"Turbulensi Ekonomi Dampak Covid-19, Bagaimana Posisi KPRI..?"

Oleh : PRIONO

Pandemi Covid-19 yang sudah memasuki pekan kedua April, akhirnya dialami oleh hampir seluruh negara di dunia. Penelusuran wartakoperasi.net, sampai berita ini selesai ditulis, tercatat 1.846.680 orang terpapar Covid-19 dengan 4.241 orang diantaranya terjadi di Indonesia (13/4). Selain dampak kesehatan, sosial dan budaya, dunia mengalami turbulensi ekonomi.

img-1586756919.jpgNilai rupiah terpuruk di hadapan Dollar Amerika (di atas Rp 16 ribu per/US$), industri manufaktur mengalami perlambatan, harga-harga saham di Bursa Efek terkoreksi di titik yang kurang menguntungkan. Sektor ketenagakerjaan mengalami keterpukulan cukup telak. Sejak Ahad, (12/4) tercatat sudah 150 ribu tenaga kerja yang di PHK. 

Bagaimana dengan koperasi? Dengan jumlah unit tercatat mencapai 126.343 (2019) koperasi tak mungkin sembunyi dari krisis turbulensi ekonomi. Kepada WartaKoperasi.net, ekonom koperasi Dr. Ahmad Subagyo memaparkan, kondisi Koperasi yang terdampak krisis pandemic Covid-19 saat ini berada pada tiga kategori. "Pertama, Well doing, yaitu Koperasi yang tetap dapat berjalan dengan baik dengan kondisi likuiditas relatif aman dan tetap beroperasi sebagaimana sebelumnya. Efek yang tidak signifikan hanya terjadi pada sisi transaksinya saja, yaitu adanya penurunan mutasi baik simpanan maupun pembiayaan," papar Subagyo.  Ketua Umum IMFEA ini mengemukakan, diantara koperasi yang masuk kategori itu adalah koperasi-koperasi mapan yang bereputasi bagus, diantaranya CU (koperasi kredit) dan Koperasi Pegawai.   

"Posisi di bawahnya adalah koperasi kategori "Wave and Storm", yaitu Koperasi yang berada dalam badai dan ombak. Dengan metafora sebuah kapal, dalam situasi demikian sangat dibutuhkan nakhoda bereputasi dan berpengalaman panjang untuk menyelamatkan kapal koperasi yang limbung," papar Subagyo.

Serta yang paling parah adalah kategori koperasi Trend to default, yaitu Koperasi yang sebelumnya sudah memiliki “masalah internal” yang cukup parah, dan kian diperparah dengan krisis pandemic saat ini. "Koperasi di Indonesia terdiri dari 7 model bisnis, dan hemat Saya hanya tiga model bisnis yang kondisinya masuk kategori 1, yaitu model bisnis Credit Union, Kemitraan  dan Unit Simpan Pinjam dari Koperasi Pegawai," imbuh Subagyo.

KPRI Aman?

Kenapa Koperasi Pegawai relatif survive? Kedua model bisnis di atas memiliki sumber pendanaan yang relatif aman karena bersumber dari anggotanya sendiri, dan disalurkan kepada anggota yang sebagian besar berpenghasilan tetap. Sehingga kemungkinan terjadinya rush money sangat rendah dan pembayaran angsuran relatif stabil.

Selain basis keanggotaan yang kuat, model bisnis ini sebagian besar memiliki leadership yang kuat, struktur manajemen yang memadahi dan anggota yang relatif lebih terdidik. Selain itu, memiliki tata-kelola (governance) dalam bidang transparansi laporan, serta pertanggungjawaban dan akuntabilitas yang terjaga dengan baik. Walaupun ada sebagian kecil yang bermasalah, namun mayoritas jenis model bisnis ini relatif stabil.

Dihubungi WartaKoperasi.net pagi (13/4) tadi, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa-Tengah Emma Rachmawati mengemukakan, koperasi-koperasi di Jawa Tengah telah mengalami penurunan omzet yang sangat besar. "Hampir semua koperasi di sini (Jawa Tengah) semuanya sama, Mas. Mengalami penurunan omzet hingga 82 persen," papar Emma. "Jika sampai Juni situasi (pandemi Covid-19) belum selesai, likuiditas mereka (turun) 50%. Akan lebih terganggu jika sampai September tanpa suntikan likuiditas, selesai," imbuhnya.

