Koperasi Sebagai Agen Perubahan
Oleh
Dr.Drs.H.Mahadi Bahtera, SE,M.Si
Agen perubahan (agent of change) dalam literatur dijelaskan sebagai orang yang aktif berusaha menyebarkan inovasi ke dalam suatu sistem sosial.
Biasanya agen perubahan adalah anggota dari sebuah lembaga yang ingin mengadakan pembaharuan dalam masyarakat tersebut. Namun dia tinggal di dalam masyarakat tertentu dan menjadi bagian di dalamnya hanya untuk menebarkan inovasi saja.
Jika konteks agen perubahan ini kita bahas dalam lingkup koperasi dengan jatidirinya, sejatinya koperasi merupakan institusi ekonomi yang mampu berperan sebagai agent of change di Indonesia.
Tentu saja klaim ini ada landasannya. Terlebih dengan adanya pasal 33 UUD 1945 ayat 1 berbunyi, "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan."
Berdasarkan penjelasan UUD 1945 maka salah satu badan dari tiga pilar perekonomian Indonesia (BUMN, BUMS, dan Koperasi) yang sesuai dengan pasal tersebut adalah koperasi.
Melalui gambaran jati diri koperasi, maka koperasi sebagai agen perubahan dapat terwujud apabila dituangkan dalam alam pikiran pengurus, pengawas, karyawan, dan anggota koperasi. Sehingga, terjadi proses pembentukan dan perpindahan budaya.
Pemikiran ini mengandung makna bahwa koperasi sebagai tempat anggota yang memiliki tugas sosial (agen perubahan di anggota koperasi).
Lantas apakah koperasi kita telah mampu mengantarkan anggotanya sebagai agen perubahan ekonomi yang berwatak sosial di anggota koperasi? Untuk hal ini perlu dipertanyakan.
Koperasi kita sepertinya kurang berhasil dalam mengantarkan anggota sebagai agen perubahan sosial. Hal ini terbukti dengan belum adanya perubahan yang signifikan dan menyeluruh terhadap masalah kebudayaan dan keilmuan anggota koperasi.
Juga masih kurang percaya diri bagi pelaku koperasi terhadap pentingnya ilmu pengetahuan di koperasi serta orientasinya terhadap bursa pasar kerja yang memandangnya sebagai agen perubahan ekonomi yang berwatak sosial.
Secara luas koperasi dapat diartikan sebagai usaha bersama membangun anggota untuk lebih dewasa. Atau koperasi adalah suatu proses transformasi anggota supaya mencapai hal-hal tertentu sebagai akibat proses koperasi yang diikutinya.
Menurut para pakar koperasi, koperasi merupakan suatu wadah bimbingan perkembangan jasmani dan rohani anggota menuju terbentuknya kepribadian yang utama.
Lebih jelasnya koperasi adalah setiap proses dimana anggota memperolah pengetahuan, mengembangkan kemampuan dan keterampilan sikap atau mengubah sikap.
Dalam agama, koperasi diartikan sebagai bimbingan yang diberikan oleh anggota kepada anggota lain supaya ia berkembang secara maksimal sesuai dengan ajaran agama.
Secara garis besar, koperasi mempunyai fungsi sosial dan individual. Fungsi sosialnya adalah membantu setiap anggota menjadi anggota koperasi yang lebih efektif dengan memberikan banyak pengalaman selama menjalankan roda ekonomi koperasi.
Fungsi individualnya adalah untuk memungkinkan anggota menempuh hidup yang lebih memuaskan dan lebih produktif dengan menyiapkannya untuk masa depan.
Perkembangan koperasi di Indonesia dalam perjalanannya memberikan pengaruh yang signifikan terhadap corak dan karakter anggota koperasi.
Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia memiliki beragam corak dan tujuan yang berbeda-beda sesuai dengan kondisi yang melingkupi.
Mulai dari zaman penjajahan yang sebagian memiliki corak kebarat-baratan dan corak ketimuran seperti pesantren sebagai penyeimbang.
Corak koperasi yang berkembang saat ini tentunya tidak terlepas dari kebutuhan dan tujuan-tujuannya.
Dalam upaya meningkatkan mutu kepengurusan daya anggota, mengejar ketertinggalan di segala aspek kehidupan dan menyesuaikan dengan perubahan global serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bangsa Indonesia melalui DPR dan presiden pada tanggal 11 Juni 2003 telah mengesahkan Undang-Undang Sistem Koperasi tingkat produktivitas yang baru, sebagai pengganti undang-undang sebelumnya.
Perubahan mendasar yang dicanangkan dalam undang-undang yang baru tersebut antara lain adalah demokratisasi dan desentralisasi koperasi, peran serta anggota koperasi, tantangan globalisasi, kesetaraan dan keseimbangan, jalur koperasi, dan anggota.
Koperasi Sebagai Sistem Sosial
Sebagai sistem sosial, koperasi harus memiliki fungsi dan peran dalam perubahan anggota koperasi menuju ke arah perbaikan dalam segala lini.
Dalam hal ini koperasi memiliki dan karakter secara umum. Pertama, melaksanakan peranan fungsi dan harapan untuk mencapai tujuan dari sebuah sistem. Kedua, mengenali individu yang berbeda0beda dalam anggota yang memiliki kepribadian dan disposisi kebutuhan.
Kemudian sebagai agen perubahan koperasi berfungsi sebagai alat pengembangan pribadi, pengembangan warga, pengembangan budaya, dan pengembangan bangsa.
Eksistensi koperasi sudah melalui perjalanan yang panjang dan berlanjut dari generasi ke generasi. Hal ini menunjukan bahwa koperasi mempunyai tradisi yang harmonik terhadap perubahan jaman dan terus berdialog interaktif dengan realitas sosialnya.
Koperasi memang produk barat, tetapi keanggotaan terus mengalir ke seluruh penjuru dunia dan sedikit banyak telah mampu membuktikan dirinya sebagai gerakan yang efektif dalam jalan yang damai.
Secara idiologis, koperasi berusaha menciptakan tatanan sosial anggota koperasi yang lebih berperikeanggotaan, dan berkesejahteraan melalui jalan demokrasi partisipatif.
Sementara itu dalam alasan praktisnya juga kongkrit dengan membentuk atau bergabung bersama koperasi lain sehingga manfaat-manfaat dari barang atau jasa mampu diperoleh, diproduksi atau di pasarkan lebih baik oleh koperasi daripada di salurkan sendiri melalui saluran swasta kapitalis atau negara.
Koperasi adalah organisasi orang-orang yang dilandaskan pada prinsip yang jelas dengan kunci kerjasama secara kekeluargaan. Artinya tidak ada sifat permusuhan bagi koperasi terhadap siapapun.
Tapi, koperasi dengan caranya sendiri sudah barang tentu menolak segala bentuk eksploitasi, penindasan, pembodohan, pemelaratan, dan sebaginya.
Koperasi adalah bangunan sistem yang menginginkan terjadinya kesejahteraan sosial ekonomi secara merata.
Suatu sistem ekonomi tentu tidak hanya sebuah perangkat institusional untuk memuaskan keinginan dan kebutuhan yang ada, tetapi juga sebagai suatu cara untuk menciptakan dan membentuk keinginan-keinginan di masa depan.
Bagaimana anggota bekerja bersama-sama untuk memuaskan keinginan anggota yang mempengaruhi keinginan anggota koperasi ke depan mau menjadi orang seperti apa.
Karenanya harus dilandaskan pada moral politik dan ekonomi.
Koperasi mempunyai relevansi yang kuat untuk mewujudkan tujuannya sebagai bangunan sistem sosial ekonomi yang memungkinkan terwujudnya kesejahteraan.
Karena sesungguhnya tidak ada kesejahteraan tanpa hidup bersama, dan tidak ada hidup bersama tanpa kesejahteraan.
Sebagai bangunan mikro organisasi, lembaga koperasi lembaga futuristik karena di dalamnya dijamin adanya akses kepengurusan, proses serta pembagian hasil secara adil dan merata.
Melalui lembaga koperasi, semangat kewirausahaan sosial (social entrepreneurship) dibangun dan profesionalisme berpengabdian. Koperasi memegang peran penting bagi terwujudnya anggota koperasi yang mandiri dan berkepribadian.
Penulis adalah Dosen Universitas Jabal Ghafur, Pidie, Aceh dan Ketua Pengawas IKPRI
Komentar