Terdampak Covid-19, Layakkah Koperasi Dapat Bantuan?

Oleh : PRIONOSetelah mendapat desakan banyak pihak, Pemerintah merilis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi (COVID-19), awal April lalu. Melalui PP itu, Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 405,1 triliun untuk menangani pandemi Covid-19, termasuk dampaknya bagi [...]

Lock Down dan 15 Pesan Covid-19

Oleh : Drs. H. Fahruddin Zaid Ketika artikel ini di tulis, pemerintah pusat dan sejumlah pemerintah daerah mengeluarkan imbauan untuk tidak bepergian atau menghadiri acara-acara yang bersifat massif. Alasannya, apa lagi jika buka  karean pandemi Corona Virus (Covid 19) yang telah melanda di lebih dari seratus negara, termasuk Indonesia. Total korban yang jatuh sudah mencapai ribuan orang di selu[...]

Koperasi dan Perlindungan Kelompok Ekonomi Marjinal

Saat ini, peran koperasi kembali diuji sebagai "katup pengaman" ekonomi ketika sektor lain mengalami perlambatan akibat pandemi Covid-19. Sejumlah praktisi koperasi yang diwawancarai WartaKoperasi.net hari ini (15/4) mengemukakan hal itu.  "Saat ini kami terus berikhtiar untuk menjadikan koperasi sebagai sentra solidaritas bagi anggota terdampak covid-19," papar Muhammad Arsady, pegiat Koperasi [...]

Menyikapi Pandemi Covid-19 dalam Perspektif Nrimo ing Pandum

Oleh : Prof. Dr. Agustitin Setyobudi Hingga saat ini Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia belum menunjukkan tanda akan berakhir. Negeri kita tercinta Indonesia, juga tengah berikhtiar keras untuk memulihkan diri dari pandemi. Hampir semua pendekatan sudah dilakukan baik oleh Pemerintah maupun warga. Pendekatan kesehatan, politik, ekonomi dan budaya. Sebagai insan beriman, p[...]

"Turbulensi Ekonomi Dampak Covid-19, Bagaimana Posisi KPRI..?"

Oleh : PRIONOPandemi Covid-19 yang sudah memasuki pekan kedua April, akhirnya dialami oleh hampir seluruh negara di dunia. Penelusuran wartakoperasi.net, sampai berita ini selesai ditulis, tercatat 1.846.680 orang terpapar Covid-19 dengan 4.241 orang diantaranya terjadi di Indonesia (13/4). Selain dampak kesehatan, sosial dan budaya, dunia mengalami turbulensi ekonomi.Nilai rupiah terpuruk di hada[...]

Filosofi “Ojo Dumeh” dan Relevansi Perilaku Konglomerasi Qarun dan Diktator Firaun

Oleh : Prof. Dr. Agustitin SetyobudiOjo Dumeh dalam bahasa Indonesia sehari-hari artinya ‘jangan mentang-mentang’.  Ojo dumeh sugih (jangan mentang-mentang kaya). Ojo dumeh kuwasa (jangan mentang-mentan berkuasa). Ojo dumeh pinter  dan sebagainya.Dalam budaya Jawa memang banyak diutarakan dalam bentuk larangan dari pada anjuran. Ojo turu sore-sore (jangan tidur sore) yang maksudkan agar ora[...]

Ribakah Usaha Simpan Pinjam KPRI?

 Oleh : Prof. Dr. Agustitin SetyobudiSeperti kita ketahui bersama, Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi y[...]

Bersikap Positif Menyikapi Ikhtiar Pemerintah Menciptakan Pertumbuhan Ekonomi yang Tepat di tengah Pandemi Covid-19

Oleh : Prof.Dr. Agustitin Setyobudi Di tengah pandemi Covid-19 yang diawali dari kota Wuhan, Tiongkok pada Desember 2019, perekonomian global tahun 2020 masih agak sulit di prediksi. Maka, strategi pengelolaan ekonomi yang penuh kehati-hatian (prudent), sebagaimana telah dipraktikkan Indonesia sepanjang 2019 patut direkalkulasi pada 2020.Pertumbuhan ekonomi nasional di tahun 2019 masih bisa diupay[...]

Pasal 108 dan Revolusi (Pendirian) Koperasi di Tengah Pandemi

Di tengah pandemi Covid-19 rancangan UU Omnibus Law kembali dikebut dan menunggu ketok palu. Satu pasal berkenaan dengan koperasi jadi pro-kontra, yaitu pasal 108 ihwal ihwal pendirian koperasi. Jika berhasil diundangkan, prasayarat pendirian koperasi yang nyaris klasik : minimal oleh 20 orang, akan terbuang. Dengan undang-undang “Sapu jagat” itu, hanya butuh 3 orang untuk mendirikan koperasi[...]

Koperasi Gagal dan Pentingnya Early Warning System 2

Oleh : Dr. Ahmad Subagyo Kemarin (16 Maret), Penulis diundang oleh Dinas Koperasi & UKM Kabupaten Jepara-Jateng dalam acara Workshop tentang Membangun Jejaring Koperasi. di sela-sela acara, sempat bertemu dengan Pejabat Pengawas Koperasi setempat. Beliau tidak sempat menghadiri acara ini karena sejak jam 8 pagi sedang dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus Koperasi bermasalah di wilayah [...]