Emma mengimbuhkan, hari ini pihaknya akan menyampaikan pandangan ihwal perlunya stimulus untuk koperasi di hadapan Gubernur jawa Tengah. Sebab, dari 20 ribu koperasi yang melibatkan 1,6 juta tenaga kerja dan 8 juta anggota, Pemerintah belum memiliki skema stimulus untuk koperasi. "Kalau skema untuk UKM sudah banyak, koperasi tidak satu pun. Sementara LPDB masih terkendala ketiadaan Surat Edaran dari Kementerian Keuangan. Saya berharap stimulus untuk koperasi di Jawa Tengah disetujui," terang Emma. 

Perlu Penanggulangan Krisis Koperasi

Lantas model bisnis seperti apa yang masuk dalam tipe kedua atau “ wave and storm”? Mereka adalah model bisnis  BMT, Kuasi CU, dan Tanggung Renteng. Jenis model bisnis ini sedang menghadapi terpaan masalah likuiditas yang luar biasa. Ada beberapa ciri khusus dari model bisnis kelompok ini yaitu sumber dana mayoritas dari non-anggota, ada pinjaman dari Lembaga Keuangan, sumber penghimpunan dana jangka pendek. Ketika sumber dana dari bukan anggota, terutama para pengusaha yang saat ini membutuhkan dana tunai yang besar, maka akan terjadi penarikan dana dalam jumlah yang besar.  Sementara sumber dana yang terikat sifatnya jangka pendek dan bersifat transaksional akan mendorong mutasi cash out menjadi besar.

Di sisi lain, sumber-sumber penggalangan dana masuk sulit dilakukan dari pihak ketiga (Bank dan LKBB). Meskipun masih ada kesempatan untuk mendapatkannya namun persyaratan dan ketentuannya menjadi sangat ketat dan dengan biaya yang tinggi. Dalam kondisi seperti ini, yang dapat membantu adalah Asosiasi/Perhimpunan/Lembaga Pemerintah dan Partner strategis yang selama ini sudah terjalin. Adapun bagi Koperasi-Koperasi yang tidak memiliki “fasilitas dan partner strategis” maka harus bersiap-siap masuk dalam kategori ketiga.

Ada satu jenis model yang rentan masuk dalam kategori ketiga (Trend to Default), yaitu Kuasi Bank. Model bisnis koperasi ini menyerupai perbankan, yaitu sumber  dana terbesar berasal dari non-anggota, pinjaman bank dan Lembaga keuangan lain, dan pembiayaan diberikan dalam bentuk individual berbasis pada kelayakan ekonomis.

Sasaran terbesar pembiayaan/pinjaman dari model bisnis ini adalah Usaha Kecil dan Menengah. Model bisnis ini lebih dikendalikan oleh segelintir individu dan tidak didukung dengan adanya transparansi baik laporan maupun pertanggungjawaban nya. Sebagian besar dana koperasi model ini disalurkan untuk investasi yang tidak mempertimbangkan manajemen portofolio dan dominan untuk membiayai bisnis pribadi dan bukan untuk anggota.

Model bisnis ini sangat terbuka celah bagi munculnya kredit fiktif dan kredit topengan, sehingga ketika cash flow terganggu dampaknya akan langsung terasa signifikan. Dalam kondisi demikian, Lembaga Keuangan lain (Bank/LKBB) berada dalam posisi menahan untuk memberikan pinjaman/pembiayaan kepada Koperasi. Kecuali LPDB yang memang diberikan mandat untuk mendukung Koperasi.

Kuasi Bank yang dikelola secara profesional cenderung mampu keluar dari liquidity trap. Adapun yang dari awal sudah memiliki basis problem FRAUD, akan sulit untuk diselamatkan. Sayangnya, model bisnis ini di Indonesia adalah mayoritas. Alhasil tidak mengherankan jika muncul kekhawatiran akan terjadi dampak sistemik jika dalam jangka waktu tiga bulan ke depan krisis ini tidak tertangani dengan baik.

Menurut Subagyo, melihat trend penanganan krisis pandemic Covid-19 yang penuh ketidakpastian, cukup sulit memprediksi akhir krisis berikut disclosure nya. Menurut Subagyo, Pemerintah perlu segera membentuk Komite Penanggulangan Krisis Koperasi. Komite ini bertugas untuk melakukan identifikasi, memitigasi dan memonitoring Koperasi selama krisis terjadi. Serta mengambil langkah strategis, taktis, dan sinergis  sampai kondisi dinyatakan normal kembali. Tanpa keseriusan Pemerintah dalam menangani masalah ini, trend to default potensial jadi ‘pandemi’ baru yang ditandai dengan merebaknya koperasi gagal.

Gerakan koperasi perlu merapatkan barisan. Konsolidasi diri dan mengeratkan sinergi dengan semua pihak guna mengatasi turbulensi ekonomi yang cukup besar saat ini. (*) 

Kategori
NASIONAL

Artikel Terkait

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar