Sekali Lagi Tentang Pendirian Koperasi Oleh Sembilan Orang
Oleh
R. Nugroho
Peraturan Pemerintah No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah sebagai salah satu PP pelaksanaan UU Cipta Kerja telah ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021.
Ketentuan tentang pendirian koperasi baik yang ditetapkan dalam UU No 11/2020 maupun PP No 7/2021 sama-sama menetapkan bahwa koperasi didirikan sedikitnya oleh sembilan orang.
Penulis menyadari dan dapat memaklumi bahwa ketentuan tentang pendirian koperasi paling sedikit oleh sembilan orang itu , seiring dengan tuntutan sebagian masyarakat akan lahirnya regulasi yang memberikan kemudahan untuk mendirikan badan usaha termasuk Koperasi.
Dan tuntutan akan regulasi yang mempermudah pendirian sebuah koperasi itulah yang keliatannya menjadi pilihan dan pertimbangan para pembentuk regulasi.
Terkait dengan pertimbangan dan pilihan para pembentuk regulasi, penulis ingin mengingatkan kembali akan ciri khas sebuah koperasi yang harus berbeda dengan badan usaha lain, bukan koperasi.
Koperasi sebagai wadah usaha berazaskan kekeluargaan menyandang misi untuk mewujudkan azas pemerataan dan keadilan dalam tata kelola kesehariannya. Terlepas dari prinsip demokratisnya, tentu koperasi diharapkan mampu mengimplementasikan hal berikut.
1) Koperasi melibatkan banyak orang. 2) Memerankan banyak orang. 3) Dimiliki banyak orang. 4) Dan mensejahterakan banyak orang.
Selain itu sesuai tujuan pendiriannya, koperasi menjadi wadah untuk menghimpun potensi banyak orang yang mempunyai masalah yang sama dan bersama-sama pula memecahkannya.
Ada ungkapan indah dari pokok pikiran di atas yaitu " ketika satu lidi tdk ada artinya maka sekumpulan lidi menjadi kekuatan yang tangguh dan efektif."
Seiring dengan tujuan dibentuknya regulasi untuk menciptakan dan membuka peluang kerja, tentunya koperasi yang merupakan *kumpulan orang* bukan *persekutuan modal* harus diarahkan untuk menjadi wadah berhimpunnya potensi banyak orang untuk menjadi kekuatan besar dan tangguh.
Dengan melibatkan banyak anggota untuk berperan dan memiliki koperasinya, maka koperasi yang ke depan mendapatkan kemudahan dan perlindungan dalam berusaha, maka kemudahan berusaha itu akan dirasakan dan dimiliki banyak orang yaitu anggota koperasi.
Kembali kepada ketentuan pendirian koperasi oleh paling sedikit sembilan orang. Jauh sebelum UU Cipta Kerja disahkan, GKPRI Jatim pernah mengirim surat ke Menkop berkaitan dengan ketentuan pendirian koperasi.
Tetapi hari ini kita semua khususnya gerakan koperasi Indonesia sudah melihat dan mau tak mau harus menghormati ketentuan pendirian koperasi baik yang diatur dalam UU Cipta Kerja maupun PP 7 tahun 2021m
Saat ini mempermasalahkan ketentuan pendirian koperasi memang sudah tidak tepat lagi.
Tugas kita semua khususnya masyarakat gerakan koperasi Indonesia bersama pemerintah ke depan adalah bagaimana membangun dan mengembangkan koperasi tetap berkembang sebagai kumpulan orang yang semakin besar dan menjadi raksasa pelaku ekonomi sebagaimana amanat proklamasi dan cita-cita koperasi Indonesia.
Melalui lembaga gerakan koperasi yaitu Dekopin, dapat dilakukan advokasi agar lahir ketentuan regulasi yang mengembangkan ketentuan bahwa koperasi yang awalnya dapat didirikan oleh paling sedikit sembilan orang harus terus berkembang menjadi badan usaha yang memiliki banyak anggota.
Tidak hanya koperasi yang dimiliki segelintir orang mulai dari berdiri hingga saat ini dan saat datang.
Contoh di lapangan sudah banyak kita jumpai koperasi yang berkembang dengan anggota ribuan mengembangkan usaha yang dimiliki dan bermanfaat untuk banyak orang atau anggota.
Dan itulah tujuan bahwa koperasi adalah badan usaha berazaskan kekeluargaan yang bermanfaat bagi banyak orang atau pemiliknya. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua, gerakan koperasi Indonesia.
Penulis adalah Sekretaris GKPRI Jawa Timur
Komentar