Nilai Islami dalam Koperasi : Landasan Pengembangan Pendidikan Dasar Perkoperasian yang Berkelanjutan


Oleh : Ahmad Subagyo, Saiful Bahri


Pendahuluan

Koperasi, sebagai wadah ekonomi kerakyatan, memiliki peran strategis dalam mewujudkan keadilan  sosial  dan pemerataan  kesejahteraan  di  Indonesia  (Hatta,  1952).  Prinsip-prinsip dasar koperasi, seperti gotong royong, kebersamaan, dan partisipasi aktif anggota, sejalan dengan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam ajaran Islam (Karim, 2007). 

Oleh karena itu,   mengintegrasikan   nilai-nilai   keislaman   dalam   pengembangan   pendidikan   dasar perkoperasian  menjadi  sebuah  keniscayaan  untuk  membentuk  karakter  dan  mentalitas generasi muda yang berorientasi pada kemaslahatan umat.Nilai-nilai  keislaman,  seperti  kejujuran,  amanah,  keadilan,  dan  tanggung  jawab  sosial, merupakan  fondasi  penting  dalam  membangun  etika  bisnis  yang  berlandaskan  moralitas (Ascarya,  2012).  

Dalam  konteks  koperasi,  nilai-nilai  ini  dapat  diimplementasikan  dalam berbagai   aspek,   mulai   dari   pengelolaan   keuangan,   pengambilan   keputusan,   hingga hubungan   dengan   anggota   dan   masyarakat.   Dengan   menginternalisasi   nilai-nilai keislaman,  diharapkan  koperasi  dapat  menjadi  lembaga  ekonomi  yang  tidak  hanya berorientasi  pada  keuntungan  semata,  tetapi  juga  memberikan  kontribusi  positif  bagi lingkungan dan masyarakat.Pendidikan dasar perkoperasian memegang peranan krusial dalam menanamkan nilai-nilai koperasi   dan   keislaman   sejak   dini.   

Melalui   pendidikan   yang   komprehensif   dan berkelanjutan,  generasi  muda  dapat  memahami  konsep  dasar  koperasi,  prinsip-prinsip keislaman,  serta  relevansinya  dalam  kehidupan  sehari-hari  (Munkner,  1979).  Pendidikan ini  juga  dapat  membekali  generasi  muda  dengan  keterampilan  yang  dibutuhkan  untuk mengelola dan mengembangkan koperasi secara profesional danbertanggung jawab.

Namun,    tantangan    dalam    pengembangan    pendidikan    dasar    perkoperasian    yang berlandaskan nilai-nilai keislaman cukup kompleks. Kurikulum pendidikan saat ini masih kurang   memberikan   perhatian   pada   integrasi   nilai-nilai   keislaman   dalam   materipembelajaran koperasi (Suryono, 2015). Selain itu, masih terdapat stigma negatif terhadap koperasi  di  kalangan  masyarakat,  terutama  generasi  muda,  yang  menganggap  koperasi sebagai lembaga ekonomi yang kuno dan tidak menarik.Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan upaya yang sistematis dan terencana dalam mengembangkan  kurikulum  pendidikan  dasar  perkoperasian  yang  relevan  dan  menarik bagi generasi muda. 

Kurikulum harus dirancang dengan memperhatikan karakteristik dan kebutuhan generasi muda yang terbiasa dengan teknologi digital dan memiliki kepedulian yang tinggi terhadap isu-isu sosial dan lingkungan (Prensky, 2001). 

Materi pembelajaran harus  disajikan  secara  interaktif,  kreatif,  dan  kontekstual,  dengan  menggunakan  studi kasus, simulasi, dan permainan yang relevan dengan kehidupan sehari-hari siswa.Selain itu, peran guru dan pendidik sangat penting dalam menanamkan nilai-nilai koperasi dan  keislaman  kepada  siswa.  

Guru  harus  memiliki  pemahaman  yang  mendalam  tentang konsep koperasi dan prinsip-prinsip keislaman, serta kemampuan untuk mengintegrasikan nilai-nilai  tersebut  dalam  proses  pembelajaran  (Guskey,  2002).  

Guru  juga  harus  menjadi teladan bagi siswa dalam mengamalkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.Berdasarkan latar belakang tersebut, artikel ini bertujuan untuk mengkaji relevansi prinsip-prinsip  koperasi  dengan  nilai-nilai  keislaman  dalam  mengembangkan  pendidikan  dasar perkoperasian yang berkelanjutan. 

Artikel ini juga akan membahas strategi-strategi inovatif dalam   mengintegrasikan   nilai-nilai   keislaman   dalam   kurikulum   pendidikan   dasar perkoperasian,  serta  memberikan  rekomendasi  praktis  bagi  para  pemangku  kepentingan dalam  mengembangkan  pendidikan  dasar  perkoperasian  yang  berkualitas  dan  relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Prinsip-Prinsip Koperasi dan Nilai-Nilai Islami: Titik Temu dan Sinergi

Koperasi, sebagai gerakan ekonomi yang berlandaskan pada prinsip-prinsip kebersamaan dan gotong royong, memiliki kesamaan nilai yang signifikan dengan ajaran Islam (Afzalur Rahman,  1995). Prinsip-prinsip  seperti  partisipasi  anggota,  pengelolaan  demokratis, pembagian  sisa  hasil  usaha  (SHU)  secara  adil,  dan  pendidikan  perkoperasian,  sejalan dengan  nilai-nilai  keadilan,  musyawarah,  dan  tanggung  jawab  sosial  yang  ditekankan dalam  Islam  (Antonio,  2001).  

Oleh  karena  itu,  mengintegrasikan  nilai-nilai  keislaman dalam pengembangan koperasi dapat memperkuat fondasi moral dan etika bisnis koperasi, serta meningkatkan kepercayaan anggota dan masyarakat.Salah satu titik temu utama antara prinsip-prinsipkoperasi dan nilai-nilai keislaman adalah konsep  keadilan.  

Dalam  Islam,  keadilan  merupakan  pilar  utama  dalam  setiap  aspek kehidupan, termasuk ekonomi. Koperasi, dengan prinsip pembagian SHU secara adil dan pengelolaan demokratis, berupaya untuk mewujudkankeadilan ekonomi bagi anggotanya (Chapra, 2000). Setiap anggota memiliki hak yang sama dalam pengambilan keputusan dan berhak menerima bagian SHU yang proporsional dengan kontribusinya.

Selain  keadilan,  prinsip  musyawarah  juga  merupakan  nilai  penting  dalam  Islam  yang sejalan  dengan  prinsip  pengelolaan  demokratis  dalam  koperasi.  Dalam  Islam,  setiap keputusan penting sebaiknya diambil melalui musyawarah atau konsultasi dengan pihak-pihak terkait. Koperasi, dengan prinsip pengelolaan demokratis, memberikan kesempatan bagi  seluruh  anggota  untuk  berpartisipasi  dalam  pengambilan  keputusan  melalui  rapat anggota (Munkner, 1979).

Tanggung  jawab  sosial  juga  merupakan  nilai  penting  dalam  Islam  yang  sejalan  dengan tujuan koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Dalam Islam, setiap individu memiliki tanggung jawab untuk membantu sesama dan berkontribusi positif bagi  lingkungan  (Yusuf  Qardhawi,  1995). 

Koperasi,  dengan  prinsip  peduli  terhadap komunitas, berupaya untuk memberikan manfaat bagi masyarakat melalui kegiatan sosial dan lingkungan.Integrasi  nilai-nilai  keislaman  dalam  koperasi  juga  dapat  meningkatkan  kepercayaan anggota   dan   masyarakat   terhadap   koperasi. 

Dalam   Islam,   kepercayaan   (amanah) merupakan  nilai  yang  sangat  penting  dalam  setiap  transaksi  bisnis.  Koperasi  yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip keislaman akan lebih dipercaya oleh anggota dan masyarakat karena mereka yakin bahwa koperasi tersebut dikelola secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab.

Dengan  demikian,  sinergi antara  prinsip-prinsip  koperasi  dan  nilai-nilai  keislaman  dapat menciptakan  model  bisnis  koperasi  yang  lebih  kuat,  berkelanjutan,  dan  memberikan manfaat  yang  lebih  besar  bagi  anggota  dan  masyarakat.  Model  bisnis  ini  tidak  hanya berorientasi pada keuntungansemata, tetapi juga berlandaskan pada nilai-nilai moral dan etika yang luhur.

Oleh  karena  itu,  penting  untuk  mengembangkan  pendidikan  dasar  perkoperasian  yang mengintegrasikan   nilai-nilai   keislaman   agar   generasi   muda   dapat   memahami   dan mengamalkan nilai-nilai  tersebut  dalam  kehidupan  sehari-hari. 

Pendidikan  ini  harus dirancang   secara   komprehensif   dan   berkelanjutan,   dengan   menggunakan   metode pembelajaran yang interaktif, kreatif, dan kontekstual.

Urgensi Pendidikan Dasar Perkoperasian Berbasis Nilai Islami bagi Generasi Muda

Pendidikan dasar perkoperasian berbasis nilai Islami  memiliki urgensi  yang sangat besar dalam   membentuk   karakter   dan   mentalitas   generasi   muda   yang   berorientasi   pada kemaslahatan umat (Marzuki, 2018). 

Di era globalisasi dan modernisasi ini, generasi muda dihadapkan    pada    berbagai    tantangan,    seperti    individualisme,    materialisme,    dan konsumerisme   yang   dapat   menggerogoti   nilai-nilai   luhur   bangsa.   Oleh   karena   itu, pendidikan koperasi yang berlandaskan nilai-nilai Islami dapat menjadi benteng moral bagi generasi muda dalam menghadapi tantangan tersebut.

Salah  satu  urgensi  pendidikan  dasar  perkoperasian  berbasis  nilai  Islami  adalah  untuk menanamkan  jiwa  gotong  royong  dan  kebersamaan  di  kalangan  generasi  muda.  Dalam Islam, gotong royong (ta'awun) merupakan nilai yang sangat dianjurkan untuk membantu sesama dan  meringankan beban orang lain (Al-Baqarah: 195). 

Pendidikan koperasi  yang berlandaskan  nilai  ini  dapat  mendorong  generasi  muda  untuk  saling  membantu,  bekerja sama, dan berkolaborasi dalam mencapai tujuan bersama.Selain itu, pendidikan dasar perkoperasian berbasis nilai Islami juga dapat menumbuhkan kesadaran  tentang  pentingnya  keadilan  dan  pemerataan  ekonomi  di  kalangan  generasi muda.  Dalam  Islam,  keadilan  merupakan  prinsip  utama  dalam setiap  aspek  kehidupan, termasuk  ekonomi.  

Pendidikan  koperasi  yang  berlandaskan  nilai  ini  dapat  mendorong generasi muda untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi yang adil dan berkelanjutan, serta menentang segala bentuk ketidakadilan dan penindasan.

Pendidikan dasar perkoperasian berbasis nilai Islami juga dapat meningkatkan pemahaman generasi muda tentang pentingnya etika bisnis yang berlandaskan moralitas. Dalam Islam, etika  bisnis  yang  baik  meliputi  kejujuran,  amanah,  keadilan,  dan  tanggung  jawab  sosial (Muhammad,  2002). 

Pendidikan  koperasi  yang  berlandaskan  nilai  ini  dapat  mendorong generasi muda untuk menjalankan bisnis secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab, serta menghindari segala bentuk kecurangan dan penipuan.Urgensi  lainnya  adalah  untuk  membekali  generasi  muda  dengan  keterampilan  yang dibutuhkan   untuk   mengelola   dan   mengembangkan   koperasi   secara   profesional   dan bertanggung jawab. 

Pendidikan koperasi yang berlandaskan nilai Islami dapat memberikan pelatihan tentang manajemen keuangan, pemasaran, operasional, dan sumber daya manusia yang  sesuai  dengan  prinsip-prinsip  syariah  (Ascarya,  2012).  Dengan  demikian,  generasi muda dapat menjadi pengelola koperasi yang kompeten dan berintegritas.

Dengan  pendidikan  dasar  perkoperasian  berbasis  nilai Islami,  diharapkan  generasi  muda dapat   menjadi   agen   perubahan   yang   membawa   kemajuan   dan   kesejahteraan   bagi masyarakat. Generasi muda dapat memanfaatkan potensi koperasi sebagai wadah ekonomi kerakyatan untuk mengembangkan usaha-usaha produktif yang memberikan manfaat bagi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat.

Pendidikan  ini  juga  dapat  mendorong  generasi  muda  untuk  menjadi  pemimpin  yang berintegritas dan bertanggung jawab, serta  mampu  mengambil keputusan  yang bijaksana dan  berorientasi  pada  kemaslahatan  umat.  

Pendidikan  koperasi  yang  berlandaskan  nilai Islami dapat membentuk karakter generasi muda yang berakhlak mulia, berjiwa sosial, dan peduli terhadap lingkungan.Oleh karena itu, penting untuk memberikan perhatian yang serius terhadap pengembangan pendidikan  dasar  perkoperasian  berbasis  nilai  Islami  bagi  generasi  muda. Pendidikan  ini harus  menjadi  prioritas  utama  dalam  agenda  pembangunan  ekonomi  dan  sosial  di Indonesia.

Integrasi  Nilai-Nilai  Islami  dalam  Kurikulum  Pendidikan  Dasar  Perkoperasian: Strategi dan Metode 

Integrasi nilai-nilai Islami dalam kurikulum pendidikan dasar perkoperasian memerlukan strategi  dan  metode  yang  tepat  agar  dapat  diterima  dan  dipahami  oleh  generasi  muda (Hamalik, 2015).

Strategi integrasi harus mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan generasi muda yang terbiasa dengan teknologi digital dan memiliki kepedulian yang tinggi terhadap  isu-isu  sosial  dan  lingkungan.

Metode  pembelajaran  harus  dirancang  secara interaktif,  kreatif,  dan  kontekstual,  dengan  menggunakan  studi  kasus,  simulasi,  dan permainan yang relevan dengan kehidupan sehari-hari siswa.Salah satu strategi integrasi adalah dengan memasukkan materi tentang etika bisnis Islami dalam  kurikulum. 

Materi  ini  dapat  mencakup  prinsip-prinsip  dasar  etika  bisnis  Islami, seperti kejujuran, amanah, keadilan, dan tanggung jawab sosial (Karim, 2007). Materi ini juga  dapat  membahas  contoh-contoh  praktik  bisnis  yang  sesuai  dengan  prinsip-prinsip syariah, serta studi kasus tentang perusahaan-perusahaan yang berhasil menerapkan etika bisnis Islami.

Strategi lainnya adalah dengan mengaitkan prinsip-prinsip koperasi dengan ayat-ayat Al-Quran  dan  hadis  yang  relevan.  Misalnya,  prinsip  gotong  royong  dapat  dikaitkan  dengan ayat Al-Quran yang memerintahkan untuk saling membantu dalam kebaikan (Al-Maidah: 2).  

Prinsip  keadilan  dapat  dikaitkan  dengan  ayat  Al-Quran  yang  memerintahkan  untuk berbuat adil dalam segala urusan (An-Nisa: 135).Pendidikan  Agama  Islam  juga  dapat  menjadi  wahana  untuk  mengintegrasikan  nilai-nilai Islami  dalam  pendidikan  dasar perkoperasian.

Guru  Pendidikan  Agama  Islam  dapat menjelaskan  tentang  konsep  koperasi  dalam  perspektif  Islam,  serta  memberikan  contoh-contoh koperasi syariah yang berhasil di Indonesia maupun di negara-negara lain.

Metode    pembelajaran    yang    aktif    dan    partisipatif    juga    sangat    penting    dalam mengintegrasikan  nilai-nilai  Islami  dalam  kurikulum.  Metode-metode  seperti  diskusi kelompok,  studi  kasus,  simulasi,  dan  permainan  dapat  mendorong  siswa  untuk  berpikir kritis, berpartisipasi aktif, dan menginternalisasi nilai-nilai Islami dalam diri mereka.

Penggunaan  media  pembelajaran  yang  kreatif  dan  inovatif  juga  dapat  meningkatkan efektivitas integrasi nilai-nilai Islami dalam kurikulum. Media pembelajaran seperti video animasi,  film  pendek,  komik,  dan  games  dapat  digunakan  untuk  menyajikan  materi pembelajaran secara menarik dan mudah dipahami oleh siswa.Kunjungan  ke  koperasi  syariah  atau  lembaga  keuangan  syariah  juga  dapat  memberikan pengalaman   belajar   yang   berharga   bagi   siswa. 

Kunjungan   ini   dapat   memberikan kesempatan  bagi  siswa  untuk  melihat  secara  langsung  bagaimana  prinsip-prinsip syariah diterapkan  dalam  praktik  bisnis,  serta  berinteraksi  dengan  para  pengelola  dan  anggota koperasi syariah.

Evaluasi pembelajaran juga harus dirancang untuk mengukur pemahaman dan pengamalan siswa  terhadap  nilai-nilai  Islami.  Evaluasi  dapat  dilakukan  melalui  tes  tertulis,  tugas individu, tugas kelompok, atau presentasi.

Selain itu, evaluasi juga dapat dilakukan melalui observasi perilaku siswa dalam kegiatan pembelajaran maupun di luar sekolah.Dengan  strategi  dan  metode  yang  tepat,  integrasi  nilai-nilai  Islami  dalam  kurikulum pendidikan  dasar  perkoperasian  dapat  berjalan  secara  efektif  dan  memberikan  dampak positif bagi pembentukan karakter dan mentalitas generasi muda.

Peran Guru dan Lingkungan Sekolah dalam Membangun Ekosistem Koperasi Islami

Peran guru dan lingkungan sekolah sangat krusial dalam membangun ekosistem koperasi Islami  yang  kondusif  bagi  pengembangan  pendidikan  dasar  perkoperasian  (Mulyasa, 2011).   

Guru, sebagai   ujung   tombak pendidikan, memiliki tanggung jawab   untuk menanamkan nilai-nilai koperasi dan keislaman kepada siswa, serta menjadi teladan dalam mengamalkan  nilai-nilai  tersebut  dalam  kehidupan  sehari-hari. 

Lingkungan  sekolah, sebagai tempat belajar dan berinteraksi siswa, harus diciptakan sedemikian rupa sehingga mendukung terciptanya budaya koperasi yang Islami.Guru perlu dibekali dengan pengetahuan dan pemahaman yang mendalam tentang konsep koperasi dan prinsip-prinsip keislaman, serta keterampilan untuk mengintegrasikan nilai-nilai tersebut dalam proses pembelajaran (Guskey, 2002). 

Pelatihan dan workshop secara berkala dapat meningkatkan kompetensi guru dalam bidang perkoperasian dan keislaman.Selain  itu,  guru  juga  perlu  memiliki  kemampuan  untuk  menciptakan  suasana kelas  yang kondusif  bagi  pembelajaran  koperasi.  Suasana  kelas  yang  demokratis,  partisipatif,  dan kolaboratif dapat mendorong siswa untuk berani mengemukakan pendapat, berdiskusi, dan bekerja sama dalam mencapai tujuan bersama.

Guru juga dapat memanfaatkan berbagai metode pembelajaran yang aktif dan kreatif untuk meningkatkan  minat  dan  motivasi  siswa  dalam  belajar  koperasi. Metode-metode  seperti studi kasus, simulasi, permainan, dan proyek dapat memberikan pengalaman belajar yang berharga bagi siswa.

Lingkungan  sekolah  juga  harus  mendukung  terciptanya  budaya  koperasi  yang  Islami. Sekolah  dapat  membentuk  koperasi  siswa  yang  beroperasi  sesuai  dengan  prinsip-prinsip syariah.   Koperasi   siswa   dapat   menjadi   wadah   bagi   siswa   untuk   mempraktikkan keterampilan   berwirausaha,   mengelola   keuangan,   dan   berinteraksi   dengan   anggota koperasi lainnya.

Selain  itu,  sekolah  juga  dapat  mengadakan  kegiatan-kegiatan  yang  bertemakan  koperasi dan  keislaman,  seperti  seminar,  workshop,  lomba,  dan  pameran.  Kegiatan-kegiatan  ini dapatmeningkatkan  kesadaran  dan  pemahaman  siswa  tentang  pentingnya  koperasi  dan nilai-nilai keislaman.

Sekolah  juga  dapat  menjalin  kerjasama  dengan  koperasi  syariah  atau  lembaga  keuangan syariah  untuk  memberikan  dukungan  dan  bimbingan  bagi  koperasi  siswa. Kerjasama  ini dapat berupa penyediaan modal, pelatihan, atau pendampingan. Orang tua juga memiliki peran penting dalam mendukung terciptanya ekosistem koperasi Islami di sekolah. 

Orang tua dapat memberikan dukungan moral dan finansial bagi koperasi siswa,  serta  mendorong  anak-anak  mereka  untuk  berpartisipasi  aktif  dalam  kegiatan koperasi.Dengan  kerjasama  yang  baik  antara  guru,  siswa,  sekolah,  orang  tua,  dan  masyarakat, ekosistem  koperasi  Islami  yang  kondusif  dapat  tercipta di sekolah. 

Ekosistem  ini  akan menjadi  fondasi  yang  kuat  bagi  pengembangan  pendidikan  dasar  perkoperasian  yang berkelanjutan dan berlandaskan nilai-nilai Islami.

Tantangan  dan Prospek  Pengembangan Pendidikan  Dasar  Perkoperasian  Islami di Indonesia

Pengembangan pendidikan dasar perkoperasian Islami di Indonesia menghadapi berbagai tantangan yang perlu diatasi agar dapat mencapai tujuan yang diharapkan (Tjokrowinoto, 1997). Namun, di balik tantangan tersebut, terdapat pula prospek yang menjanjikan yang dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan pendidikan ini secara berkelanjutan.Salah satu tantangan utama adalah kurangnya kesadaran dan pemahaman tentang koperasi syariah di kalangan masyarakat, termasuk guru dan siswa. 

Banyak masyarakat yang masih menganggap koperasi sebagai lembaga ekonomi yang kuno dan tidak menarik, serta kurang memahami perbedaan antara koperasi konvensional dan koperasi syariah.

Solusi  untuk mengatasi  tantangan  ini  adalah dengan  melakukan  sosialisasi  dan  edukasi secara  intensif  tentang koperasi syariah kepada  masyarakat,  guru, dan  siswa. Sosialisasi dapat  dilakukan melalui  berbagai  media, seperti  seminar, workshop, pelatihan, media cetak, media elektronik, dan media sosial.

Tantangan lainnya adalah keterbatasan sumber daya yang tersedia untuk mengembangkan pendidikan dasar perkoperasian Islami. Sumber daya  yang dimaksud  meliputi kurikulum yang  relevan, materi  pembelajaran  yang  berkualitas, guru  yang  kompeten, fasilitas yang memadai, dan dukungan finansial.

Solusi untuk mengatasi tantangan ini adalah dengan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, seperti pemerintah, swasta, lembaga keuangan syariah, dan organisasi masyarakat sipil untuk mendapatkan dukungan sumber daya.   

Selain itu, sekolah juga dapat memanfaatkan sumber daya yang tersedia secara kreatif dan efisien.Tantangan lainnya adalah kurangnya minat dan partisipasi siswa dalam kegiatan koperasi. Banyak siswa yang lebih tertarik pada kegiatan-kegiatan lain yang dianggap lebih modern dan menarik.

Solusi  untuk  mengatasi  tantangan  ini  adalah  dengan  merancang  kegiatan  koperasi  yang kreatif, inovatif, dan relevan dengan minat dan kebutuhan siswa. Kegiatan koperasi dapat dikaitkan dengan hobi, bakat,  atau  minat  siswa, seperti kegiatan entrepreneurship, seni, olahraga, atau teknologi.

Namun,  di  balik  tantangan  tersebut,  terdapat pula  prospek yang   menjanjikan  bagi pengembangan  pendidikan  dasar  perkoperasian  Islami  di  Indonesia.  

Prospek  tersebut antara lain adalah:

* Meningkatnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya ekonomi syariah.

* Dukungan pemerintah terhadap pengembangan koperasi syariah.

* Potensi pasar yang besar untuk produk dan layanan koperasi syariah.

*Minat generasi muda terhadap kegiatan entrepreneurship.

*Perkembangan teknologi digital yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan

*Efisiensi dan efektivitas kegiatan koperasi.

Dengan  mengatasi  berbagai  tantangan  dan  memanfaatkan  prospek  yang  ada,  pendidikan dasar  perkoperasian  Islami  di  Indonesia  dapat  dikembangkan  secara  berkelanjutan  dan memberikan  kontribusi  yang  signifikan  bagi  pembangunan  ekonomi  dan  sosial  yang berkeadilan.

Kesimpulan dan Penutup

Artikel  ini  telah  mengkaji  secara  komprehensif  tentang  nilai-nilai  Islami  dalam  koperasi sebagai  landasan  pengembangan  pendidikan  dasar  perkoperasian  yang  berkelanjutan. Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan, dapat ditarik beberapa kesimpulan penting.

Pertama, terdapat titik temu yang signifikan antara prinsip-prinsip koperasi dan nilai-nilai Islami. Keduanya  menekankan pada  aspek  keadilan,  gotong  royong,  dan kesejahteraan bersama. Prinsip koperasi seperti  keanggotaan  sukarela,  pengelolaan  demokratis,  dan kepedulian   terhadap   komunitas   sejalan   dengan   ajaran   Islam   tentang   persaudaraan (ukhuwah),  musyawarah  (syura),  dan  tanggung  jawab  sosial  (takaful)  (Antonio,  2001). Integrasi nilai-nilai Islami dalam koperasi dapat memperkuat fondasi moral dan etika bisnis koperasi, serta meningkatkan kepercayaan anggota dan masyarakat.

Kedua, pendidikan dasar perkoperasian berbasis nilai Islami memiliki urgensi yang sangat besar dalam membentuk karakter dan mentalitas generasi muda. Di tengah arus globalisasi dan  modernisasi  yang  dapat  menggerogoti  nilai-nilai  luhur  bangsa,  pendidikan koperasi yang  berlandaskan  nilai-nilai  Islami  dapat  menjadi  benteng  moral  bagi  generasi  muda. Pendidikan ini dapat menanamkan jiwa gotong royong, kesadaran akan keadilan ekonomi, etika  bisnis  yang  baik,  dan  keterampilan mengelola koperasi secara profesional dan bertanggung jawab (Marzuki, 2018).

Ketiga,  integrasi  nilai-nilai Islami dalam kurikulum pendidikan dasar  perkoperasian memerlukan strategi dan metode yang tepat. Strategi  integrasi  harus  mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan generasi muda yang terbiasa dengan teknologi digital. Metode pembelajaran   harus   dirancang secara interaktif, kreatif, dan kontekstual, dengan memanfaatkan  studi  kasus, simulasi, dan permainan yang relevan dengan  kehidupan sehari-hari siswa. Penggunaan media pembelajaran yang inovatif dan kunjungan lapangan ke koperasi syariah dapat meningkatkan efektivitas pembelajaran (Hamalik, 2015).

Keempat, peran guru dan lingkungan sekolah sangat krusial dalam membangun ekosistem koperasi Islami. Guru perlu dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan yang memadai tentang koperasi dan nilai-nilai Islami. Lingkungan sekolah harus mendukung terciptanya budaya  koperasi yang Islami, misalnya melalui pembentukan  koperasi  siswa   yang beroperasi sesuai prinsip syariah dan penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang bertemakan koperasi dan keislaman. Kerjasama antara sekolah, orang tua, dan masyarakat juga penting untuk menciptakan ekosistem yang kondusif (Mulyasa, 2011).

Kelima, pengembangan  pendidikan  dasar  perkoperasian Islami di  Indonesia  menghadapi berbagai  tantangan, namun juga  memiliki  prospek yang  menjanjikan.Tantangan utama meliputi kurangnya  kesadaran  dan  pemahaman  tentang  koperasi syariah, keterbatasan sumber daya, dan kurangnya minat siswa. Namun, prospek yang ada, seperti meningkatnya kesadaran masyarakat tentang ekonomi syariah, dukungan pemerintah, dan perkembangan teknologi digital, dapat  dimanfaatkan  untuk  mengembangkan  pendidikan ini secara berkelanjutan (Tjokrowinoto, 1997).

Berdasarkan   kesimpulan   di   atas,   dapat   dirumuskan   beberapa   rekomendasi   untuk pengembangan  pendidikan  dasar  perkoperasian  Islami  yang  berkelanjutan  di  Indonesia. Pertama,   perlu   dilakukan   revisi   kurikulum   pendidikan   dasar   perkoperasian   dengan mengintegrasikan nilai-nilai Islami secara eksplisit. 

Kurikulum ini harus dirancang secara komprehensif, meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan untuk mengelola koperasi sesuai prinsip syariah.Kedua,  perlu  dilakukan  peningkatan  kompetensi  guru  dalam  bidang  perkoperasian  dan ekonomi syariah.   Program   pelatihan   dan   pengembangan profesional guru harus dilaksanakan  secara  berkelanjutan  untuk  memastikan  bahwa  guru  memiliki  pengetahuan dan keterampilan yang up-to-date.Ketiga, perlu dikembangkan bahan ajar dan media pembelajaran yang inovatif dan menarik bagi generasi muda. Bahan ajar ini harus memanfaatkan teknologi digital dan multimedia untuk meningkatkan minat dan partisipasi siswa dalam pembelajaran koperasi.Keempat,  perlu  dibangun  kerjasama  yang  erat  antara  sekolah,  koperasi  syariah,  lembaga keuangan syariah, dan masyarakat dalam mengembangkan pendidikan dasar perkoperasian Islami. 

