Mensejahterakan Rakyat dengan Koperasi Pertanian ala Denmark
Oleh Ir. Zaenal Arifin, MSc. *)
Denmark adalah salah satu contoh negara Skandinavia yang diakui dunia dengan gerakan koperasinya yang sukses. Penulis beruntung pernah beranjangsana ke negara itu. Melalui seleksi yang ketat, penulis lolos untuk mendapatkan beasiswa dari Asian Development Bank pada 2005 dan 2006, menempuh program on Marine Ecology di Aarhus University, Denmark. Ide-ide dalam tulisan ini pernah penulis sampaikan secara lisan kepada para Deputi Kementerian Koperasi dan UKM dalam acara Rakornas di Yogyakarta, 7-9 April lalu.
Negara Paling Bahagia di Dunia
Denmark merupakan salah satu negara di daratan bagian utara dari benua Eropa, yang beribu kota di Kopenhagen, dengan jumlah penduduk sekitar 5,8 juta jiwa. Berdasarkan Laporan World Happiness Report tahun 2019 yang dilakukan Sustainable Development Solution Network untuk PBB, telah merilis daftar Negara paling bahagia di dunia. Indeks kebahagiaan ini diraih masing-masing Negara melalui beberapa indikator penilaian. Diantaranya a) pendapatan perkapita, b) dukungan sosial dari Negara, c) usia harapan hidup, d) kebebasan menentukan pilihan hidup, e) kemuarahan hati/kedermawanan dan f) indeks persepsi korupsi. Berdasarkan hal tersebut telah dirilis 10 negara paling bahagia yaitu 1) Finlandia, skor 7,7. 2) Denmark, skor 7,6. 3) Norwegia, skor 7,5. 4) Islandia, skor 7,49. 5) Belanda, skor 7,48. 6) Swiss skor 7,47. 7) Swedia, skor 7,34. 8) Selandia Baru, 7,3. 9) Kanada, skor 7,27. 10) Austria, skor 7,24.
Pertanyaan yang mendasarkan, apa yang mendorong Denmark menjadi Negara urutan ke 2 paling bahagia di dunia? Ternyata faktor yang mendorong tingkat kebahagiaan penduduknya yaitu karena Denmark memiliki tradisi panjang untuk mensejahterakan penduduknya melalui produksi dan perdagangan yang dikelola koperasi dalam skala besar. Perkumpulan koperasi yang paling terkenal saat ini termasuk koperasi pertanian Dansk Landbrugs Grovvareselskab (DLG), produsen susu Arla Foods dan koperasi eceran Coop Danmark . Coop Danmark dimulai sebagai "Fællesforeningen for Danmarks Brugsforeninger" (FDB) pada tahun 1896 dan sekarang memiliki sekitar 1,4 juta anggota di Denmark pada 2017. Ini adalah bagian dari koperasi multi-sektor yang lebih besar Coop Amba yang memiliki 1,7 juta anggota di di tahun yang sama.
Kegiatan koperasi juga meluas ke sektor perumahan dan perbankan. Arbejdernes Landsbank , didirikan pada tahun 1919, merupakan bank terbesar koperasi dan saat ini 6 bank terbesar di negara tersebut pada 2018. Kota Kopenhagen sendiri memegang total 153 koperasi perumahan dan "Arbejdernes Andelsboligforening Århus" (AAB Århus) adalah koperasi perumahan individu terbesar di Denmark, dengan 23.000 rumah di Aarhus .
Koperasi Pertanian di Denmark
Indonesia bisa belajar dari Denmark yang sukses membangun pertaniannya meski tidak memiliki lahan pertanian seluas Indonesia. Perbedaanya, ternyata di Denmark semua variable kebijakan pemerintah mendukung kinerja bidang pertanian. Di Denmark, tak ada tempat untuk konglomerat di sektor pertanian, peternakan, perikanan dan usaha usaha yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak. Sebanyak 90 persen pangsa pasar produk pertanian, peternakan dan perikanan serta kaitannya dikuasai oleh koperasi. Sebagian sisanya dikuasai oleh usaha kecil menengah
Sejak 1790-an gerakan koperasi di Denmark (Danish: Andelsbevægelsen ) memiliki pengaruh besar pada perkembangan ekonomi, organisasi dan industri. Gerakan ini awalnya muncul di masyarakat pedesaan, digunakan secara luas dalam pertanian dan pengembangan industri hilir pertanian. Selanjutnya mereka melakukan diversifikasi menjadi organisasi konsumen dan pada tahun 1900-an, perumahan, ritel dan perbankan di antara sektor lainnya.
Gerakan koperasi Denmark memanfaatkan sarana organisasi yang ekonomis dan produktif di bawah kepemimpinan perusahaan yang dikendalikan oleh konsumen dan produsen, di mana setiap anggota memiliki sebagian (share) dari perusahaan tersebut. Anggota perusahaan koperasi berusaha untuk berbagi tekanan/resiko ekonomi dalam memproduksi atau membeli barang, dan membagi surplus keuangan akhir tahun di antara mereka sendiri. Aturan khusus kepemilikan sangat bervariasi antara perusahaan, koperasi, individu, karena membagi risiko keuangan secara merata, sementara yang lain memberi lebih banyak kekuatan kepada individu yang paling terlibat secara finansial.
Sudah lama, sekitar 90% dari semua tanah pertanian di Denmark adalah kooperatif. Kemudian, penduduk desa Denmark bekerja sama, membentuk Landsbyfællesskaber ( komune desa ). Untuk mendistribusikan tanah secara adil di antara petani, tanah tersebut biasanya dibagikan kepada semua petani di desa yang masing-masing memiliki sebidang tanah, yang luasnya sekitar 50 Hektar.
Pengamatan di Lapangan
Berdasarkan kunjungan ke lokasi petani pada salah satu wilayah di Region Arhuss Denmark, serta berdialog dengan salah seorang Farmer Adviser (Penasihat petani) di Indonesia disebut PPL =Penyuluh Pertaian Lapangan. Berbeda dengan di Indonesia, PPL di Denmark bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang digaji Pemerintah, melainkan salah seorang petani yang memiliki ilmu dan pengalaman di bidang pertanian, yang direkomendasikan oleh Koperasi petani setempat. Sehingga Farmer Adviser di Denmark mendapatkan insentif bukan dari pemerintah, melainkan dari koperasi petani,
Berdasarkan informasi dari Farmer Adviser diketahui bahwa rata-rata petani di Denmark mengelola (bukan memiliki) lahan seluas 66 hertar. Total luas lahan pertanian di Denmak mencapai 2,64 juta hektar. Para petani disini umumnya bercocok tanaman gandum. Seluruh petani di Denmark, menjadi anggota koperasi. Dengan alasan karena koperasi selain berperan melindungi mereka, juga memberikan konsultasi teknologi pertanian serta membantu menjual dan mengekspor hasil pertanian mereka ke luar negeri. Para petani yang tergabung dalam koperasi, secara rutin mengadakan pertemuan tiga sampai empat kali dalam satu tahun. Dalam pertemuan tersebut, selain membahas persoalan yang dihadapi oleh para petani, juga disampaikan berbagai aspirasi petani, untuk diperjuangkan dengan lobi bisnis maupun politik,
Berbeda dengan petani di Indonesia, para petani petani di Denmark mengerjakan proses pengolahan tanahnya yang luasnya sekitar 66 hektar secara sendirian. Mengapa bisa seperti itu? Karena mereka sudah memiliki alat/mesin pembajak tanah dan mesin-mesin lain. Sehingga tidak mengherankan jika setiap petani memiliki gudang penyimpanan alat mekanisasi pertanian, seperti mesin traktorzonder. Mesin pemanen, Fork lift, dan lainnya. Bagaimana mereka bisa memilki yang yang cukup canggih tersebut? ternyata mereka bisa membeli alat tersebut secara mencicil dari koperasi mereka.
Bisakah Lahan di Indonesia dikelola oleh petani melalui koperasi seperti di Denmark?
Mari kita melihat kembali pasal
33 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Ayat 1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan Ayat 3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat Berdasarkan Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945, maka lembaga perekonomian yang
sesuai dengan maksud ayat tersebut yaitu
koperasi. Sedangkan berdasarkan Pasal 33 Ayat 3 , sangat memungkinkan jika
lahan negara yang dikuasi oleh pemerintah dibagikan kepada para petani (dengan sistem Hak Guna Usaha).
Selama ini di Indonesia lahan
yang dikuasai oleh Negara hampir semuanya diserahkan HGUnya kepada perusahaan,
sementara di Denmark diserahkan kepada Koperasi Petani. Tidak mengherankan jika
petani di Denmark yang mengelola lahan hingga 60 hektar, mendapatkan
penghasilan bersih antara Rp 30 juta hingga Rp 50 juta/bulan. Sedangkan di
Indonesia (khususnya di Pulau Jawa) kepemilikan lahan dibawah 0,5 hektar. Di
pedesaan sebagian besar para petani kita hanya sebagai buruh tani, yang
mengerjakan pembajakan lahan. penyemaian dan pemanen). Bisa dibayangkan berapa
penghasilan buruh tani di Indonesia,
yang tentunya di bawah upah minimum regional.
Succes story pengelolaan lahan sudah dilakukan oleh Denmark, Kesimpulannya yaitu ada tidaknya kemauan Pemerintah Pusat, untuk mengalihkan pengelolaan lahan dari korposari (perusahaan) kepada koperasi pertanian. (PR)
__________
*) Penulis adalah Ketua KPN Kosup, Provinsi Jambi.
Komentar