Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Marak, Begini Modusnya..

    Saat ini tren pinjaman online (pinjol) mengalami peningkatan sejak pandemi covid 19. Meski demikian, kasus pinjol ilegal cukup mencuat dan membuat masyarakat resah. Apalagi banyak juga ditemukan pinjol ilegal yang mengatasnamakan koperasi.

    Kehadiran jasa pinjaman memang online memberikan manfaat bagi masyarakat yang belum tersentuh layanan perbankan, termasuk bagi UMKM dalam mendapatkan pendanaan produktif dengan cepat dan singkat. Namun masyarakat perlu waspada karena saat ini semakin banyak jasa pinjaman online yang berusaha mengelabui masyarakat. Terlebih banyak pinjol ilegal yang mengatas namakan koperasi.

    Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan tidak ada satupun koperasi yang terdaftar sebagai pelaksana pinjaman online (pinjol). Dikutip dari instagram resmi @kemenkopukm, Rabu (1/9/2021) Kemenkop bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia, OJK dan Kepolisian Republik Indonesia telah melakukan pernyataan bersama terkait adanya 3.000 lebih pinjaman online yang ditutup oleh Satgas Waspada Investasi.

    “Banyak sekali sekarang pemberitaan masalah pinjol ilegal berkedok koperasi, tentu ini membuat masyarakat resah,” ujar Teten Masduki. Oleh sebab itu teten mengatakan masyarakat harus hati-hati dalam memilih perusahaan pinjol agar terhindar dari masalah yang tidak diinginkan, seperti penipuan dan sanksi yang diberikan secara tidak manusiawi.

    Teten menjelaskan, apabila masyarakat memang terpaksa harus melakukan pinjaman online berbasis koperasi mereka harus melakukan identifikasi mandiri dengan melakukan surnei terhadap pinjol koperasi tersebut dan mengecek nomor hukum koperasi terdaftar di  Kemenkumham. “Cek dulu nomor badan hukum koperasinya termasuk legalitas izin usahanya di online single submission (OSS) apakah memang terdaftar atau tidak” kata Teten.

Cek ke Dinas Koperasi

    Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan melalui Dinas Koperasi UMKM setempat dan Kementerian Koperasi melalui onlione data system alisa ODS. Di samping itu Kemenkop UKM juga membuka layanan pengaduan masyarakat apabila mendapatkan tawaran pinjol berkedok koperasi melalui call center Kemenkop UKM di 1500587.

    Pinjaman online alias pinjol ilegal banyak memkan korban dan merugikan masyarakat, penawaran pinjol ilegal dengan iming-iming pinjaman cepat dan mudah membuat masyarakat harus hati-hati.  Agar tidak terjebak dengan pinjol ilegal, masyarakat harus mengenali macam-macam modusnya. Untuk ittu, berikut penjelasan mengenai sejumlah modus yang digunakan oleh pinjol ilegal dalam menjerat korbannya.

    Seperti dilansir dari Liputan 6 com, Kemenkop UKM menyarankan bagi pelaku UMKM lebih baik menggunakan jasa pinjaman online yang terdaftar resmi, memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pelaku UMKM juga memilih pinjaman online yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia/AFSI (@afsi.id). ketiga fintech telah membuat kode etik bersama demi mewujudkan eksistem fintech yang sehat dan bertanggung jawab di Indonesia.

Sebagai upaya mitigasi masyarakat diharap waspada dan memastikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Legalitas koperasi simpan pinjam atau badan hukum dan izin usaha simpan pinjam dapat dikonfirmasi melalui situ data koperasi Kemenkop UKM (nik.depkop.go.id)

2.      Koperasi simpan pinjam tidak melakukan kegiatan usaha yang menyimpang dari prinsip dan jatidiri koperasi.

3.      Pelayanan koperasi simpan pinjam hanya berlaku bagi anggota

4.      Kepatuhan koperasi simpan pinjam, misal rapat anggota, diselenggarakan tepat waktu dan hasilnya dapat diakses seluruh anggota

5.      Bunga pinjaman yang wajar  

 

Modus Pinjol Ilegal Jerat Korbannya

Dikutip dari akun instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ini 3 modus yang dilakukan oleh pinjol ilegal saat menjerat korbannya.

Pertama, modus penawaran pinjol melalui WA/SMS

    Muncul SMS atau WhatsApp yang berasal dari nomor tidak dikenal yang mengklaim dapat menngajukan pinjaman online tanpa persayaratan apapun. Faktanya fintech lending legal yang terdaftar dan berizin di OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna. Untuk mengajukan pinjaman pun harus memenuhi sejumlah persyaratan guna memitigasi risiko yang harus ditanggung oleh platform dan penggunanya.   

Kedua, modus mereplesikan nama yang mirip dengan fintech lending legal

    Pinjol ilegal mengiklankan produknya dengan menggunakan nama yang hanya berbeda spasi, satu huruf besar/kecil mirip seperti fintech lending legal untuk mengelabui korbannya. Bahkan banyak mudus pinjol ilegal yang memasang logo OJK dalam iklannya untuk menipu calon korban.

Ketiga, modus langsung transfer ke rekening korban

    Pinjol ilegal langsung melakukan transfer sejumlah uang ke rekening korban, padahal korban tsb tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal yang melakukan transfer. Niat dibalik tindakan ini adalagh agar pinjol ilegal dapat meneror korban dan menagih denda apabila telah melebihi tempo. Itulah ketiga modus yang digunakan oleh pinjol ilegal dalam mengeruk untung dari para korbannya, dan masyarakat juga harus berhati-hati menggunakan jasa pinjaman online, kenali dan selidiki apakah pinjol tersebut terdaftar atau tidak di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

    Saat ini belum ada payung hukum untuk menumpas pinjaman online ilegal. Penindakan terhadap pelaku pinjaman online ilegal biasanya dilakukan dengan jeratan akses ilegal data pribadi orang lain. Atau pidana ancaman yang ditunjukan kepada korban. Polisi baru turun tangan di kasus pinjol jika sudah masuk ranah pidana, seperti adanya pengancaman dan penipuan. Hingga Agustus 2021, sebanyak 250 laporan masuk terkait pinjol ilegal.

    Seperti dilansir dari merdeka.com terpentig saat ini menyediakan payung hukum seiring makin suburnya pinjol ilegal. Industri fintech semakin besar dengan berbagai kemudahan teknologi di dalamnya. Sehingga perlu langkah pengawasan dan sanksi yang tegas. Jangan sampai produk hukumnya terlalu jauh ketinggalan dari perkembangan industri fintech.

    Persoalan lain ialah ihwal server yang berada di luar negeri. Pemerintah maupun aparat penegak hukum tidak bisa memblokir server dan data pelaku pinjaman online ilegal yang menggunakan server di luar negeri. Data itu terlanjur masuk dalam wilayah yuridiksi negara lain. Penegak hukum sudah berupaya dengan bekerjasama dengan interpol, namun masalah pinjaman online belum masuk prioritas interpol. Kalah pamor dibanding kasus kejahatan yang lebih besar seperti korupsi atau pidana internasional.(*)  

(Edi Supriadi)

Kategori
NASIONAL

Artikel Terkait

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar