Satgas Desak Transparansi Pembayaran Dana Anggota Indosurya
Satgas mendesak KSP Indosurya kooperatif dan transparan mengenai perkembangan pembayaran dana simpanan anggota.
Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Bermasalah seperti dirilis situs Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) pada Sabtu (5/1/2022) mendesak pengurus KSP Indosurya membuka akses komunikasi dan transparan mengenai pengembalian dana anggota.
Tindakan tersebut sebagai respons atas pengaduan 15 orang perwakilan anggota KSP Indosurya kepada satgas koperasi bermasalah di Kantor Kemenkop UKM pada Jumat (4/1/2022).
Perwakilan anggota KSP Indosurya bertemu dengan Ketua Satgas Koperasi Bermasalah Agus Santoso didampingi Wakil Ketua Dua Yudhi Wibhisana dan Sekretaris Henra Saragih.
Anggota koperasi menilai KSP Indosurya tidak menjalankan proses homologasi sebagaimana mestinya. Seperti diungkapkan oleh salah satu anggota bernama Santoso.
Menurut dia pengurus KSP Indosurya tidak menjalankan proses homologasi sesuai kesepakatan. Untuk itu, diharapkan mereka berkoordinasi antara pengurus baru dan pengurus lama.
Ketua Satgas Agus Santoso yang menemui perwakilan anggota menegaskan Satgas mendampingi hak-hak anggota untuk mendapatkan kembali simpanannya sesuai dengan tahapan pembayaran akta perdamaian (homologasi) sebagaimana putusan pengadilan.
“Satgas juga sudah melakukan entry meeting ke pengurus dan pengawas KSP Indosurya dan meminta itikad baik mereka untuk menyerahkan semua data yang meliputi data anggota, data simpanan, data pinjaman dan data asset,” terang Agus.
Dikatakan Agus pengurus koperasi bermasalah harus bisa bekerjasama dengan Satgas dalam hal keterbukaan data. Pasalnya, kata dia, Satgas terdiri dari penegak hukum yaitu kepolisian, kejaksaan, unsur intelejen keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Satgas secara tegas sudah meminta kepada pengurus dan pengawas agar memberikan akses data. Dan jangan keliru di Tim Satgas ada PPATK dan OJK. Sehingga Satgas dapat menelusuri aliran dana, penelusuran aset dan juga penelusuran keterkaitan antara KSP dengan entitas-entitas jasa keuangan lainnnya. Jadi kita akan rekonstruksikan ke mana dana simpanan anggota itu mengalir,” terang Agus melalui rilis di situs Kemenkop UKM pada Sabtu (5/2/2022).
Agus menegaskan pihaknya mendampingi anggota mendapatkan hak-haknya kembali yakni simpanan sesuai dengan homologasi sebagaimana diputuskan pengadilan.
Anggota Mengaku Terima Cicilan Pembayaran?
Di luar pelaporan 15 anggota KSP Indosurya, terdapat sejumlah anggota KSP Indosurya mengaku sudah menerima cicilan pembayaran sesuai putusan hukum homologasi yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Seperti Halim yang memiliki simpanan di bawah Rp250 juta telah menerima cicilan pembayaran simpanan hingga 50 persen.
"Kami sudah menerima pembayaran sampai setengahnya (dari dana simpanan). Semuanya lancar, dan sampai sekarang pengurus masih lancar bayarnya," terang Halim pada Senin (7/2/2022) seperti dilansir suara.com.
Anggota lain yakni Liana yang telah menjadi anggota selama enam tahun juga mengaku telah menerima cicilan 50 persen dari simpanan di bawah Rp 250 juta.
"Saya dari awal setuju homologasi, dan sampai sekarang saya terima lancar. Sudah setengah dari simpanan yang dibayarkan," terang Liana.
Hal sama juga dialami Darmawan, anggota Indosurya yang sehari-hari merupakan pedagang. Ia mengaku baru menerima sepertiga dari simpanannya dengan nominal hampir Rp500 juta.
"Per Januari, saya sudah terima sepertiganya, presentasi 33 persen. Saya paham ini masa sulit. Tapi kalau KSP beroperasi kembali normal, sepertinya saya tetap ikutan," terang Darmawan
Menurut Darmawan ada pihak yang ingin mendeskreditkan koperasinya.
"Anggota yang dibayarkan kan ribuan. Sampai sekarang lancar-lancar. Kami khawatir kalau diganggu terus, ribuan anggota yang sudah homologasi bagaimana kelancarannya ke depan."
Pengurus KSP Indosurya bernama Sonia mengungkapkan pihaknya sudah mencairkan pengembalian dana kepada 6.500 anggota.
Sonia mengatakan pengurus Indosurya juga berterima kasih terhadap perhatian pemerintah, khususnya Kementerian Koperasi dan UKM, yang sudah membuat Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah.
Menurut Sonia KSP Indosurya sudah melakukan serangkaian pertemuan dengan Satgas. Ia mengaku sejak pertengahan Januari 2022, semua dokumen sudah diberikan kepada satgas.
"Kita paham, bahwa putusan pengadilan sudah ditetapkan final. Kita harus patuhi dan penuhi. Semua cicilan dalam putusan homoloigasi kami upaya jalankan," terang Sonia seperti dilansir antara.
Sonia memastikan pembayaran kewajiban koperasi kepada anggota dalam bentuk kesepakatan perdamaian telah ditetapkan dengan Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020.
Dengan penetapan inkraacht oleh MA, kata dia, maka secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh kreditor (baik yang ikut dalam Proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU).
Terkait dengan penetapan final dari MA, maka KSP Indosurya akan terbuka kepada semua pihak jika ada perkembangan pembayaran.
(Susan/foto : istimewa)
Komentar