Melawan Feodalisme dengan Koperasi

Di masa era industrialisasi Eropa, investor industri adalah kaum feodal dan pedagang, golongan yang memiliki modal. Di Indonesia pada tahun 50-an investor industri bahan baku batik adalah koperasi dari hasil perdagangan berdasarkan kebijksanaan yang memihak atau prokoperasi. Strategi dan kebijaksanaan industrialisasi melalui perkembangan perdagangan internasional untuk membentuk modal nasional adalah konsep Sumitro Djojohadikusumo pada waktu menjabat Menteri Perdagangan dan Perindustrian  dalam Kabinet Natsir (1950-1951), yang diterapkan ulang pada masa ia menjabat Menteri Perdagangan dalam Kabinet Pembangunan 1969-1974 di masa pemerintahan Orde Baru, dengan membentuk sindikat-sindikat importir yang bisa menjadi sumber pembentukan modal dari keuntungan perdagangan impor.

Pelajaran inilah yang kemudian ditarik oleh Pemerintah Orde Baru. Misalnya, pemerintah menjadikan Koperasi Unit Desa (KUD) sebagai penyalur sarana produksi pupuk kepada petani anggota KUD. Tapi, karena pemerintah sudah memiliki BUMN yang memproduksi pupuk, maka koperasi dianggap tidak perlu mendirikan pabrik pupuk sendiri. Di Amerika Serikat (AS) dan Kanada, Koperasi diberi kesempatan atau mengambil kesempatan untuk mendirikan industri pupuk sendiri, sehingga industri pupuk yang berbasis koperasi berkembang.

Demikian pula halnya di India, koperasi pupuk yang memiliki pabrik sendiri berhasil menjadi salah satu koperasi global 300 ICA (International Cooperative Alliance). Sebagai agen penyalur pupuk itu mestinya semua KUD bisa menjadi unit usaha yang berhasil. Apalagi anggota KUD juga bisa memperoleh kredit dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang mendapat penugasan dari pemerintah untuk menyalurkan kredit usaha tani, tidak saja bagi petani untk membeli pupuk dari KUD, tetapi KUD juga bisa mendapatkan kredit guna membeli produk petani anggota untuk diolah dan dijual kepada Badan Usaha Logistik Nasional (Bulog).

Model KUD itu diterapkan pada koperasi-koperasi serba usaha yang lain, yang kemudian berkembang “sistem jatah” atau penyalur bantuan pemerintah, sehingga kemudian koperasi seolah-olah sebagai jawatan pemerintah yang berarti juga tidak bekerja sebagai unit usaha yang didorong oleh motif ekonomi, tetapi berwatak sosial sebagai hakikat sistem koperasi menurut UU No. 12/1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian. Sebagai akibatnya, koperasi menjadi lembaga ekonomi yang tidak berkelangsungan (tidak sustainable), karena keberlangsungannya bergantung pada pemerintah. Pada waktu itu juga berkembang koperasi yang bertujuan untuk mendapatkan jatah bantuan dari pemerintah yang jika jatahnya berhenti, bubar pula koperasinya.

Model koperasi lain yang dikembangkan oleh pemerintah adalah koperasi fungsional berbasis profesi, dan yang menonjol adalah koperasi karyawan dan pegawai negeri. Koperasi fungsional ini kemudian menjadi basis bagi perkembangan dua model koperasi tradisional, yaitu koperasi kredit atau simpan pinjam dan koperasi konsumsi atau perdagangan.

Basis dari koperasi pada dasarnya ada dua, yaitu orang atau sumber daya manusia, dan tingkat pendapatan yang menjadi sumber tabungan. Sedangkan basis kedua melahirkan kompetensi atau profesionalitas yang menghasilkan pelayanan dan kegiatan usaha. Dari tabungan dapat dihimpun modal yang kemudian bisa diputar dalam kegiatan simpan pinjam. Modal ini dapat pula dipergunakan untuk suatu investasi usaha, baik langsung dijalankan oleh koperasi atau melalui perseroan terbatas. Demikian pula modal ini dapat dipakai oleh anggota untuk menjalankan usaha, baik dagang, industri atau pelayanan jasa. Sementara itu profesionalitas menjadi basis bagi diversifiaksi usaha. Keduanya mendorong berkembangnya koperasi serba usaha, walaupun sering didasarkan pada inti usaha (core business) tertentu.

Namun di luar kerangka program pemerintah, di masa Orde Baru telah pula berkembang koperasi-koperasi yang berdiri atas inisiatif perorangan atau kelompok dalam masyarakat atau komunitas khusus yang homogen, berdasar pengamayan atas potensi pasar kebutuhan masyarakat atau demand side, maupun kemampuan produksi dan pelayanan jasa-jasa atau supply-side.

Potensi pasar itu misalnya permintaan pabrik pengolahan susu terhadap bahan susu perah dari sapi ternak atau pelayanan jasa transportasi kota. Kebutuhan masyarakat, misalnya terhadap bahan pangan atau aneka barang kelontong dan alat-alat kantor, atau kebutuhan akan kredit untuk konsumsi, perdagangan dan produksi barabg dan jasa. Kemampuan produksi, misalnya mengolah bahan kulit dan plastik menjadi barang kerajinan, pelayanan jasa misalnya komunikasi elektronik, seperti penggunaan telepon seluler dan komputer, penyediaan tenaga kerja, pengolahan barang-barang komponen suatu produk atau distrtibusi produk industri.

Dalam sejarahnya, di Indonesia koperasi yang pertama lahir, walaupun masih bersifat embrional dan kemudian merupakan cikal bakal koperasi adalah bank atau lembaga perkreditan rakyat untuk menolong diri sendiri atau swadaya masyarakat yang bernama Hulp en Spaarbank di Purwokerto pada 1896, atas prakarsa Patih Aria Wiriaatmaja. Kemudian, dengan bimbingan asisten residen Pemerintah Hindia Belanda F. Sieburg dan kemudian digantikan oleh De Wolf Van Westerrode, berkembang menjadi koperasi kredit atau simpan-pinjam model Reiffesien, Jerman, yang menjadi model koperasi tradisional pertama yang berkembang menjadi koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit. Kedua, adalah model koperasi konsumsi Schultzche Delitz yang tumbuh dari bawah, khususnya dari kalangan kaum buruh dan penduduk perkotaan, yang pada dasarnya berbasis pada konsumen umum dan kelompok-kelompok konsumen khusus yang kemudian berkembang menjadi koperasi perdagangan.

Kedua model koperasi tradisional itu mula-mula berkembang di kalangan pegawai negeri yang dipelopori oleh golongan priyayi dan kemudian hari berkembang menjadi koperasi fungsional. Koperasi atau cikal bakal koperasi itu lahir sebahai respon terhadap kondisi kemiskinan atau tingkat kesejahteraan yang rendah. Ini adalah asal usul aliran pemikiran koperasi yang memandang koperasi sebagai lembaga pengentasan masyarakat dari kemiskinan dan tingkat kesejahteraan masyakarat yang rendah.

Mohammad Hatta  atau Bung Hatta, Bapak Koperasi  sebagai arsitek pasal 33 UUD 1945, berdasarkan pengalaman perkembangan koperasi sejak awal abad  ke 20, sebenarnya sudah membayangkan tahap-tahap perkembangan ekonomi di masa kemerdekaan. Pada mulanya, masyarakat akan cenderung mengembangkan koperasi konsumsi. Namun koperasi konsumsi itu akan cenderung gagal, karena kekurangterampilan berdagang dan modal anggotanya. Lalu akan berkembang koperasi simpan pinjam dari orang-orang yang memiliki uang. Setelah itu baru timbul koperasi produksi, di bidang pertanian, pertukangan, kerajinan, dan industri. Koperasi akan merupakan persemaian usaha-usaha individual. Koperasi itu berangsur-angsur akan menjadi usaha skala menengah dan besar.  (Edi Supriadi , Sumber : Membangun Koperasi, Koperasi Membangun/ Foto : thepanoramas)

Kategori
WACANA

Artikel Terkait

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar