IKPRI dan KKGPRI Jawa Timur Bahas Regulasi Spin Off USP menjadi KSP Bersama Menteri Koperasi
Bertempat di Kantor kementerian Koperasi Republik Indonesia, Selasa (4/8), Ketua IKPRI Syahnas Rasyid, bersama jajaran Pengurus Harian IKPRI dan Pengurus KKGPRI Jawa Timur, melakukan pertemuan dengan Menteri Koperasi untuk membahas ketentuan regulasi mengenai spin off Unit Simpan Pinjam (USP) menjadi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Dalam pertemuan tersebut, R.Nugroho, Sekretaris KKGPRI Jawa Timur yang didampingi Sujiadi (Ketua), mengelaborasi masukan-masukan penting terkait spin off USP di hadapan Menteri Koperasi dan jajarannya.
Menteri Koperasi didampingi oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Kementerian Koperasi, Henra Saragih, serta Staf Khusus Menteri Koperasi, Wahyono. Pertemuan berlangsung dalam suasana yang hangat, terbuka, dan penuh semangat kekeluargaan.
Dalam forum tersebut, seluruh peserta mencapai kesepahaman bahwa spin off Unit Simpan Pinjam (USP) menjadi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) bukan merupakan kewajiban, melainkan pilihan kelembagaan yang dapat ditempuh oleh koperasi berdasarkan keputusan Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Kesepakatan ini mencerminkan penghormatan terhadap prinsip-prinsip demokrasi koperasi dan otonomi koperasi dalam menentukan bentuk serta pengembangan usahanya sesuai dengan kebutuhan dan keputusan para anggotanya.
Jajaran Pengurus IKPRI dan KKGPRI Jawa Timur menyambut baik hasil pembahasan tersebut.
Kesepahaman ini akan dikawal dalam pembahasan RUU Perubahan keempat UU 25/1992 di DPR RI, sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga dan melindungi fleksibilitas koperasi dalam mengembangkan usaha simpan pinjam tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar perkoperasian yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.(*)
Komentar