Digitalisasi Dorong Pengembangan dan Modernisasi Koperasi


    Koperasi hingga saat ini terus berkembang dan menjadi andalan masyarakat untuk memutar roda perekonomian. Hal ini tercermin dari data Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) tahun 2020 yang mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2019.

    Pada tahun 2019, jumlah koperasi aktif sebanyak 123.048 unit dengan volume usaha mencapai Rp 154 triliun dan jumlah anggota sekitar 22 juta orang. Sedangkan pada Desember 2020, jumlah koperasi aktif sebanyak 127.124 unit dengan volume usaha sebesar Rp 174 triliun dan jumlah anggota sebanyak 25 juta orang.

    Namun demikian, koperasi pada masa pademi ini juga mengalami berbagai kendala untuk menjalankan usahanya. Sebagian besar koperasi mengalami pengembalian pinjaman yang terganggu, omzet menurun, penarikan simpanan, penundaan Rapat Anggota Tahunan, dan kendala lainnya.

    Pengembangan koperasi pun memiliki tantangan tersendiri, sehingga perlu dilakukan upaya penguatan peran koperasi. Terkait dengan pengelolaan manajemen kelembagaan, peningkatan kapasitas SDM dalam menjalankan usahanya, perlu dilakukan pembinaan dan pendampingan serta kemitraan. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi tantangan yang dihadapi adalah melalui modernisasi koperasi.

    Adapun target penumbuhan koperasi modern pada tahun 2024 yakni sebanyak 500 koperasi. Untuk mencapai target tersebut, sekaligus menghadapi tantangan pengembangan koperasi, beberapa strategi yang dilakukan pemerintah khususnya Kemenkop UKM diantaranya melalui koperasi berbasis inclusive closed loop yang dikembangkan sebagai koperasi “Multi Pihak” fokus kepada sektor riil,pembiayaan amalgamasi yaitu merger sesama koperasi dan merger dengan unit usaha koperasi, dan upaya digitalisasi.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan di era digital ini, digitalisasi koperasi makin penting. Tentunya peluangemas karena saat ini pasar digital di Indonesia sebesar 44 milyar dolar AS, dan di tahun 2025 diprediksi sekitar 125 milyar dolar. Jika seluruh koperasi dilakukan digitalisasi, dengan anggota yang lebih dari 25 juta, tentu akan menjadi nilai luar biasa, kata Airlangga Hartarto dalam acara pembukaan Rapat Pimpinan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) 2021 dengan tema “Transformasi Digital Jalan Kemandirian Koperasi”, yang dilaksanakan secara daring dan luring di Jakarta, Oktober lalu. Sementara itu, pemerintah telah mendorong pengembangan koperasi melalui regulasi dengan terbitnya UU Cipta Kerja pada tahun 2020 untuk memberi kemudahan koperasi dalam berkembang dan berdaya saing.

    Dalam UU Cipta Kerja telah diatur penyederhanaan anggota pendiri koperasi, yaitu koperasi primer dapat dibentuk paling sedikit 9 orang, buku daftar anggota dapat berbentuk tertulis atau elektrtonik dengan tujuan memudahkan pengadministrasian daftar anggota lebih cepat dan akurat, Rapat Anggota dapat dilakukan secara daring/atau luring, usaha koperasi dapat dilaksanakan secara tunggal atau serba usaha, dan pengaturan dasar hukum koperasi syariah dimana koperasi dapat melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah dan koperasi syariah wajib memiliki dewan pengawas syariah. 

    Selain itu, dalam PP Nomor 7 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja juga memberikan pengaturan yang lebih terperinci mengenai kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan bagi koperasi. khsusunya dalam hal pemberdayaan koperasi, dengan menetapkan kebijakan dalam aspek kelembagaan, produksi, keuangan, inovasi dan teknologi, serta kebijakan pengembangan koperasi di sektor tertentu melalui pemberdayaan koperasi di sektor kelautan dan perikanan, angkutan perairan pelabuhan, kehutanan,perdagangan, dan pertanian.

    Pemerintah saat ini juga sedang mendorong terwujudnya program pengembangan korporasi petani dan nelayan (KPN) dalam rangka transformasi ekonomi, yang salah satu kelembagaannya berupa koperasi. Pada tahun 2020 direncanakan akan terdapat beberapa pilot project terkait KPN ini.

    Melalui pilot project KPN ini, diharapkan dapat dibentuk contoh koperasi di sektor pertanian dan kelautan perikanan yang kuat sehingga dapat melakukan usaha darai huku sampai hilir, on farm dan off farm, sampai dengan pengolahan, pengemasan, dan pemasaran produk hasil pertanian.

(Edi Supriadi, dari berbagai sumber)

Kategori
NASIONAL

Artikel Terkait

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar