ICCI Gelar Akademi Inovator Koperasi
( Indonesian Consortium for Cooperatives Innovation) ICCI menggelar Akademi Inovator Koperasi (AIK) Angkatan ke-1 dengan tema “Rejuvenating Cooperative Through Innovation”. AIK merupakan kursus singkat yang ditujukan bagi para pemuda dan pemimpin koperasi di Indonesia.
AIK
diselenggarakan 16 Agustus sampai dengan 1 September 2023 secara daring dengan
memberikan 12 bauran kelas/ materi yang diampu oleh para ahli, praktisi serta
pejabat berwenang. Setidaknya sudah ada 1.361 orang yang mendaftarkan diri
sebagai peserta dari beragam latar belakang: mahasiswa, praktisi koperasi,
akademisi/ peneliti, dinas terkait, asosiasi/ NGO dan para profesional lainnya.
Akademi itu dibuka dengan Stadium Generale
dihadiri oleh 503 peserta dari berbagai kota/ kabupaten di Indonesia.
Mengundang Ahmad Zabadi, Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM
dalam sesi stadium generale tersebut. Ahmad Zabadi mengapresiasi
penyelenggaraan Akademi Inovator Koperasi (AIK) untuk mendorong
terobosan-terobosan baru bagi koperasi. Ia menyampaikan “Kita perlu memandang
dan mengkaji koperasi secara terbuka, dialektik dan saintifik. Alih-alih
melihatnya sebagai doktrin beku. Sebab koperasi tumbuh dan berkembang organis
seturut dengan dinamika dan perkembangan masyarakat. Termasuk perubahan
variabel-variabel eksternal seperti teknologi, inovasi bisnis, struktur
regulasi, pertumbuhan ekonomi dan banyak lainnya,” terangnya.
Pada kesempatan itu Deputi juga menyinggung tentang agenda revisi RUU Perkoperasian yang sedang dikerjakan Kemenkop UKM. Tujuan yang hendak dicapai dari perubahan tersebut yakni mendorong koperasi menjadi lebih sehat, kuat, mandiri dan tangguh. RUU Perkoperasian yang akan dibahas DPR RI pada masa sidang September mendatang diyakini akan membuat kelembagaan koperasi lebih tangkas, agile dan adaptif terhadap corak usaha/ bisnis yang kian dinamis, baik hari ini maupun 10-20 mendatang. “Banyak pembaruan kita rumuskan dalam RUU tersebut, dari kelembagaan, permodalan, usaha serta ekosistem koperasi. Berbagai praktik baik juga kita rekognisi, kemudian standar tata kelola yang baik kita atur sedemikian rupa untuk melindungi anggota, koperasi dan masyarakat”.
Di sisi lain, Firdaus Putra, HC., Ketua Komite Eksekutif ICCI, Ketua Komite ICCI dalam sambutannya memaparkan, banyak koperasi yang sedari awal pendirian tidak merumuskan model dan prospektus bisnisnya dengan baik. Sehingga koperasi cenderung dikelola sebagai aktivitas sambilan, bukan selayaknya perusahaan profesional. Ia menerangkan, “Usahanya dijalankan ala kadarnya. Alhasil banyak Pengurus yang tidak memperoleh honor.
"Terkonfirmasi dari survei yang kami selenggarakan dengan responden 614 koperasi (Juli, 2022), menemukan di mana 40,5% Pengurus dan 49,8% Pengawas tidak menerima honorarium sama sekali. Kemudian sebagian besar menerima honor hanya di bawah dua juta rupiah, Pengurus sebesar 44,3% dan Pengawas sebanyak, 42,4%. Dalam survei itu juga ditemukan fakta bahwa 70,1% koperasi tidak memiliki Manajer/ Kepala Operasional. Sehingga sulit membayangkan koperasi dikelola dengan serius dan sungguh-sungguh bila SDM kuncinya saja tidak memperoleh remunerasi yang layak”.
Firdaus menegaskan bahwa koperasi sebagai suatu perusahaan/ badan usaha harus dikelola secara profesional. Untuk mendukung itu model dan prospektus bisnis harus dirumuskan dengan baik sejak awal berdiri. Termasuk juga kebutuhan investasi dan modal kerjanya, sehingga bisa ditentukan berapa partisipasi modal yang perlu disetor oleh anggota. Ia mengatakan, “Praktik yang ada saat ini masyarakat mendirikan koperasi tanpa hitungan bisnis yang jelas, namun mereka dapat menentukan besaran Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib. Sebab tidak diketahui kebutuhan modal awalnya, seringkali Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib ditentukan serendah mungkin, misalnya 10 ribu, 20 ribu atau 50 ribu rupiah. Ironisnya, angka setoran modal itu jauh lebih kecil dari alokasi jajan anak atau rokok setiap hari/ minggunya. Konyolnya, dengan partisipasi yang kecil atau rendah itu, kita selalu bermimpi untuk membangun suatu perusahaan koperasi yang dapat menyejahterakan anggotanya. Tentu itu tidak masuk akal”, terangnya.
Anis Saadah, Managing Director dan
Pengelola Akademi Inovator Koperasi (AIK) Angkatan ke-1, dalam sambutannya
menyampaikan, tujuan diselenggarakan kursus singkat ini sebagai upaya
meningkatkan literasi perkoperasian di tanah air. Juga secara khusus ditujukan
untuk menjaring Relawan Inovator Koperasi. “Dari 1000an peserta yang mendaftar,
ada 400an perserta yang berminat menjadi Relawan Inovator. Pasca kegiatan ini
mereka akan kami tingkatkan kembali kapasitasnya,” ujarnya.
Kegiatan ini diselenggarakan secara daring sehingga dapat diikuti oleh banyak peserta dari berbagai provinsi di Indonesia. Dalam kegiatan ini peserta akan memperoleh berbagai materi dan wawasan terkini perkoperasian. Materi-materi tersebut meliputi: 1). Pembaruan dalam RUU Perkoperasian Tahun 2023; 2). Menyongsong Industrialisasi Koperasi (Visi 2045); 3). Mengenal Koperasi Multi Pihak; 4). Pengaturan Usaha Simpan Pinjam Terkini; 5). Mengenal Koperasi di Sektor Jasa Keuangan; 6). Mengenal Model Platform Cooperative; 7). Mengenal Koperasi Generasi Baru (NGC); 8). Inovasi Kunci Pertumbuhan Perusahaan; 9). Strategi Modernisasi Koperasi; 10). Bauran Strategi Kemitraan Antarkoperasi; 11). Penguatan Rantai Pasok Koperasi dan; 12). Skema Permodalan dan Pendanaan Koperasi yang Akseleratif.
Kelas diampu oleh para ahli, akademisi dan pejabat berwenang sehingga dapat memberikan wawasan mendalam dan khazanah luas kepada peserta. Kegiatan ini diselenggarakan secara cuma-cuma yang didukung oleh SAKTI,CUSO,SIGER,MARSTECH dan USSI. (Klik untuk masuk ke laman sponsor masing-masing). “Selama dua pekan kelas akan diselenggarakan secara paralel. Setiap peserta bisa memilih kelas/ materi yang diminatinya,”pungkas Anis. (Prio/Sumber : ICCI)
Komentar