Gelar RAK Ubah Anggaran Dasar
KPRI Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM (KPPDK) menggelar rapat anggota khusus (RAK) membahas perubahan anggaran dasar (AD) sebagai konsekuensi atas perundangan yang berlaku saat ini.Perubahan anggaran dasar (AD) diatur dalam anggaran dasar KPRI Pengayoman pasal 8 ayat 2 seperti dirilis koperasipengayoman.co.id.RAK dilakukan secara daring via zoom padaSenin (8/3/2021) di Auditorium Kantor Kope[...]