Hari Ini RUU PPSK Akan Diundangkan, Bagaimana Respons Orang Koperasi?

Hari ini (13/12), jika sesuai jadwal, Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) atau omnimbus law keuangan akan disyahkan sebagai Undang Undang. Mengutip agenda dan jadwal dari parlemen yang didapat WartaKoperasi pagi tadi, berdasarkan jadwal yang dikutip dari laman resmi DPR pada Senin (12/12), rapat paripurna DPR RI ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 akan dijadwalkan pada hari ini (13/12) mulai pukul 10.00 WIB.

img-1670906490.jpg

Diwarnai penolakan keras melalui aksi demo pada Rabu (7/12) lalu oleh elemen gerakan koperasi, Pemerintah dan Komisi XI DPR-RI akhirnya menyepakati sejumlah hal substantif terkait koperasi dalam RUU PPSK. Diantaranya, aturan mengenai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK), tak sepenuhnya berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Hanya Koperasi sektor keuangan (KSP) yangb ertransaksi dengan non anggota (Open Loop) yang akan diawasi oleh OJK. Termasuk perijinan dan pengaturannya. “Perizinan, pengaturan, dan pengawasan Koperasi yang berkegiatan di dalam sektor jasa keuangan dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan undang-undang," demikian bunyi Pasal 44 B angka 3 draf RUU tersebut.


Adapun koperasi yang melaksanakan kegiatan dalam sektor jasa keuangan, adalah mereka yang menghimpun dana dari pihak selain anggota koperasi yang bersangkutan, menyalurkan pinjaman ke pihak selain anggota koperasi, dan menerima sumber pendanaan dari bank dan/atau lembaga keuangan lainnya melewati batas maksimal yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi.


Selain itu, mereka melakukan layanan jasa keuangan di luar usaha simpan pinjam seperti usaha perbankan, usaha asuransi, usaha dana pensiun, pasar modal, usaha lembaga pembiayaan, usaha modal ventura dan kegiatan usaha lain yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai sektor jasa keuangan.


Hal tersebut juga dibenarkan oleh Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi, bahwa tidak semua koperasi akan ikut diawasi oleh OJK dalam RUU PPSK. Pemerintah sepakat hanya koperasi yang menjalankan usaha jasa keuangan yang melayani anggota dan non anggota (open loop) yang akan diawasi oleh OJK. Misalnya, bank perkreditan rakyat (BPR) dan lembaga keuangan (mikro) yang berbadan hukum koperasi. Koperasi simpan pinjam yang layanannya dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota (close loop) pengawasannya tetap di bawah Kemenkop UKM. Aturan lebih lanjut mengenai KSP closed loop berdasarkan penuturan pemerintah akan diatur melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.


Respons Gerakan Koperasi

Merespons hal di atas, sejumlah praktisi dan entitas gerakan koperasi merasa optimis tuntutan mereka terwadahi dalam RUU PPSK. “Kami optimis, suara teman-teman gerakan koperasi se Indonesia didengar. Sehingga keputusannya (pengawasan) koperasi tetap di Kemenkop UKM. PR selanjutnya, koperasi harus berbenah menjadi lebih baik, dan pemurnian koperasi harus dikedepankan,” papar Andy Arslan Djunaid, Ketua Kospin Jasa, kepada Warta Koperasi, melalui pesan singkat, Kamis (8/12).

img-1670906524.jpg


ihubungi terpisah, A. Hafidz dari Koperasi Pegawai RI (KPRI) Sejahtera, Kantor Kemenag Depok, berharap, RUU PPSK jika jadi disyahkan, idealnya membantu memperkuat koperasi agar patuh pada jatidirinya. “Harapan kami, melalui undang-undang baru ini, koperasi bisa jadi lebih aware dengan jatidirinya. Tak perlu takut dengan pengawasan eksternal jika operasional dan usaha kita memang murni untuk mensejahterakan anggota sendiri,” papar Hafidz kepada warta Koperasi melali pesan whatsapp, Selasa (13/12).  

Dikaitkan dengan tugas Kementerian KUKM dalam pengawasan koperasi, disebut sejumlah pihak sebagai tugas yang sangat berat. Mengingat selama ini, Kementerian Koperasi nyaris tidak melakukan pengawasan, sebab memang bukan mandatnya.

 

Ke depan, posisi dan fungsi Kemenkop UKM yang akan menentukan mana Koperasi simpan pinjam yang layak di sebut Closed Loop dan mana koperasi simpan pinjam yang Open Loop. Ini jelas bukan tugas yang ringan, tapi berat dan berat sekali! Butuh keahlian, kompetensi, dan instrumen mumpuni untuk dapat menilai dan menetapkan dua kategorisasi koperasi mengacu dua model di atas,” papar Ketua IMFEA Dr. Ahmad Subagyo, kepada Warta Koperasi (13/12).

Dipaparkan Subagyo, salah dalam menentukan kriteria Closed Loop dan Opened Loop , dapat berdampak Koperasi akan memasuki “MUSIM GUGUR”, akibat iklim ‘pengawasan” yang tiba-tiba berubah drastis dan sulit bagi KSP untuk melakukan aklimatisasi. Ibarat pendaki tropis yang tiba-tiba harus mendaki gunung bersalju tanpa persiapan memadai.

“Kabar baiknya, KSP masih diberikan waktu untuk segera menyesuaikan dengan kriteria yang diharapkan dari regulator melalui Peraturan Menteri (PERMEN), yang idealnya tidak lagi menjadi “MACAN OMPONG”. Menakutkan body-nya tapi rapuh dan tidak berdaya kala diuji di lapangan,” imbuh Subagyo.  (Teks dan foto : Prio)

 

Kategori
NASIONAL

Artikel Terkait

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar