Koperasi Multi Pihak Tumbuh Kian Massif di 38 Provinsi

Per 31 Desember 2024 sudah berdiri 264 Koperasi Multi Pihak (KMP) di seluruh Indonesia. Artinya hampir di sebagian besar provinsi di Tanah Air. Dari 38 provinsi, hanya 5 provinsi saja yang belum ada KMP di sana.

Jumlah KMP terbanyak secara berurutan adalah Jawa Barat (52 unit), Jawa Timur (23 unit), DKI Jakarta (23 unit), Jawa Tengah (20 unit), Banten (19 unit), Riau (17 unit), NTB (15 unit) dan Sumatera Selatan (14 unit). Sedangkan provinsi lainnya masing-masing di bawah 10 unit KMP.

Adapun 5 provinsi yang belum ada KMP adalah Maluku Utara, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Barat Daya. Hal itu menunjukkan model ini sudah terdifusi ke 85% provinsi di Indonesia.

Selengkapnya sebaran KMP berdasar provinsi sebagai berikut:

No.ProvinsiJumlahPersen
1Nanggroe Aceh Darussalam41,52
2Sumatera Utara83,03
3Sumatera Selatan145,30
4Sumatera Barat62,27
5Bengkulu20,76
6Riau176,44
7Kepulauan Riau10,38
8Jambi20,76
9Lampung93,41
10Bangka Belitung10,38
11Kalimantan Barat51,89
12Kalimantan Timur31,14
13Kalimantan Selatan20,76
14Kalimantan Tengah31,14
15Kalimantan Utara20,76
16Banten197,20
17DKI Jakarta238,71
18Jawa Barat5219,70
19Jawa Tengah207,58
20Daerah Istimewa Yogyakarta83,03
21Jawa Timur238,71
22Bali41,52
23Nusa Tenggara Timur31,14
24Nusa Tenggara Barat155,68
25Gorontalo31,14
26Sulawesi Barat10,38
27Sulawesi Tengah20,76
28Sulawesi Utara20,76
29Sulawesi Tenggara20,76
30Sulawesi Selatan51,89
31Maluku Utara0
32Maluku10,38
33Papua Barat10,38
34Papua10,38
35Papua Tengah0
36Papua Pegunungan0
37Papua Selatan0
38Papua Barat Daya0
Total264100,00

Sumber: Diolah dari ODS Kemenkop, 3 Januari 2025

Seperti diketahui KMP merupakan model baru di Indonesia yang diregulasi melalui Permenkop UKM No. 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak, yang efektif per April 2022. Sehingga model ini baru berkembang 2 tahunan baik dari pendirian baru atau konversi dari model konvensional.

Sebagaimana koperasi pada umumnya, KMP digolongkan berdasar jenis. Terdapat KMP dengan jenis Produsen mencapai 33,7%, Jasa sebanyak 30,5%, Konsumen sebanyak 23,3% dan Pemasaran 12,5%. Penjenisan itu dapat dikenali dari namanya, seperti, “Koperasi Produsen Multi Pihak ABC” dan semacamnya.

Ada beberapa definisi dapat dirujuk untuk memahami KMP. International Labour Organization (ILO, 2018) menjelaskan KMP merupakan koperasi yang dimiiki dan dikendalikan oleh lebih dari satu kelompok anggota, di mana setiap kelompok anggota memiliki perwakilan dalam tata kelola koperasi. Dalam konteks pengendalian tersebut, tidak ada kelompok anggota yang mendominasi keputusan dengan mayoritas suara atau hak veto eksklusif.

Dalam konteks Indonesia definisi yang dapat tertera pada Permenkop UKM No. 8 Tahun 2021, adalah koperasi dengan model pengelompokkan anggota berdasarkan peranan kelompok pihak anggota dalam suatu lingkup usaha tertentu yang disesuaikan dengan kesamaan kepentingan ekonomi, keterkaitan usaha, potensi, dan kebutuhan anggota. Definisi ini menitikberatkan pada proses pengelompokkan anggota yang lantas berpengaruh juga pada struktur pengendalian serta tata kelola organisasi.

Dari definisi di atas dapat ditarik benang merah. 1). Keanggotaan KMP terdiri lebih dari satu kelompok anggota; 2). Implikasi berikutnya, masing-masing kelompok anggota memiliki wakil pada struktur pengendalian koperasi (Pengurus dan/ atau Pengawas); 3). Dalam pengendalian tersebut, tidak boleh ada kelompok anggota yang dominan dari pada yang lain; dan 4). KMP bertujuan untuk membangun usaha berdasar kepentingan bersama dari berbagai kelompok yang terlibat.

(Sumber : Divisi Manajemen Pengetahuan ICCI)

Kategori
NASIONAL

Artikel Terkait

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar