Kopeg Balitbang Kemendikbud Terus Berinovasi di Masa Pandemi
Kopeg Balitbang Kemendikbud
Kembangkan Inovasi Partsisipasi Makin Tinggi
Seiring tuntutan layanan yang semakin berkembang peningkatan pelayanan melalui aplikasi simpan pinjam berbasis online, pembayaran transaksi dengan kartu debet, inovasi terbaru akan diluncurkan. Pelayanan belanja di toko koperasi berbasis online untuk menjangkau anggota dimanapun dan kapanpun melakukan pemesanan kebutuhan harian maupun kebutuhan kantor secara online.
Selain itu, pemanfaatan teknologi dalam penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT) setiap tahun terus diupayakan, bertujuan agar anggota dapat mengakses informasi dan laporan pertanggungjawaban secara mudah, cepat, dan efisien. Undangan RAT dikrimkan dan di informasikan melalui email dan lembar informasi, serta laporan pertanggung jawaban pengurus dapat diakses melalui laman yang sudah disiapan sebelum pelaksanan RAT.
Sebagai badan usaha memang sudah seharusnya koperasi mengubah pola pikir tidak lagi sebagai lembaga sosial, di era teknologi banyak badan usaha bubar karena tak mampu bersaing akibat tidak mampu menguasai teknologi. Pengurus Koperasi Pegawai Balai Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan responsif dengan alih teknologi yang membawa perubahan sangat signifikan terutama dalam pengelolaan usaha dan bidang administrasi.
Para anggota pun sangat antusias terhadap koperasi karena koperasi menghadirkan pelayanan secara cepat dan akurat, sehingga tidak perlu lagi merepotkan anggota. Melalui aplikasi yang ditanamkan di lini usaha dan sangat bermanfaat bagi anggota. Anggota secara langsung mengetahui berapa jumlah jasa yang diterima ketika bertransaksi. Selain SHU anggota juga bisa memperoleh informasi jumlah simpanan dan piutangnya, dengan demikian tingkat kepercayaan anggota terhadap koperasi akan semakin meningkat.
Tahun 2020 Koperasi Pegawai Balai Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memasuki usia 34 tahun. Seiring berjalannya waktu Kopeg Balitbang Kemendikbud ini telah beberap kali mengalami perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). Berdasarkan akte pendirian atas kuasa rapat pembentukkan awal dengan nama “Koperasi Serba Usaha Pegawai Balitbang Dikbud” dan pada tanggal 10 Nopember 1994 melalui Kantor Kanwil Depatemen Koperasi dan Pengusaha Kecil DKI Jakarta, berubah nama menjadi Koperasi Pegawai Balitbang Dikbud.
Kemudian pada rapat anggota tahunan (RAT) tahun buku 2016 tanggal 22 Februari 2017 dilakukan kembali perubahan AD/ART dengan nama Koperasi Pegawai Balitbang Kemendikbud. Sebagai wadah kebutuhan ekonomi anggota usaha yang dibesut Kopeg Balitbang Kemendikbud antara lain, simpan pinjam, pertokoan, tiket, dan percetakan. Unit usaha simpan pinjam boleh dikatakan merupakan usaha paling dominan diantara unit-unit usaha lainnnya, anggota patut bersyukur karena pinjaman yang disalurkan modalnya bersumber dari simpanan anggota. Sehingga koperasi tidak dibebani membayar angsuran bunga kepada pihak perbankan, ketika dana pinjaman anggota hasil kerjasama dengan pihak ketiga.
Pada tahun 2019 jumlah simpanan yang berhasil dibukukan oleh Kopeg Balitbang Kemendikbud mencapai Rp 7,56 miliar, terjadi kenaikan jika dibandingkan jumlah simpanan tahun 2018 sebesar Rp 7,41 miliar. Dari data yang berhasil dihimpun kenaikan jumlah simpanan tersebut terjadi pada simpanan sukarela dan simpanan wajib. Meningkatnya jumlah simpanan sebagai tambahan modal usaha tidak terlepas dari semangat dan kepercayaan anggota dalam menyimpan. Penggunaan dana pinjaman diharapkan untuk kepentingan produktif dan bukan untuk kepentingan konsumtif. Hal tersebut sesuai dengan arahan Pembina koperasi pada saat RAT, berdasarkan identifikasi kebutuhan pinjaman, pemanfaatan pinjaman adalah untuk kepentingan pendidikan, pemberdayaan keluarga, pengembangan usaha, dan renovasi rumah.
Dalam upaya menekan beban dan tanggung jawab keluarga setiap pinjaman anggota itu di cover dengan asuransi pinjaman, dimana Kopeg Balitbang Kemendikbud ini menggandeng PT. Asuransi Jiwa Syariah Mitra Abadi. Manfaat program asuransi pembiayaan tersebut melindungi dana anggota yang meninggal dunia pada saat masih memiliki angsuran, apabila hal itu terjadi maka seluruh sisa angsuran akan dilunasi secara langsung oleh pihak PT. Asuransi Syariah Jasa Mitra Abadi. Ketentuan premi dan penutupan sisa angsuran diatur berdasarkan usia dan nilai pinjaman serta ketentuan yang diatur pada naskah kerja sama.
Terbilang menarik di Kopeg Balitbang Kemendikbud ini adalah pemberian hadiah kepada anggota yang menerima sisa hasil usaha (SHU) terbesar. Pencapaian SHU menjadi bonus akhir tahun buku diharapkan oleh seluruh anggota guna menambah tabungan maupun keperluan lainnya. Apresiasi terebut diberikan kepada anggota yang telah berkontribusi positif kepada usaha koperasi. Dra. Yufridawati, M.Si, merupakan salah satu anggota penerima SHU dengan jumlah Rp 11,7 juta, disusul Bambang Suwardi Joko, Rp 6,7 juta, Lilis Wahyuningsih, Rp 5,7 juta dan Erwin Rp 4,9 juta.
Edi Supriadi
Komentar