Kerjasama ini dapat berupa penyediaan sumber daya, pelatihan, atau pendampingan bagi koperasi siswa.Kelima,  perlu  dilakukan  sosialisasi  dan  kampanye  yang  intensif  tentang  pentingnya koperasi  syariah  bagi  pembangunan  ekonomi  yang  berkeadilan. 

Sosialisasi ini harus menyasar  berbagai  lapisan  masyarakat, termasuk  generasi  muda,  untuk  meningkatkan kesadaran dan partisipasi dalam gerakan koperasi syariah.Dengan mengimplementasikan rekomendasi-rekomendasi tersebut, diharapkan pendidikan dasar  perkoperasian  Islami  di  Indonesia  dapat  berkembang  secara  berkelanjutan  dan memberikan  kontribusi  yang  signifikan  bagi  pembangunan  ekonomi  dan  sosial  yang berkeadilan.  

Pendidikan  ini  akan  menjadi  fondasi  yang  kuat  bagi  terbentuknya  generasi muda  yang  memiliki  jiwa  kewirausahaan,  beretika  bisnis  yang  baik,  dan  peduli terhadap kesejahteraan bersama. Akhirnya,  pengembangan  pendidikan  dasar  perkoperasian  Islami  merupakan  tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat. 

Diperlukan komitmen dan kerjasama yang erat  antara  pemerintah,  lembaga  pendidikan,  koperasi,  lembaga  keuangan  syariah,  dan masyarakat  untuk mewujudkan  pendidikan  yang  berkualitas  dan  berkelanjutan.  Dengan demikian, cita-cita untuk  menjadikan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional yang   berlandaskan   nilai-nilai   Islami   dapat   terwujud,   membawa   Indonesia   menuju masyarakat yang adil, makmur, dan berkah.(*)


Bibliografi

Afzalur Rahman. (1995). Economic doctrines of Islam. Islamic Publications.

Antonio, M. S. (2001). Bank syariah: Dari teori ke praktik. Gema Insani Press.

Antonio, M. Syafi'i. (2001). Bank syariah: Dari teori ke praktik. Gema Insani Press.

Ascarya. (2012). Akad dan produk bank syariah. Rajawali Pers.

Ascarya. (2012). Akad dan produk bank syariah. Rajawali Pers.

Chapra, M. Umer. (2000). The future of economics: An Islamic perspective. The Islamic Foundation.

Guskey, T. R. (2002). Evaluating professional development. Corwin Press.

Guskey, T. R. (2002). Evaluating professional development. Corwin Press.

Hamalik, O. (2015). Kurikulum dan pembelajaran. Bumi Aksara.

Hamalik, Oemar. (2015). Kurikulum dan pembelajaran. Bumi Aksara.

Hatta,M. (1952). Membangun koperasi dan ekonomi terpimpin. Pustaka Antara.

Karim, A. A. (2007). Ekonomi Islam: Suatu kajian kontemporer. Raja Grafindo Persada.

Karim, Adiwarman   Azwar.   (2007).   Ekonomi   Islam:   Suatu   kajian   kontemporer. RajaGrafindo Persada.Marzuki, 

Peter Mahmud. (2018). Penelitian hukum. Kencana Prenada Media Group.

Muhammad, Dustun. (2002). Etika bisnis dalam Islam. UII Press.

Mulyasa, E. (2011). Manajemen berbasis sekolah. Rosdakarya.

Mulyasa, E. (2011). Manajemen berbasis sekolah. Rosdakarya.Munkner, H. H. (1979). Cooperative principles and cooperative law. Marburg Consult for Self-Help Promotion.

Munkner, Hans-H. (1979). Cooperative principles and cooperative law.

Prensky, M. (2001). Digital natives, digital immigrants part 1. On the horizon, 9(5), 1-6.

Suryono, A. (2015). Pendidikan koperasi di Indonesia: Tinjauan kritis terhadap kurikulum dan metode pembelajaran. Jurnal Pendidikan, 16(2), 123-135.

Tjokrowinoto, M. (1997). Pembangunan daerah. Tiara Wacana.

Tjokrowinoto, Muluk. (1997). Pembangunan daerah. Tiara Wacana.

Yusuf Qardhawi. (1995). Norma dan etika ekonomi Islam. Gema Insani Press.

Kategori
WACANA

Artikel Terkait

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar