disebut sebagai koperasi, mungkin penjelasannya menjadi berbeda-beda dan biasanya memancing perdebatan yang panjang, terutama karena dipengaruhi oleh pandangan-pandangan ideologi, budaya, politik dan kondisi sosial ekonomi masing-masing masyarakatnya. Chukwu (1990; 169-171) mencatat 19 definisi tentang koperasi dari berbagai sumber yang dirumuskan secara beragam. Dari semua rumusan tersebut tercatat ada tiga pendekatan yang biasanya digunakan untuk menjelaskan tentang arti koperasi, yaitu:

1.      Pendekatan legal atau yuridis, yang mendefinisikan tentang pengertian koperasi berdasarkan kepada peraturan atau undang-undang yang berlaku.

2.      Pendekatan esensial, yang menjelaskan tentang koperasi menurut esensinya sebagai bentuk kerja sama antar individu.

3.      Pendekatan nominal, yang menjelaskan tentang karakteristik koperasi secara variabelistik dan ciri-ciri perilakunya, sebagai suatu sistem sosio-ekonomi yang dapat dibedakan dengan b entuk-bentuk ekonomi lainnya.

Pendekatan mana yang hendak dipilih untuk dipergunakan sebagai acuan, tergantung untuk kepentingan apa definisi itu dirumuskan. Tetapi demi kepentingan apapun yang dimaksudkan, seharus sifat-sifat atau karakteristik universal dari organisasi koperasi itu dapat dideskripsikan secara jelas.

Mengenai hal ini, pendekatan legal cenderung kurang menunjukan sifat universalitas yang dituntut itu. Kecenderungan ini terjadi karena tidak setiap negara mengatur kehidupan berkoperasi bai masyarakatnya melalui peraturan atau undang-undang. Tidak setiap negara memiliki undang-undang tentang perkoperasian. Meskipun terdapat beberapa negara yang menerbitkan undang-undang tentang perkoperasian, maka rumusan pengertiannya boleh jadi berbeda-beda, dipengaruhi oleh kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi masing=-masing negara.

Undang-undang atau peraturan di suatu negara, hanya berlaku secara nasional di negara yang bersangkutan. Bila undang-undang atau peraturan apapun statusnya sudah tersedia, sudah sangat mungkin undang-undang atau peraturan itu diubah-ubah, sesuai dengan yang dikehendaki. Karena itu memaknakan koperasi berdasarkan pendekatan legal, cenderung menjadi tidak universal dan dapat berubah-ubah.

Pendekatan esensial menekankan kepada penjelasan tentang koperasi di dalam batasan-batasan berdasarkan esensinya sebagai bentuk kerja sama antar individu. Batasan yang dirumuskan kadang-kadang menjadi sulit dicernakan ke dalam kaidah-kaidah operasional karena lebih sering bernuansa abstrak dan ideologis, seperti munculnya terminologi keleluargaan atau gotong royong. Untuk kepentingan analisis misalnya,maka batasan-batasan yang esensialistis itu lebih terasa mengambang.

Sebagai contoh dapat dikemukakan tentang rumusan definisi koperasi di Indonesia, yang diatur di dalam undang-undang dan rumusannya berubah-ubah. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 memberi batasan bahwa yang disebut koperasi adalah organisasi ekonomi yang berwatak sosial. Rumusan tersebut banyak diperdebatkan di dalam forum dan kesempatan, karena di dalam implementasinya banyak menimbulkan berbagai penafsiran.

Rumusan tersebut diubah pada saat Undang-undang No. 25 tahun 1992 disusun dan diberlakukan sebagai pengganti Undang-undang No. 12 tahun 1967. Rumusan yang baru menyatakan bahwa kopearsi adalah badan usaha yang bekerja berdasarkan prinsip-prinsip koperasi. Tidak ada penjelasan tentang arti badan usaha dan ketika para ahli hukum mencari penegasan tentang arti badan usaha, maka dijumpai rumusannya pada undang-undang yang lain yang menyatakan bahwa yang disebut badan usaha adalah institusi yang kegiatannya ditujukan untuk mencari laba. Pada 2012, disahkan Undang-undang No. 17/2021 tentang Perkoperasian sebagai pengganti undang-undang yang berlaku sebelumnya. Definisi tentang koperasi berubah lagi secara signifikan (Undang-undang No. 17 Tahun 2012 telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi ).

Dalam undang-undang perkoperasian ditegaskan bahwa tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. Sangat mungkin orang lain di luar ahli hukum menafsirkan arti badan usaha koperasi dengan penafsiran yang lain lagi. Selama persepsi masyarakat terhadap sosok koperasi tersebut masih belum sepaham, maka kerancuan-kerancuan di dalam pemikiran dan praktiknya akan terus berlangsung dan pemahaman terhadap sosok koperasi tersebut tidak akan pernah utuh.

Pendekatan nominal menggambarkan organisasi koperasi sebagai suatu sistem sosio-ekonomi, lebih dapat diterima terutama pada saat diperlukan analisa berdasarkan pendekatan ilmiah terhadapnya. Pendekatan nominal cenderung tidak merumuskan definisi tentang koperasi, melainkan berusaha menjelaskan tentang karakteristik atau ciri-ciri universal mengenai organisasi koperasi. Dengan mengenal ciri-ciri koperasi, maka koperasi dapat dibedakan secara tegas terhadap bentuk organisasi ekonomi lainnya. Komponen-komponen di dalam organisasi ekonomi koperasi serta hubungan antar komponen tresebut dapat ditelusuri dan ditelaah. Karena itu, pembahasan tentang pengertian koperasi di dalam tulisan ini lebih menekankan kepada pendekatan kepada pendekatan nominal tersebut.

Menurut paham nominalis, suatu organisasi ekonomi dapat disebut sebagai koperasi apabila memenuhi empat kriteria pokok, yaitu (Hanel, Ropke, Dulfer, Chukwu, Munkner):

1.      Didirikan oleh sekelompok individu, karena paling sedikit memiliki satu kepentingan atau tujuan ekonomi yang sama (disebut : kelompok koperasi)

2.     Menyelenggarakan usaha bersama untuk mencapai tujuan bersama melalui swadaya kelompok (disebut : selfhelp, swadaya);

3.   Sebagai alat untuk mencapai tujuan bersama secara berswadaya tersebut dibentuklah perusahaan yang dimiliki dan dibina bersama (disebut: perusahaan koperasi);

4.   Tugas pokok perusahaan koperasi adalah menyelenggarakan pelayanan-pelayanan barang/jasa yang menunjang peningkatan kondisi ekonomi rumah tangga anggota (disebut: tugas mempromosikan ekonomi anggota).Kriteria ke 1 dan 2 menunjukan adanya kelompok yang terdiri dari sejumlah individu dan bermaksud membangun kekuatan ekonomi kolektif untuk berswadaya. Karena itu kelompok koperasi dikatagorikan sebagai kelompok swadaya, seperti halnya kelompok swadaya lainnya. Sebagai kelompok swadaya, maka interaksi sosial antar individu di dalam kelompok akan terjadi pada derajat intensitas yang bervariasi. Prinsip self help di dalam kelompok koperasi tidak sekadar bermakna menolong diri sendiri, tetapi juga bernuansa how to help each other, saling menolong satu sama lain. (Edi Supriadi)   

 

Kategori
WACANA

Artikel Terkait

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar