USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI TIDAK SAMA DENGAN KOPERASI SIMPAN PINJAM

Memahami Perbedaan Hakikat dan Jati Diri Keduanya
( Pendekatan empirik dan Kajian kritis terhadap pasal 110 Permenkop 8/2023 dan rencana pembentukan pasal 44I draft RUU perubahan keempat UU 25/1992 )
Oleh R. Nugroho M
Praktisi Koperasi
Dalam perkembangan kebijakan perkoperasian di Indonesia, muncul pandangan yang cenderung menyamakan antara Unit Usaha Simpan Pinjam (USP) yang dilakukan oleh koperasi dengan koperasi yang secara khusus didirikan sebagai Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Pandangan tersebut kemudian melahirkan kebijakan yang mendorong bahkan mewajibkan pemisahan usaha simpan pinjam dari koperasi serba usaha atau koperasi multi usaha ke dalam badan hukum tersendiri.
Apabila ditelaah secara mendalam, penyamaan antara Unit Usaha Simpan Pinjam (USP) dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) sesungguhnya merupakan kekeliruan konseptual karena keduanya lahir dari latar belakang, tujuan, dan fungsi yang berbeda.
Kesalahan memahami perbedaan tersebut berpotensi melahirkan kebijakan yang bertentangan dengan jati diri koperasi serta mengancam keberlangsungan usaha koperasi yang telah berkembang selama puluhan tahun.
Hakikat USP dalam Koperasi
Secara historis, usaha simpan pinjam merupakan bentuk usaha yang paling awal dilakukan oleh koperasi. Usaha ini lahir dari kebutuhan anggota untuk menghimpun potensi ekonomi secara bersama-sama melalui simpanan anggota yang kemudian digunakan sebagai modal bersama.
Tujuan utama penghimpunan simpanan tersebut bukan untuk mencari keuntungan dari kegiatan jasa keuangan semata, melainkan untuk mewujudkan semangat gotong royong dan saling menolong antar anggota.
Dana yang dihimpun dari anggota digunakan untuk membantu anggota lain yang membutuhkan pembiayaan sehingga tercipta mekanisme solidaritas ekonomi di dalam koperasi.
Dengan demikian, usaha simpan pinjam pada hakikatnya merupakan instrumen penghimpun kekuatan ekonomi anggota yang berfungsi sebagai sumber pembiayaan bagi kebutuhan bersama.
Perkembangan Fungsi USP
Dalam perjalanan waktu, kebutuhan anggota tidak hanya terbatas pada kebutuhan pembiayaan atau pinjaman uang. Setelah kebutuhan pembiayaan anggota dapat dipenuhi dengan baik, koperasi menghadapi kebutuhan anggota yang semakin beragam.
Anggota memerlukan akses terhadap:
a. kebutuhan sembilan bahan pokok;
b. kebutuhan peralatan rumah tangga;
c. kebutuhan pendidikan;
d. kebutuhan kesehatan dan obat-obatan;
e. kebutuhan jasa lainnya yang menunjang kesejahteraan anggota.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, dana yang telah dihimpun melalui usaha simpan pinjam kemudian dimanfaatkan sebagai sumber pembiayaan pembentukan berbagai unit usaha koperasi, seperti:
a. unit pertokoan;
b. unit apotek;
c. unit pelayanan kesehatan;
d. unit jasa;
e. unit usaha produktif lainnya.
Dalam konteks ini, usaha simpan pinjam berfungsi sebagai fondasi dan penggerak berkembangnya berbagai usaha koperasi yang lain.
USP Sebagai Sistem Pengikat Usaha Koperasi
Karena berfungsi sebagai penghimpun modal bersama, maka USP memiliki kedudukan strategis sebagai pengikat seluruh kegiatan usaha koperasi.
Simpanan anggota yang terkumpul bukan sekadar dana untuk disalurkan kembali dalam bentuk pinjaman, melainkan menjadi sumber kekuatan ekonomi yang memungkinkan koperasi membangun berbagai layanan sesuai kebutuhan anggotanya.
Oleh karena itu, hubungan antara USP dengan unit usaha lain bukanlah hubungan antar perusahaan yang berdiri sendiri, melainkan hubungan organik dalam satu kesatuan sistem ekonomi anggota dalam wadah koperasi.
USP menjadi pusat penghimpunan kekuatan ekonomi anggota, sedangkan unit usaha lainnya merupakan sarana pemenuhan berbagai kebutuhan anggota yang terus berkembang.
Dengan kata lain, USP adalah urat nadi yang menghubungkan seluruh aktivitas ekonomi koperasi untuk memenuhi kebutuhan anggotanya.
Kekeliruan Menyamakan USP dengan KSP
Permasalahan muncul ketika USP yang merupakan bagian integral dari berbagi usaha koperasi yang berkembang seiring perkembangan kebutuhan anggota diperlakukan sama dengan KSP yang sejak awal memang didirikan khusus untuk menjalankan usaha jasa keuangan.
KSP adalah koperasi yang secara sadar memilih satu bidang usaha, yaitu menghimpun simpanan dan menyalurkan pinjaman kepada anggota. Seluruh sumber daya, kelembagaan, tata kelola, dan orientasi usahanya difokuskan pada sektor jasa keuangan.
Sebaliknya, USP dalam koperasi multipurpose atau koperasi serba usaha bukanlah tujuan akhir usaha koperasi.
USP hanya merupakan salah satu instrumen yang digunakan untuk membangun dan membiayai berbagai usaha yang dibutuhkan anggota.Perbedaan inilah yang sering diabaikan dalam perumusan kebijakan.
Menyamakan USP dengan KSP berarti mengabaikan sejarah, fungsi, dan peran USP sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem usaha koperasi secara keseluruhan.
Dampak Pemisahan USP Menjadi Badan Hukum Tersendiri
Ketika USP diwajibkan dipisahkan menjadi badan hukum tersendiri dalam bentuk KSP, sementara unit usaha lain tetap berada dalam badan hukum koperasi yang berbeda, maka akan terjadi pemutusan mata rantai ekonomi yang selama ini menjadi kekuatan koperasi.
Akibat yang dapat muncul antara lain:
a. Terputusnya hubungan pembiayaan internal antar unit usaha koperasi.
b. Berkurangnya kemampuan koperasi mengembangkan usaha sesuai kebutuhan anggota.
c. Meningkatnya biaya kelembagaan dan biaya administrasi.
d. Terjadinya fragmentasi aset, modal, dan anggota.
e. Menurunnya efisiensi pengelolaan usaha koperasi.
f. Melemahnya solidaritas ekonomi yang selama ini menjadi ciri khas koperasi.
Dalam jangka panjang, kebijakan tersebut berpotensi mengurangi daya tahan koperasi dan bahkan dapat mengakibatkan kemunduran usaha koperasi yang telah berkembang secara terpadu.
Memahami Jatidiri Koperasi Secara Utuh
Koperasi pada hakikatnya bukan sekadar kumpulan unit usaha yang berdiri sendiri-sendiri. Koperasi adalah organisasi ekonomi anggota yang dibangun untuk memenuhi berbagai kebutuhan anggota melalui kekuatan yang dihimpun secara bersama.
Karena itu, usaha simpan pinjam dalam koperasi harus dipahami sebagai instrumen penghimpunan kekuatan ekonomi anggota yang memungkinkan koperasi mengembangkan berbagai layanan sesuai kebutuhan anggotanya.
Pandangan yang memisahkan secara kaku sektor jasa keuangan dengan sektor riil tanpa mempertimbangkan karakteristik koperasi berpotensi mengabaikan prinsip dasar koperasi sebagai organisasi ekonomi yang berorientasi pada pelayanan kebutuhan anggota.
Unit Usaha Simpan Pinjam (USP) oleh koperasi dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah dua konsep yang berbeda baik dari segi sejarah, tujuan, fungsi, maupun kedudukannya dalam sistem perkoperasian.
USP merupakan bagian integral dari sistem usaha koperasi yang berfungsi menghimpun kekuatan ekonomi anggota untuk membiayai berbagai kebutuhan anggota melalui beragam unit usaha yang berkembang seiring kebutuhan mereka. Sebaliknya, KSP adalah koperasi yang sejak awal memilih usaha jasa keuangan sebagai satu-satunya bidang usaha yang dijalankan.
Oleh karena itu, kebijakan yang menyamakan USP dengan KSP serta mewajibkan pemisahan USP ke dalam badan hukum tersendiri merupakan kebijakan yang perlu dikaji kembali secara mendalam.
Pemahaman yang tepat terhadap jati diri koperasi akan menghasilkan kebijakan yang memperkuat, bukan melemahkan, sistem ekonomi anggota yang selama ini menjadi fondasi utama gerakan koperasi.(*)
Komentar