TANTANGAN KOPERASI SEBAGAI ORGANISASI YANG MENGATUR DIRINYA SENDIRI (SRO)
Oleh Prof. Dr. Ahmad Subagyo
Warek III Bidang Riset Advokasi dan Promosi IKOPIN University, Ketum ADEKMI
Apa itu SRO?
Dalam dunia regulasi keuangan dan pasar modal, SRO biasanya merujuk pada organisasi yang membuat aturan, menegakkan standar perilaku, dan mengawasi anggotanya sendiri, dengan tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan regulator negara. Investopedia, misalnya, mendefinisikan SRO sebagai organisasi yang “able to create and enforce industry regulations and standards by itself”, artinya sebagian besar fungsi pengaturannya bersifat internal, bukan sepenuhnya ditentukan dari luar.
Laporan dan panduan teknis tentang SRO menjelaskan bahwa organisasi semacam ini biasanya memiliki tiga fungsi utama:
Menyusun aturan dan standar perilaku bagi anggota
Mengawasi kepatuhan terhadap aturan tersebut
Menjatuhkan sanksi atau tindakan korektif bila terjadi pelanggaran
Dalam praktiknya, model SRO tidak menggantikan negara, tetapi justru melengkapinya melalui pola co‑regulation: negara memberi kerangka hukum umum, sedangkan organisasi mengembangkan dan menegakkan standar sektor secara lebih dekat dan responsif.
Identitas Koperasi: Self‑Help dan Otonomi
Identitas koperasi secara internasional dirumuskan oleh International Co‑operative Alliance (ICA) melalui nilai dan tujuh prinsip koperasi. Dalam dokumen ICA, koperasi digambarkan sebagai asosiasi otonom dari orang‑orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya mereka melalui perusahaan yang dikendalikan secara demokratis.
Dua hal penting langsung terkait dengan ide SRO:
Nilai self‑help dan self‑responsibility: anggota koperasi tidak sekadar “nasabah” atau “klien”, tetapi subjek yang menolong dirinya sendiri dan bertanggung jawab atas keputusan kolektif.[8][5]
Prinsip “Autonomy and Independence”: prinsip ke‑4 ICA menegaskan bahwa koperasi adalah “autonomous, self‑help organizations controlled by their members”.
Artinya, sejak awal koperasi dirancang sebagai organisasi yang mengatur dirinya sendiri atas dasar kedaulatan anggota, selama tetap menghormati peraturan perundang‑undangan yang berlaku. Dalam banyak textbook dan kajian koperasi, kombinasi nilai self‑help dan prinsip otonomi inilah yang dijadikan dasar bahwa koperasi bukan sekadar “objek regulasi negara”, tetapi juga “subjek pengaturan diri” melalui perangkat organisasi internal.
Tata Kelola Internal: RAT sebagai “Regulator” Anggota
Jika di pasar modal SRO seperti bursa efek atau asosiasi profesi diberi kewenangan untuk mengatur anggotanya, di koperasi peran ini secara fungsional dimainkan oleh Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan perangkat tata kelola di bawahnya.
Beberapa ciri penting tata kelola koperasi yang mendukung karakter self‑regulation adalah:
RAT sebagai otoritas tertinggi: RAT menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, memilih dan memberhentikan pengurus dan pengawas, mengesahkan laporan pertanggungjawaban, dan memutuskan kebijakan strategis koperasi.
Pengurus bertanggung jawab kepada anggota: struktur governance koperasi menempatkan pengurus bukan pada garis komando negara atau pemegang saham eksternal, tetapi langsung kepada anggota melalui RAT.
Transparansi dan akuntabilitas internal: penelitian tentang pelaporan keuangan koperasi menunjukkan bahwa karakteristik koperasi—khususnya RAT dan pola partisipasi anggota—menjadi faktor penting yang membentuk praktik pelaporan, bukan hanya kewajiban regulasi eksternal
Literatur governance koperasi menekankan bahwa prinsip demokrasi satu anggota satu suara, keterbukaan informasi, dan akuntabilitas pengurus kepada anggota membentuk sistem regulasi internal de facto. Di sinilah koperasi mendekati konsep SRO: aturan utama mengenai bagaimana lembaga berjalan, bagaimana risiko dikelola, dan bagaimana sanksi internal dijatuhkan, diputuskan melalui mekanisme organisasi itu sendiri, bukan ditentukan sepenuhnya dari luar.
“Cooperative Self‑Regulation”: Ketika Mekanisme Internal Diuji
Gagasan koperasi sebagai organisasi yang mengatur dirinya sendiri tidak hanya muncul dalam dokumen prinsip, tetapi juga sudah menjadi objek kajian empiris dalam jurnal internasional. Artikel Höhler dan Kühl di Annals of Public and Cooperative Economics secara eksplisit membahas “failure of cooperative self‑regulation”, yaitu situasi ketika mekanisme pengawasan dan pengendalian yang berbasis anggota dan organ internal koperasi tidak lagi cukup untuk mencegah penyimpangan dan kegagalan kelembagaan.[
Kajian tersebut menunjukkan bahwa:
Koperasi memiliki mekanisme self‑regulation yang khas, misalnya pengawasan sejawat (peer monitoring), tekanan sosial antar anggota, dan pengendalian berbasis nilai.
Namun, dalam kondisi tertentu (pertumbuhan terlalu cepat, kompleksitas bisnis, lemahnya partisipasi anggota), mekanisme self‑regulation ini dapat melemah, sehingga risiko moral hazard dan kegagalan tata kelola meningkat.
Dengan kata lain, literatur ini mengakui secara eksplisit bahwa koperasi adalah entitas yang secara konseptual dan praktis mengandalkan self‑regulation, sekaligus mengingatkan bahwa self‑regulation tidak selalu cukup tanpa desain kelembagaan yang kuat dan, dalam beberapa kasus, pengawasan eksternal yang memadai.
Dari Self‑Regulation ke Co‑Regulation: Pelajaran dari Konteks Indonesia
Dalam konteks Indonesia, diskusi tentang koperasi sebagai SRO menjadi semakin relevan setelah adanya perubahan tata kelola pengawasan koperasi jasa keuangan. Sejumlah artikel hukum dan ekonomi menjelaskan bahwa koperasi simpan pinjam dan koperasi jasa keuangan semula lebih banyak berada dalam orbit pengawasan administratif kementerian teknis, dengan pengaturan internal yang kuat melalui Anggaran Dasar dan RAT.
Perkembangan terakhir, terutama setelah pengesahan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dan terbitnya regulasi baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menunjukkan pergeseran menuju model co‑regulation:
Di satu sisi, koperasi tetap mempertahankan jati diri sebagai organisasi otonom milik anggota yang mengatur dirinya melalui perangkat internal (RAT, pengurus, pengawas).
Di sisi lain, untuk mengurangi risiko sistemik dan perlindungan anggota/pengguna jasa, lembaga seperti OJK masuk sebagai regulator yang menetapkan standar prudensial, pelaporan, dan tata kelola minimum.
Kajian tentang pluralisme hukum dan maqāṣid al‑syarīʿah dalam regulasi koperasi jasa keuangan menyoroti bahwa sebelum masuknya pengawasan penuh oleh otoritas keuangan, koperasi pada dasarnya beroperasi dengan kombinasi self‑regulation dan pengawasan administratif, dan kemudian bergerak menuju pola co‑regulation yang menggabungkan kekuatan pengaturan diri dengan kerangka pengawasan otoritatif negara.
Hal ini sejalan dengan literatur SRO di sektor keuangan yang menekankan perlunya keseimbangan antara kemandirian organisasi dan oversight eksternal untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan perlindungan publik.
Penutup: Mengapa Penting Menyebut Koperasi sebagai SRO?
Menyebut koperasi sebagai organisasi SRO bukan sekadar permainan istilah, tetapi memiliki beberapa implikasi penting:
Menegaskan bahwa anggota bukan hanya penerima layanan, tetapi sekaligus regulator internal yang menetapkan norma, mengawasi, dan memberi sanksi melalui mekanisme demokratis.
Mendorong desain kelembagaan yang memperkuat partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas sebagai syarat efektifnya self‑regulation di koperasi.
Membuka ruang dialog yang lebih canggih antara koperasi dan regulator negara dalam kerangka co‑regulation, terutama di sektor keuangan dan simpan pinjam, sehingga penguatan pengawasan tidak mematikan jati diri koperasi sebagai organisasi otonom milik anggota.
Dengan basis teori SRO, prinsip ICA, studi tata kelola koperasi, kajian empiris tentang cooperative self‑regulation, serta pengalaman regulasi di Indonesia, koperasi dapat diposisikan bukan hanya sebagai “badan usaha rakyat”, tetapi juga sebagai laboratorium demokrasi ekonomi yang menguji sejauh mana masyarakat mampu mengatur dirinya sendiri secara kolektif dan bertanggung jawab. (*)
Komentar