
Gerakan Koperasi Kredit Indonesia (GKKI) Cetuskan "Resolusi Lampung " Untuk Koperasi Indonesia Bermartabat
Gerakan Koperasi Kredit Indonesia (GKKI) meluncurkan Resolusi Lampung 2025, usai persamuhan akbar entitas gerakan koperasi kredit Indonesia di Lampung, Ahad (29/6) lalu.
Dalam rilis yang diterima Warta Koperasi, Resolusi Lampung 2025 GKKI mengusung tema "Koperasi adalah Martabat Bangsa".
Dalam momentum penting Tahun Koperasi Internasional 2025 yang dicanangkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), lebih dari 982 orang pengurus koperasi anggota Induk Koperasi Kredit (INKOPDIT), yang mewakili 4,6 juta anggota koperasi kredit di tingkat primer dari seluruh Indonesia berkumpul dalam Open Forum, Lokakarya, dan Rapat Anggota Tahunan Nasional Gerakan Koperasi Kredit Indonesia (GKKI) di Provinsi Lampung.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Puskopcuina, Induk Koperasi Usaha Rakyat (INKUR), Kementerian Koperasi dan UKM RI, serta Pemerintah Daerah Provinsi Lampung.
Acara ini menghasilkan Resolusi Lampung 2025 sebagai bentuk komitmen kolektif GKKI dalam menghadapi tantangan nasional dan global. Dalam pernyataannya, GKKI menegaskan kembali jati diri koperasi sebagai gerakan rakyat yang berakar pada prinsip kemandirian, kerjasama, gotong royong, kemerdekaan, demokrasi, keadilan, kesetaraan, solidaritas, dan kemandirian.
Dalam konteks krisis sosial-ekologis dan meningkatnya ketimpangan global dan eskalasi konflik yang berubah menjadi perang, koperasi adalah instrumen atau model pembangunan inklusif yang penting memungkinkan dapat menjadi solusi masalah karena tendensinya yang berorientasi pada pengakuan atas persamaan, keadilan dan perdamaian. Resolusi ini memperkuat posisi koperasi sebagai jalan masa depan yang menawarkan solusi sistemik dan damai dalam mengatasi tantangan zaman.
GKKI menyuarakan keprihatinan mendalam atas makin menyempitnya ruang hidup koperasi sejati di Indonesia. Dimana demokrasi ekonomi dinilai mandeg, tata kelola banyak yang melenceng dari prinsip dasar koperasi, dan regulasi publik kerap tidak partisipatif bahkan cenderung mengancam kemandirian gerakan koperasi rakyat.
Untuk itu, GKKI menyerukan mandat Lima Seruan Utama Resolusi Lampung 2025:
1. Pelaksanaan Demokrasi Ekonomi Sesuai Konstitusi
Pemerintah wajib memastikan pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 dan Tap MPR No. XVI Tahun 1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi di seluruh sektor ekonomi nasional. Ini termasuk menempatkan koperasi sebagai soko guru ekonomi rakyat, bukan sekadar pelengkap.
2. Koperasi Harus Menjadi Arus Utama Sistem Ekonomi Nasional
Koperasi harus diakui sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional, bukan lagi sekadar alternatif. Peran koperasi dalam menjalankan demokrasi ekonomi harus ditopang dan dijadikan arsitektur utama perekonomian bangsa.
3. Penciptaan Ekosistem Kondusif bagi Koperasi
Kami mendesak dibangunnya ekosistem ekonomi dan hukum yang kondusif bagi pertumbuhan koperasi melalui perlindungan, dukungan, dan penguatan kelembagaan koperasi sejati, serta pembebasan dari beban regulasi yang tidak adil.
4. Penghormatan terhadap Otonomi, Kemandirian, dan Demokrasi Koperasi
Pemerintah dan seluruh lembaga negara wajib menghormati kemerdekaan koperasi sebagai gerakan rakyat, dan tidak memaksakan pembentukan atau pengelolaan koperasi dengan cara-cara yang bertentangan dengan prinsip dan nilai dasarnya.
5. Regulasi Koperasi Harus Mengakui, Membedakan, dan Melindungi Jati Diri Koperasi
Kami menuntut agar setiap peraturan terkait koperasi dibentuk dengan pendekatan partisipatif dan memberikan rekognisi (pengakuan), distingsi (pembedaan) dari entitas usaha lain, serta proteksi (perlindungan) terhadap prinsip dan model tata kelola koperasi yang demokratis. Upaya apapun yang dilakukan oleh pemerintah untuk membangun dengan mengatasnamakan koperasi harus tidak boleh merusak sendi sendi dasar berkoperasi di masyarakat.
“Koperasi bukan hanya alternatif – Koperasi adalah masa depan!”
(/Prio)
Komentar