Progres Regulasi dan Pemberdayaan UMKM dan Koperasi

Definisi  Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) berubah seturut terbitnya Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021. Dalam PP itu, misalnya, batasan pelaku usaha mikro dilebarkan menjadi usaha dengan modal usaha sampai dengan Rp 2 miliar. Tak soal jika sebagian besar pelaku usaha mikro. lazim memiliki modal usaha di bawah Rp 300 juta. Salah satu dampak statistiknya, jumlah pelaku usaha mikro kini menjadi 63,96 juta atau 99,62 persen dari total pelaku usaha.

Batasan pelaku usaha mikro, itu sengaja disejajarkan dengan beberapa negara lain agar cakupan pendampingan pemerintah kepada pelaku usaha mikro bisa lebih luas.

Struktur piramida ekonomi Indonesia masih menempatkan usaha mikro di posisi bawah. Alhasil, ada kekosongan di pelaku usaha kecil dan menengah yang jumlahnya belum banyak.

Prioritas menumbuhkan wirausaha muda produktif dengan sasaran, antara lain, mahasiswa menjadi sebuah tantangan. Termasuk kampus yang memiliki akar kewirausahaan dan koperasi macam Ikopin. Diharapkan, lulusan Ikopin tidak hanya berlomba mencari pekerjaan tapi mampu mandiri bahkan membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan.

Lima Arah Kebijakan

Dibutuhkan kebijakan komprehensif untuk merealisasikan tantangan di atas. Pertama, reformasi birokrasi melalui penyederhanaan kelembagaan kedeputian dari enam menjadi empat yaitu Deputi Kewirausahaan, Deputi Perkoperasian, Deputi UKM dan Deputi Mikro. Kemenkop UKM juga menata jajarannya agar memiliki semangat menjadi manusia pembelajar dan memberikan peluang pada pegawai untuk bisa menempuh pendidikan S2 dengan salah satunya di bidang perkoperasian.

Konkritnya, tahun 2022 ini pegawai Kemenkop dan UKM serta dari Dinas ke Ikopin University. Kemenkop UKM butuh sumbang pemikiran dari Ikopin.

Kedua, pendataan tahun ini Kemenkop UKM mulai melakukan sensus secara menyeluruh untuk pelaku UMKM.

Ketiga, perluasan pasar dan digital. Targetnya, ada 30 juta pelaku UMKM yang memanfaatkan digitalisasi pada 2024, dan saat ini yang sudah memanfaatkan digitalsiasi mencapai 16,9 juta. Berdasarkan survey CSIS, pelaku usaha mikro sudah 92 persen yang memanfaatkan TI dalam bentuk sederhana.

Selain itu, pemerintah juga sudah membuat kebijakan di PP 7/2021 agar mengalosikan belanja produk UMKM dimana pada 2021 dialokasikan sebesar Rp 442 triliun. Peluang barang dan jasa buatan dalam negeri pasarnya sudah tersebar luas, tedapat kemudahan melalui e-katalog. Kemenkop UKM menekankan, menjadi wirausaha dijaman ini tidak sesulit masa lalu, sekarang ini jamannya sangat mendukung untuk bisa menjadi pengusaha yang sukses. Karena siapa saja bisa mengunjungi rumah BUMN, pegiat UMKM, asosiasi serta relawan. Begitu pula dengan Ikopin yang telah memiliki inkubator bisnis wirausaha yang sukses dimana sebagian besar dihasilkan dari pelatihan yang berkelanjutan atau melalui proses imkubasi.

Keempat, akses pembiayaan. Pemerintah memiliki perhatian besar terhadap akses pembiayaan bagi pelaku UMKM ini dengan mengalokasikan 20 persen dari total pembiayaan buat UMKM. Jumlahnya akan dinaikkan menjadi 30 persen pada 2024. Ada pun skim kreditnya ada KUR (kredit usaha rakyat) dengan suku bunga relatif murah, sementara untuk koperasi ada LPDB KUMKM yang juga menyediakan suku bunga murah, hanya 3 persen per tahun. Kelima, kemitraan strategis, dimana Kemenkop UKM melakukan kolaborasi dengan 9 BUMN dalam menyerap produk UMKM dimana tahun ini dialokasikan Rp 30 triliun. Kerjasama juga dilakukan dengan swasta, marketplace atau e-commerce.

Kerangka Regulasi

Beberapa regulasi dalam rangka pemberian kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM telah diterbitkan :

·         UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja

·         UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM

·         UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

·         PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM

·         Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

·         Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 jo. Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi dan Keputusan Menteri Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perizinan Usaha Berbasis Risiko Usaha Simpan Pinjam Sektor Koperasi

·         Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam  Dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi

Berbagai Peraturan Menteri mengenai fasilitasi bantuan kepada Koperasi dan UMKM dalam rangka modernisasi Koperasi, telah diterbitkan :

·         Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Modal Multi Pihak

Dalam rangka Pengendalian dan Pengawasan Koperasi, telah diterbitkan :

·         PP Nomor 14 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi

·         PP Nomor 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah

·         PP Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi

·         PP Nomor 33 Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi

·         Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi

·         Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Koperasi Yang Melakukan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam

·         Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian

Terkait kebutuhan regulasi ke depan adalah RUU Perkoperasian yang akan diusulkan ke DPR pada tahun ini sebagai pengganti UU Nomor 25 Tahun 1992. RUU Perkoperasian ini dimaksudkan untuk penguatan kelembagaan koperasi, pengawasan dan penegakan hukum. Kedua, Peraturan Pemerintah sebagai turunan UU Koperasi yang akan mengatur kelembagaan koperasi, perizinan usaha, pengawasan dan prinsip syariah. Ketiga, PP basis data tunggal KUMKM dan terakhir PP terkait KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) atau standar kompetensi.     

Edi Supriadi (sumber : biro pers Kemenkop UKM)      

Kategori
NASIONAL

Artikel Terkait

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar