Koperasi Perlu Pengawasan OJK?
Belum adanya regulasi pengawasan koperasi dan maraknya KSP bermasalah menjadi alasan Menkop UKM menyetujui pengawasan KSP oleh OJK.
RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) mengatur pengawasan koperasi simpan pinjam (KSP) akan berada di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki dalam rapat kerja dengan DPR-RI yang berlangsung pada Kamis (10/11/2022)menyatakan sepakat bahwa pengawasan KSP memang diperlukan.
Alasannya, saat ini berdasarkan UU nomor 25 tahun 1992 tentang koperasi, belum ada aturan pengawasan KSP.
"Sama sekali tidak mengatur pengawasan koperasi oleh Kementerian Koperasi. Jadi koperasi itu mengawasi dirinya sendiri. Ketika ada masalah, kami tidak bisa memberi solusi,” ujar Teten seperti dilansir kontan.co.id.
Menurut Menteri Teten pengawasan kian mendesak setelah ada 8 KSP bermasalah dan telah merugikan nasabahnya hingga Rp 26 triliun.
Harapan Teten pengawasan KSP bisa meningkatkan tata kelola koperasi yang baik, bisa membangun sistem pelaporan yang teratur. Juga meningkatkan kepercayaan bagi para pemangku kepentingan.
Penolakan Pegiat Koperasi
Penolakan pengawasan KSP oleh OJK terjadi di berbagai elemen pegiat koperasi. Seperti Dekopinwil Jatim yang tegas menolak pengawasan oleh OJK.
Dekopin wilayah (Dekopinwil) Jatim menggelar rapat koordinasi dihadiri 100 orang perwakilan KSP/KSPPS/USP koperasi se Jawa Timur di aula Dekopinwil Jatim pada Kamis (3/11/2022).
Dekopinwil Jatim menyatakan "Sikap Tegas Menolak" pasal -pasal dalam RUU PPSK yang mengatur keterlibatan OJK.
Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) juga menolak Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang memaksa badan usaha koperasi simpan pinjam (KSP) berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam RUU PPSK Pasal 191, 192, dan 298, koperasi ditempatkan di bawah pengawasan OJK. Pengawasan oleh OJK termasuk pemberian dan pencabutan ijin koperasi.
“Penolakan terutama menyangkut pengalihan pengawasan KSP yang saat ini berada di bawah kewenangan Kementerian Koperasi dan UKM, dipindahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Para pegiat koperasi, khususnya KSP, kuatir apabila kewenangan pengawasan KSP berada di bawah OJK, maka sistem pengawasan terhadap perbankan akan diperlakukan sama terhadap KSP. Padahal, kedua lembaga ini (bank dan koperasi) sangat berbeda dalam berbagai hal,” ujar wakil ketua umum Dekopin Bidang Advokasi dan Perundangan Raliansen Saragih melalui press release pada Rabu (9/11/2023)
Penolakan juga datang dari Asosiasi Penggerak Ekonomi dan Koperasi Syariah Indonesia (Apeksyindo). Apeksyindo secara tegas mengajak khalayak khususnya pegiat koperasi untuk menandatangani petisi daring menolak Pasal 191, 192 dan 298 RUU PPSK.
“Saya menyarankan agar seluruh stakeholder koperasi di Indonesia bersuara keras menentang pasal-pasal dalam RUU PPSK yang dapat mengebiri koperasi,” ujar Mursida Rambe seperti dilansir klik9.com.
Mursida Rambe menegaskan urgensi koperasi sehat dan kuat meliputi struktur dan operasional yang tunduk pada regulasi dan tata kelola yang baik, SDM tersertifikasi, sistem IT yang handal serta pembinaan dan pendampingan kepada anggota, juga tolong-menolong ketika terjadi kematian atau musibah.
Forkapi atau Forum Komunikasi Koperasi Indonesia juga menolak RUU PPSK. Hal itu disampaikan Ketua Umum Forkopi Andi Arslan Djunaid usai kegiatan audiensi dengan Menkop UKM Teten Masduki yang berlangsung di kantor Kemenkop UKM pada Rabu (2/11/2022).
Menurut Andi RUU PPSK pasal 191, 192, dan 298 telah menempatkan koperasi di bawah pengawasan OJK termasuk di dalamnya pemberian izin dan pencabutan izin pendirian koperasi.
“Kami menolak hal itu (RUU PPKS) karena memang prinsip dasar dan asas koperasi berbeda. Koperasi bersifat gotong royong dan kekeluargaan dan juga mempunyai self regulation, di mana regulasi tentang koperasi itu sangat berbeda dengan OJK,” terang Andi.
Dikatakan Andi OJK artikulasinya terkait sanksi, denda, dan pidana. “Kami berharap pengawasan koperasi ada di bawah Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM),” terang Andi seperti dilansir explore.co.id.
Selain menghadap ke Menkop UKM, Forkopi juga menyuarakan aspirasinya ke berbagai lembaga seperti Menteri Keuangan, Komisi XI DPR, Ketua DPR, dan Ketua MPR.
Merusak Prinsip Koperasi?
Menurut Menteri Teten penolakan RUU PPSK oleh gerakan koperasi karena khawatir pengawasan oleh OJK bisa merusak prinsip dasar koperasi, terutama kemudahan.
"Tapi kami tetap berpandangan ini harus menjadi momentum pemurnian usaha simpan pinjam oleh koperasi yang bersifat close look," imbuhnya.
Pihak OJK yang nantinya bakal mendapat tugas mengawasi KSP di RUU PPSK melalui Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK sekaligus Jubir OJK Sarjito tidak banyak berkomentar.
Sarjito mengungkapkan OJK tetap menunggu kepastian dari RUU PPSK. Karena saat ini masih dalam pembahasan. "Kita tunggu saja ya di UU PPSK."
(Susan/foto : istimewa)
Komentar