Kekhasan Laporan Keuangan Koperasi
Oleh
R Nugroho
Laporan keuangan sebagaimana diatur dalam standar akuntansi yang berlaku bagi sebuah badan usaha, secara normatif merupakan standar umum yang berlaku untuk semua laporan badan usaha. Apakah swasta, badan usaha milik negara, atau koperasi. Standar laporan keuangan harus menampilkan kondisi modal, kewajiban dan aset di satu sisi. Dan perkembangan usaha di sisi lain pada saat laporan dibuat. Secara umum laporan juga menampilkan hubungan antara pemilik badan usaha dan pelanggannya dalam arti luas.
Tapi ketika standar laporan yang bersifat umum diberlakukan sebagai pedoman pembuatan laporan keuangan koperasi, tentu harus disesuaikan dengan nilai dan prinsip koperasi sebagai wadah usaha bersama yang berazaskan kekeluargaan. Penerapan standar laporan keuangan sebagai pedoman laporan harus tetap memberikan ruang bagi penghayatan dan pengamalan prinsip dan nilai koperasi dalam praktek usaha yang dilakukan oleh koperasi ketika melayani kepentingan anggota sebagai pemiliknya
Koperasi sebagai kumpulan orang yang melakukan usaha bersama untuk memenuhi kebutuhan bersama para pendiri maupun para anggota yang bergabung kemudian, adalah wadah gerakan saling menolong diantara para anggota koperasi yang berhimpun. Bagi anggota koperasi sendiri menjadi atau bergabung dalam wadah koperasi tentulah berlaku prinsip untuk menolong diri sendiri secara bersama sama. Berdasarkan pemikiran di atas maka sejak awal pendiriannya, usaha bersama yang dilakukan koperasi tentu tidak diarahkan untuk mencari keuntungan oleh seorang anggota dari sesama anggota yang lain.
Secara ekonomis usaha bersama yang dilakukan para anggota koperasi akan menghasilkan efisiensi yang menguntungkan ketika anggota koperasi akan memenuhi kepentingan atau kebutuhannya. Ilustrasinya adalah membeli kebutuhan secara bersama-sama akan lebih efisien daripada membeli secara perorangan.
Sebagai kumpulan orang yang mendirikan koperasi, sekaligus menjadi pemiliknya, dan yang menggunakan koperasi sebagai wadah dan alat untuk memenuhi kebutuhan bersama, maka koperasi dan anggota tidak dapat diposisikan sebagai dua entitas yang saling bertransaksi untuk saling mencari keuntungan.
Anggota koperasi sebagai pengguna koperasinya tidak dapat disamakan dengan pelanggan koperasi secara hakiki. Transaksi yang terjadi di koperasi adalah transaksi antar anggota sebagai perwujudan dari gerakan saling menolong. Dalam perkembangannya gerakan saling menolong antar anggota koperasi, juga akan menjadi gerakan yang dapat menyatukan potensi seluruh anggota. Juga untuk membangun usaha bisnis bersama dalam melayani kebutuhan masyarakat sebagaimana dilakukan oleh badan usaha lain sebagai kumpulan modal.
Sebagai wadah berhimpun, koperasi akan mampu menyatukan kumpulan orang dalam membangun usaha bisnis bersama untuk membangun usaha swalayan modern, hotel dan sebagainya. Kegiatan usaha bersama baik dalam wujud transaksi antar anggota sebagai gerakan saling menolong maupun transaksi bisnis antara koperasi dengan masyarakat membutuhkan pelayanan. Sehingga perlu adanya kegiatan mencatat, mengukur dan memberikan pengakuan terhadap status atau posisi arus kas keluar masuk dalam pembukuan koperasi.
Pengelolaan arus kas keluar dan masuk adalah konsekuensi logis karena koperasi menerima uang baik dari anggotanya maupun dari masyarakat untuk permodalan, pendanaan atau pembiayaan dan sumber pembiayaan bagi kelangsungan usaha yang harus dipertanggungjawabkan. Disinilah koperasi sebagai kumpulan orang yang melakukan usaha bersama mempunyai kewajiban membuat laporan keuangan.
Kembali kepada laporan keuangan, yang harus dibuat sesuai prinsip dan nilai koperasi, maka laporan keuangan harus memiliki kekhasan koperasi yang tidak dapat disamakan dengan badan usaha diluar koperasi.
Kerangka laporan keuangan koperasi harus dibedakan menjadi dua komponen. Pertama, komponen yang melaporkan pencatatan, pengukuran dan pengakuan posisi arus kas keluar masuk dari transaksi antar anggota. Kedua, komponen yang melaporkan arus kas keluar masuk dari transaksi bisnis koperasi dengan masyarakat atau pihak diluar koperasi. itulah tantangan yang harus dijawab oleh seluruh pemilik koperasi.
Penulis adalah Pengurus PKPRI Kab/Kota Kediri.
Komentar