SUBSTANSI KASAT MATA UNTUK MEMAHAMI, MENGHAYATI, DAN MENGAMALKAN NILAI DAN PRINSIP KOPERASI

Oleh : R. Nugroho MPraktisi Koperasi Memahami koperasi tidak cukup hanya menghafal nilai dan prinsip koperasi sebagaimana dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan maupun oleh International Cooperative Alliance. Nilai dan prinsip tersebut baru akan hidup apabila dipahami melalui substansi nyata yang menjadi dasar lahir, tumbuh, dan berkembangnya koperasi. Substansi inilah yang dapat dilihat, [...]

SEMUA WARGA NEGARA BERKEWAJIBAN MORAL MENJADI ANGGOTA KOPERASI SEBAGAI IMPLEMENTASI AMANAT PASAL 33 UUD 1945

Oleh: R. Nugroho MPraktisi KoperasiKoperasi selama ini sering dipersepsikan sebagai lembaga ekonomi yang hanya dibutuhkan oleh masyarakat berpenghasilan rendah atau mereka yang mengalami keterbatasan akses terhadap modal dan pelayanan ekonomi. Pandangan demikian kurang mencerminkan hakikat koperasi sebagaimana dirumuskan dan di cita -citakan dalam Pasal 33 UUD 1945. Koperasi bukan sekadar instru[...]

MODAL DALAM KOPERASI: SARANA UNTUK MEMULIAKAN MANUSIA, BUKAN TUJUAN

(memahami koperasi sebagai kumpulan orang)Oleh : R. Nugroho MPraktisi Koperasi Koperasi sejak awal lahir tidak pernah dimaksudkan sebagai organisasi yang berorientasi pada pengumpulan modal. Hakikat koperasi justru bertumpu pada manusia. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan di Indonesia mendefinisikan koperasi sebagai kumpulan orang, bukan kumpulan modal. Definisi tersebut mengandung mak[...]

"Menghimpun ASN Jadi Anggota Koperasi, Sebuah Keniscayaan"

(sebuah kajian argumentatif )Oleh : R. Nugroho MPraktisi Koperasi – Sekretaris KKGPRI Jawa Timur Di tengah berbagai upaya memperkuat kelembagaan koperasi di Indonesia, muncul pertanyaan yang sering  diperdebatkan: Apakah seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) seharusnya menjadi anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)? Sebagian kalangan memandang bahwa ajakan tersebut berpotensi bertent[...]

HAKIKAT SANKSI ATAU HUKUMAN DALAM KEHIDUPAN BERKOPERASI

(Sebuah pendekatan empirik)Oleh: R. Nugroho MPraktisi Koperasi Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berlandaskan nilai-nilai kebersamaan, kekeluargaan, dansemangat saling menolong. Berbeda dengan badan usaha yang semata-mata berorientasi pada perolehan keuntungan, koperasi dibangun sebagai wadah bagi para anggotanya untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan bersama melalui ker[...]

USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI TIDAK SAMA DENGAN KOPERASI SIMPAN PINJAM

Memahami Perbedaan Hakikat dan Jati Diri Keduanya( Pendekatan empirik dan Kajian kritis terhadap pasal 110 Permenkop 8/2023 dan rencana pembentukan pasal 44I draft RUU perubahan keempat UU 25/1992 )Oleh R. Nugroho MPraktisi Koperasi Dalam perkembangan kebijakan perkoperasian di Indonesia, muncul pandangan yang cenderung menyamakan antara Unit Usaha Simpan Pinjam (USP) yang dilakukan oleh koperasi[...]

JATI DIRI LAPORAN KEUANGAN KOPERASI

Suatu Kerangka Pemikiran Tentang Pengakuan, Pengukuran, dan Penyajian Transaksi Koperasi.      (Sebuah pendekatan empirik) Oleh: R. Nugroho MPraktisi koperasi Hakikat Koperasi dan Kebutuhan Laporan Keuangan Berjatidiri Koperasi Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang didirikan, dimiliki, dikelola, dan dimanfaatkan oleh anggota untuk memenuhi kebutuhan ekonomi bersama. Kedudukan anggota [...]

Food Bank Indonesia Pekalongan Perluas Jangkauan: Dapur Bertambah, Relawan Berlipat, Wakil Wali Kota Berikan Dukungan

Gerakan Food Bank Indonesia (FBI) mekar dari Pekalongan. Dari satu dapur kini menjadi tiga, relawan tumbuh dari 12 menjadi 27 orang dari berbagai kelurahan. Guna memperkuat sinergitas, pengurus FBI Pekalongan beraudiensi ke Pemerintah Kota, Senin (8/6) lalu. Ikhtiar memperkuat sinergi penanggulangan kerentanan pangan masyarakat. PEKALONGAN — Gerakan Food Bank Indonesia (FBI) di Kota Pekalongan [...]

RAT KKGJ, Inovasi Bertahan dari Tantangan

Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ) melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 secara virtual pada Jumat, 22 Mei 2026 di Gedung KKGJ Jakarta Timur.Seluruh entitas KKGJ menyadari, rapat anggota tahunan bukan sekadar rutinitas tahunan organisasi atau pemenuhan kewajiban regulasi formal, tetapi merupakan komitmen nyata KKGJ untuk selalu transparan dan terbuka atas kerja keras penguru[...]

Regulasi Wujudkan Kemitraan Tiga Pilar Ekonomi untuk Kesejahteraan Rakyat

Oleh R. Nugroho M(Praktisi Koperasi) Konstitusi Republik Indonesia melalui Pasal 33 UUD 1945 telah memberikan arah yang sangat jelas mengenai bangunan perekonomian nasional. Perekonomian bangsa disusun sebagai usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan. Amanat konstitusi tersebut menegaskan bahwa kegiatan ekonomi nasional bukan sekadar ruang pertarungan modal dan persaingan bebas, melainkan ruang[...]