Menyoal Moratorium Izin KSP

Moratorium perizinan KSP untuk meningkatkan pengawasan koperasi menuai pro dan kontra. Mengapa?

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) melalui surat edaran nomor 26 tahun 2020 tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi menghentikan sementara perizinan koperasi simpan pinjam.Hal itu diungkapkan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Prof Rully Indrawan seperti dilansir katadata.co.id.

Dikatakan Prof Rully moratorium perlu dikeluarkan karena harus ada peninjauan  sementara waktu terkait perizinan usaha simpan pinjam koperasi.

Selain itu, masih terdapat koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam yang tidak sesuai dengan prinsip dan nilai dasar koperasi serta ketentuan yang berlaku, dan kemudian menyebabkan permasalahan tidak saja antara koperasi dengan anggotanya tetapi juga dengan masyarakat yang bukan anggota koperasi. 

Menurut Prof Rully moratorium hanya bersifat sementara yakni tiga bulan. Kebijakan penghentian sementara pemberian izin usaha simpan pinjam kepada koperasi berlaku selama tiga bulan sejak tanggal surat itu ditandatangani yakni sejak 29 Mei 2020, terang Prof. Rully.

Untuk permohonan izin usaha simpan pinjam koperasi yang telah diajukan sebelum moratorium, kata Rully, tetap diproses sesuai kententuan peraturan perundang-undangan.

Deputi Pengawasan Kemenkop UKM Akhmad Zabadi menjelaskan moratorium  perizinan tersebut digunakan untuk melakukan pembenahan dalam sistem pengawasan terintegrasi dengan pihak terkait.
 
Situasi ini (moratorium) untuk melakukan evaluasi terkait dengan beberapa praktek menyimpang yang mengatasnamakan koperasi yang melakukan praktik shadow banking,  terang Akhmad seperti dilansir katadata.co.id. 

Moratorium Kemenkop UKM selain ditujukan untuk pengawasan yang lebih baik juga sebagai upaya pemerintah meredam keresahan masyarakat akibat kasus gagal bayar KSP.

Seperti kasus yang menimpa KSP Indosurya Cipta dengan kerugian penabung  Rp 14,6 triliun. Namun, pemerintah enggan disalahkan atas kasus gagal bayar yang menimpa KSP Indosurya. Usai kasus tersebut mencuat, pemerintah mengeluarkan moratorium penghentian izin KSP untuk sementara.

Dalam rangka ini, kita perlu menjaga dari segi regulasi agar masyarakat jangan sampai dirugikan. Padahal, koperasi kan seharusnya bertujuan meningkatkan kesejahteraan bersama. 

Seperti dijelaskan Prof Rully, Akhmad mengungkapkan bahwa pengajuan izin koperasi sebelum ada moratorium, akan tetap diproses jika memenuhi syarat administrasi. Namun jika ada penyimpangan dalam operasionalnya,  Kemenkop UKM akan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum, imbuhnya. 

Jadi, kalo sudah terpenuhi secara administratif tak ada halangan untuk tak mengizinkan. Kalo sudah penyimpangan kan jalur hukum penyelesainnya. 

Merespons penerbitan moratorium perizinan koperasi, pemerhati koperasi Suroto menyatakan tindakan moratorium Kemenkop UMKM tersebut kontraproduktif dengan upaya  mendorong akselerasi ekonomi di tengah pandemi yang mulai muncul kebutuhan masyarakat yang ingin kembangkan koperasi.

Sebetulnya masalah perizinan itu tidak perlu dimoratorium karena tinggal diverifikasi saja. Persoalan regulasi perizinannya berupa Permen (peraturan Menteri) juga baru saja diterbitkan, papar Suroto seperti dilansir hukumonline.com.

Konsekuensi Kisruh KSP Indosurya?

Moratorium penghentian sementara perizinan koperasi simpan pinjam (KSP) muncul pasca kisruh gagal bayar sebesar Rp 13,87 triliun di KSP Indosurya atau Indosurya Simpan Pinjam.

Hal itu terkuak dari proses di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mencatat pihak koperasi harus membayar Rp 13,87 triliun kepada 5.271 penabung di koperasi seperti dilansir di kompastv.

Terkait tuntutan penabung, pihak KSP Indosurya telah menawarkan skema pembayaran dengan cicilan. Namun, penabung menolak proposal pembayaran dengan cara cicilan. Karena tak ada titik temu, akhirnya pemerintah mengeluarkan moratorium.

Dijelaskan Deputi Pengawasan Akhmad Zabadi moratorium ditujukan untuk melindungi masyarakat. Dalam rangka ini, kita perlu menjaga dari segi regulasi agar masyarakat jangan sampai dirugikan. Padahal, koperasi kan seharusnya bertujuan meningkatkan kesejahteraan bersama.  

Akhmad menegaskan saat ini Kemenkop UKM fokus memperbaiki efektivitas pengawasan. Pasalnya kompleksitas masalah terus berkembang. Sehingga menuntut regulasi dan pengawasan yang mampu mengakomodir dinamika perubahan. Namun kata Akhmad ke depannya perizinan koperasi akan dikaji lagi, tidak akan dipersulit

Rawan Disalahgunakan

Wacana pelonggaran izin KSP ditanggapi Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listyanto. Ia menilai kemudahan izin pendirian koperasi justru dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. 

Mengapa banyak investasi pada koperasi bermasalah, karena terlalu mudah bikinnya. Ketika mereka bisa mengumpulkan uang besar ada risiko dibawa kabur, papar Eko. 

Jika perizinan akan dilonggarkan, kata Eko, seharusnya dilakukan secara tersistem. Artinya Kemenkop UKM harus mampu mengawasi kegiatan koperasi.

Dengan maraknya kasus belakangan ini, bisa dikatakan pengawasan yang dijalankan selama ini belum optimal. Apalagi dibandingkan dengan pengawasan ketat pada  perbankan.

Menurut Eko pengawasan koperasi, terutama KSP, sebaiknya mencontoh model pengawasan pada perbankan. Seperti membuat laporan harian serta memastikan penyaluran pinjaman KSP tidak boleh melebihi jumlah simpanan anggota. 

Ditambahkan dia jika metode pengawasan koperasi dilakukan sama seperti lembaga keuangan lain, praktik-praktik penyimpangan tentu dapat terdeteksi lebih awal. 

Koperasi kan tak ada seperti itu, ketika pengurusnya dituntut di pengadilan baru tahu bermasalah. Itu karena pengawasannya lemah, dan kerangka kelembagaan tidak cukup kuat untuk bisa secara profesional memantau dan mengevaluasi, papar Eko.

Susan

Kategori
NASIONAL

Artikel Terkait

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar