Keringanan Bagi Debitur KUR yang Tertimpa Gempa
Debitur KUR di daerah bencana seperti Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapat keringanan. Seperti apa relaksasinya?
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar rapat koordinasi komite kebijakan pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan Menengah (UMKM). Rakor membahas dampak gempa di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terhadap debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Rapat komite kali ini memutuskan keringanan yang akan diberikan kepada nasabah KUR yang terdampak gempa di Lombok dan daerah NTB lainnya,” terang Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir pada Selasa (18/9/2018) seperti dilansir merdeka.
Dikatakan Iskandar berdasarkan data Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM sampai dengan 31 Agustus 2018 terdapat 10.409 debitur KUR yang terkena dampak gempa bumi Lombok. Jumlah kredit KUR yang telah disalurkan di lokasi bencana mencapai Rp 171,99 miliar.
"Nilai tersebut sebesar 7,86 persen dari total baki debet KUR di provinsi NTB posisi 31 Agustus 2018 sebesar Rp 2,187 triliun,"ujar Iskandar.
Rapat menghasilkan dua keputusan restrukturisasi penanganan debitur di daerah gempa. dengan memberikan perlakuan khusus di luar yang diatur dalam Peraturan Menko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017 dengan acuan POJK Nomor 45/POJK.03/2017.
Relaksasi pertama yakni mengenai ketentuan perpanjangan jangka waktu KUR. Masa angsuran kredit modal kerja mikro (KMK) KUR mikro dari 3 tahun menjadi 6 tahun. Sedangkan kredit investasi (KI) dari 5 tahun menjadi 8 tahun.
"Kemudian KMK KUR Kecil dari 4 tahun menjadi 7 tahun, untuk KI dari 5 tahun menjadi 8 tahun. Poin ini berlaku sejak ditetapkan komite kebijakan."
Relaksasi kedua yakni ketentuan plafon akumulasi KUR mikro untuk sektor perdagangan (nonproduksi) maksimum Rp 25 juta yang ditambahkan ke sisa baki debet KUR yang direstrukturisasi sesuai dengan penilaian penyalur KUR.
"Relaksasi ketentuan plafon akumulasi KUR Kecil dan KUR Khusus dapat sebesar maksimum Rp 500 juta yang ditambahkan ke sisa baki debet KUR yang direstrukturisasi sesuai dengan penilaian Penyalur KUR."
OJK Kaji Dampak Gempa Palu Donggala
Setelah Lombok terkena gempa pada Minggu (9/8), daerah lain yakni Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah juga ditimpa gempa dan tsunami pada Jumat (28/9). Terkait gempa Palu Donggala, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memverifikasi data dan mengkaji kerugian terhadap kredit yang disalurkan di daerah gempa dan tsunami di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah pada Jumat (28/9).
"Sejak hari ini (Senin) kami lakukan asesmen dan segera menerjunkan tim untuk identifikasi daerah dan kebutuhan," terang juru bicara OJK Sekar Putih Djarot seperti dilansir antara.
Sekar mengungkapkan OJK sudah memiliki aturan khusus bagi debitur yang terkena dampak musibah bencana alam. Yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.
Seperti debitur KUR yang menjadi korban gempa di Lombok, NTB juga seudah mendapat perlakuan khusus.
Saat ini OJK masih mengkaji kemungkinan pemberian perlakuan khusus bagi debitur korban bencana di Sulteng. "Masih melakukan asesmen terlebih dahulu mengumpulkan data dan proses evakuasi," terang Sekar.(Susanah Sutardjo/FOTO ISTIMEWA)
Komentar