UU HPP, UMKM Penghasilan Dibawah Rp 500 Juta Bebas PPh!
Kalangan UMKM bakal bersukacita. Hal ini
menyusul disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dalam Sidang
Paripurna pada Kamis (7/10) lalu. Dengan UU ini, pajak penghasilan (PPh) untuk
usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perseorangan dengan penghasilan di
bawah Rp 500 juta per tahun akan bebas pajak.
Melalui UU HPP ini, warteg, pedagang kecil, warung-warung yang berpenghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun PPh final nya dari semula 0,5 persen menjadi 0 persen. "Jadi, pengusaha apakah dia memiliki warung kopi, warung makanan, dan pendapatan tidak mencapai Rp 500 juta per tahun mereka tidak dikenakan pajak," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers UU HPP, Kamis (7/10) lalu.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum IKPRI Bambang Suhardijo mengaku mengapresiasi langkah pemerintah. “Bersyukur, dan selanjutnya pelaku ekonomi mikro, menengah dan koperasi, dapat segera bangkit dengan melakukan diversifikasi usaha. Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan anggota melalui SHU,” papar Bambang kepada WartaKoperasi, Senin (11/10).
Seperti diketahui, batasan pendapatan minimum UMKM sebelumnya memang belum diatur dalam UU. Adapun dalam UU HPP, UMKM berpenghasilan bruto Rp 10 juta - Rp 100 juta per tahun tidak akan dikenakan tarif final 0,5 persen lagi.
Sebagai gambaran, warung kopi dengan penghasilan bruto hanya di kisaran Rp 35 juta per bulan atau Rp 420 juta per tahun akan terbebas dari PPh final UMKM. Sementara warung kopi dengan penghasilan bruto mencapai Rp 100 juta per bulan atau Rp 1,2 miliar per tahun dikenakan pajak 0,5 persen. Rinciannya, PTKP pada 5 bulan pertama, dan PKP di bulan keenam hingga bulan ke-12. UMKM yang dipajaki yang di atas Rp 500 juta mulai bulan keenam sampai bulan terakhir. Kemudian mereka akan berkurang beban pajak yang tadinya Rp 6 juta (karena wajib diambil 0,5 persen), menjadi Rp 3,5 juta (karena ada batasan Rp 500 juta).
Mekanisme perhitungannya :
1. UMKM dengan penghasilan Rp 35 juta per bulan. Penghasilan bruto × 12 bulan Rp 35 juta × 12 (bulan) = Rp 420 juta per tahun. Artinya, UMKM tersebut tidak dikenakan pajak karena penghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun.
2. UMKM dengan penghasilan Rp 100 juta per bulan. Penghasilan bruto × 12 bulan Rp 100 juta × 12 (bulan) = Rp 1,2 miliar per tahun. Karena penghasilan Rp 1,2 miliar sudah masuk penghasilan kena pajak (PKP), maka dikenakan PPh final 0,5 persen, dengan rincian 5 bulan pertama bebas pajak, dan bulan 6-12 berikutnya kena pajak 0,5 persen. Penghasilan bruto 7 bulan × 0,5 persen = Rp 700 juta × 0,5 persen = Rp 3,5 juta. (*)
(PRIO, foto : Prio)
Komentar