Koperasi Guru SMA 40 Pademangan Berdaya Pasca Pandemi
Pandemi Covid-19 merontokkan banyak sektor usaha. Tak sedikit yang terpaksa gulung tikar, termasuk sektor koperasi. Koperasi Guru dan Pegawai Sekolah Menengah Negeri (SMA) 40 Pademangan, Jakarta Utara, adalah salah satunya. Koperasi SMA 40 sempat mengalami turbulensi dengan dampak yang cukup signifikan.
Pandemi mengharuskan kegiatan belajar dilaksanakan di rumah dan secara daring/online. Menjadikan suasana sekolah menjadi sepi. Usaha kantin, pengadaan kebutuhan perlengkapan sekolah, dll nyaris vakum. Usaha simpan pinjam dan penjualan mengalami perlambatan kinerja.
“Pandemi Covid-19 memang menyebabkan penurunan kinerja usaha. Akan tetapi kami tidak menyerah dengan
keadaan. Bukan hanya
koperasi SMA 40
saja yang terkena imbas Covid-19. Koperasi lain juga mungkin sama, jadi kita tidak boleh menyerah
dengan keadaan. Harus
bangkit karena kita melayani orang banyak, yaitu anggota dan dalam situasi dan kondisi
apapun. Itu
merupakan amanah dari anggota yang harus kita jalankan,” ungkap Dra. Endang Sri
Astuti, Ketua Koperasi SMA 40 kepada Warta Koperasi (16/6).
Seriring dengan semakin membaiknya situasi pasca pandemi dan pemerintah melonggarkan aturan protokol kesehatan, belajar tatap muka mulai diberlakukan kembali. Kegiatan usaha penjualan mulai menggeliat kembali. Begitu pula dengan kegiatan simpan pinjam yang melayani pinjaman anggota.
Menariknya, dari pelayanan pinjaman anggota, koperasi setingkat sekolah ini mampu memberikan pinjaman mencapai Rp 100 juta per anggota. Nilai yang cukup tinggi, tidak kalah dengan jumlah pinjaman yang diberikan perbankan kepada pegawai negeri sipil di DKI Jakarta.
Berbasis Modal Mandiri
Menariknya lagi, modal pinjaman anggota ini menggunakan modal sendiri atau bersumber dari simpanan para anggota. Langkah berani pengurus yang memberikan pinjaman cukup besar ini tentu patut diacungi jempol. Bukan tanpa sebab, pinjaman itu memang lazim digunakan untuk kebutuhan produktif dan bukan konsumtif. Biaya pendidikan misalnya. Bagi anggota yang meminjam dengan plafon pinjaman Rp 100 juta dikenakan agunan berupa sertifikat, baik rumah maupun kendaraan.
Agunan tersebut merupakan bentuk kepercayaan antara koperasi dengan anggotanya. Dengan anggota berjumlah 55 orang anggota, masih banyak anggota yang menunggu giliran untuk meminjam. Adanya agunan akan menstimulus kelancaran pengembalian kewajiban pinjaman anggota, sehingga usaha simpan pinjam terus melaju.
Dari kegiatan simpan pinjam ini banyak anggota koperasi yang telah berhasil menyekolahkan anaknya hingga jenjang perguruan tinggi. Dari semula tidak memiliki rumah kini telah memiliki rumah. Ini merupakan sebuah bukti ketika koperasi dikelola sesuai prinsip dan jati diri koperasi maka akan berhasil baik secara usaha maupun organisasi. “Suatu kebanggaan tersendiri ketika koperasi berhasil mengangkat derajat ekonomi anggota, hal itu menandakan terbinanya hubungan yang harmonis antara anggota dengan lembaga ekonominya. Kami sebagai pengurus terus berupaya mengelola manajemen koperasi sebaik mungkin, oleh karena itu hal terpenting didalam organisasi koperasi adalah partisipasi anggota. Sebaik apapun kami mengelola koperasi, tapi tingkat partisipasi anggota sangat kecil musthil koperasi akan berkembang,” imbuh Endang Sri Astuti.
Ada hal menarik di Koperasi SMA 40 Pademangan ini, yaitu ketika anggota meninggal atau pensiun akan mendapat pengembalian dana cadangan. Kalau menurut kelaziman, dana cadangan memang tidak dibagikan kepada anggota yang pensiun ataupun meninggal dunia. Dana cadangan itu lebih banyak bersumber dari penghasilan sisa hasil usaha (SHU) yang dipotong sekian persen, biasanya 25% dari penghasilan SHU. Kalau ditilik lebih jauh, anggota Koperasi SMA 40 yang mendapat dana cadangan itu masuk akal saja, karena SHU itu merupakan hasil dari kegiatan transaksi anggota, bukan bersumber dari simpanan. Pembagian dana cadangan kepada anggota yang pensiun atau meninggal ini, dipersentasekan sekian persen dari jumlah simpanan masing-masing anggota.
Kebahagiaan anggota juga akan membuncah ketika menjelang hari raya. Anggota akan memperoleh voucher dari koperasi sebesar Rp 400 ribu. Hingga akhir Desember 2021 aset Koperasi SMA 40 ini tercatat sekitar Rp 1,6 miliar, sementara perolehan SHU ditahun yang sama sebesar Rp 60 juta. Sebelum pandemi Covid-19, SHU yang dihasilkan bisa mencapai Rp 100 juta lebih. Memang, SHU bukanlah tolok ukur utama keberhasilan sebuah koperasi. Koperasi dikatakan berhasil ketika kesejahteraan anggota semakin meningkat. Semangat!
(Edi Supriadi)
Komentar