Progres Bisnis Sekunder KSU Terbesar di Ibu Kota


    Pusat KSU DKI Jakarta eksis dengan menghelat sejumlah unit usaha produktif disamping usaha “tradisional” berbasis kebutuhan anggota, Simpan Pinjam.  Sektor energy masih menarik. Unit usaha gas elpiji  tahun 2020 bergerak dinamis mengikuti kebijakan PT Pertamina, kebijakan ini ternyata sering berubah-ubah khususnya elpiji kemasan 12 kg dan 50 kg. Antara lain mengenai turun harga dan kenaikan harga, kewajiban menjual gas elpiji bright gas, uji coba produk baru bright gas 5,5 kg dan rencana kenaikan dan penurunan harga yang tidak menentu. Serta penentuan target penjualan minimal jika tidak tercapai dilakukan pemutusan kontrak oleh PT.Pertamina, belum lagi menyoal pembatasan rayonisasi terkait agen wilayah Jakarta tidak menjual di luar wilayah DKI.

img-1638341620.jpg

    Pada awalnya keberadaan unit usaha gas elpiji ini ditujukan mendorong dan menambah usaha KSU anggota baik yang memiliki toko waserda maupun KSU yang sewa tempat. Namun kenyataannya hingga akhir tahun 2020 omset penjualan kepada non anggota jauh lebih besar. Pangsa pasar terhadap permintaan gas elpiji kemasan 3 kg cukup meningkat, namun disayangkan persediaan terbatas akibat terbitnya kebijakan dari PT Pertamina dengan sistem rayonisasi tersebut. Tahun 2020 Pusat KSU DKI Jakarta berhasil membukukan omset dari unit gas elpiji ini sebesar Rp 8,6 miliar. Sementara itu, aset Pusat KSU DKI Jakarta pada tahun 2020 tercatat sebesar Rp 5,1 miliar, atau menurun jika dibanding tahun 2021 yaitu sebesar Rp 5,5 miliar. Sedang dari sisi permodalan mengalami peningkatan bila tahun 2019 sebesar Rp 3,3 miliar, di tahun 2020 naik menjadi Rp 3,4 miliar.

    “Kebijakan kompensasi dari SHU bagian anggota dikonversi membayar kewajiban organisasi dalam hal ini simpanan wajib memang menghambat pertumbuhan modal sendiri. Hal ini hendaknya disadari oleh seluruh anggota karena suatu badan usaha akan eksis apabila memiliki likuiditas, solvabilitas, dan profitabilitas yang baik. Serta didukung dengan pola pengelolaan secara profesional, sehingga pertumbuhan Pusat KSU DKI Jakarta kedepan lebih terarah,” kata Hj. Dina Latifah.

    Dari hasil kegiatan usaha selama tahun 2020 sisa hasil usaha yang berhasil di raih Pusat KSU DKI Jakarta sebesar Rp 170 juta. Namun demikian SHU bukan tolok ukur bagi keberhasilan sebuah koperasi, akan tetapi sejauhmana koperasi itu memberikan dampak kesejahteraan dan manfaat kepada anggotanya.    

Edi Supriadi   

Kategori
DINAMIKA

Artikel Terkait

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar