Pilot Project IMFEA, Kolaborasi YAKKIN dan LAZIS Jawa Tengah Dirikan Mitra Pengelola Zakat


Oleh Dr. Ahmad Subagyo (Ketua Umum IMFEA)

Praktek keuangan mikro memiliki dua dimensi yang tidak dapat dihilangkan salah satu diantaranya, yaitu dimensi ekonomi dan dimensi sosial. Dua dimensi penting tersebut, juga merupakan amanah UU No. 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM)

Dalam segala keterbatasannya, fungsi sosial berupa pemberdayaan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah (miskin), terbilang sangat sulit dijalankan oleh LKM sebagai Lembaga keuangan yang memang berkondisi “mikro”, baik dari segi permodalan maupun daya dukung lainnya. Untuk itu, agar dapat menghelat fungsi sosialnya, maka perlu vehicle dan tangan lain untuk menjalankannya, dengan catatan masih dalam fungsi koordinasi dengan ‘core’ Lembaga keuangan-nya (LKM).

Praktek-praktek Lembaga Keuangan Mikro dalam menjalankan fungsi sosialnya, terutama yang menganut prinsip-prinsip syariah (LKMS), mengacu sejumlah literasi best practices dunia, menggunakan sumber dana yang berasal dari dana Maal (ZIS).

Dalam perspektif zakat sebagai kewajiban setiap insan muslim, prosesi ibadah Zakat, Infaq, dan Sodaqoh, memerlukan keterlibatan badan amil agar tujuan-sasaran-pelaksanaan dan kaidahnya sesuai dengan tuntunan akidah dan fiqih yang benar.

Untuk meningkatkan efektivitas dan optimalisasi penggalangan dan penyaluran dana ZIS di lingkungan dan komunitas tertentu, di lingkungan Koperasi, misalnya, diperlukan kehadiran petugas Amil yang terkoordinasi dengan Lembaga Amil yang legal dan kompeten. Sehingga, pertanggungjawaban formil maupun kaidah fikihnya dapat tertunaikan dengan baik dan benar.

Kolaborasi YAKKIN dan LAZ Al Ihsan, Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Yayasan Kemandirian Perkooperasian Indonesia (YAKKIN), berdiri dua bulan setelah kelahiran IMFEA, tepatnya pada 12 Juli 2017 dengan SK Menkumham Nomor AHU-0011889.AH.01.04. Tahun 2017. YAKKIN bekerjasama dengan LEMBAGA AMIL ZAKAT AL-IHSAN, Jawa Tengah, melakukan kerjasama dalam mendirikan Mitra Pengelola Zakat (MPZ) Yayasan YAKKIN, pada hari Senin, 23 Januari 2023. Bentuk kerjasamanya meliputi Pengelolaan Dana Zakat, Infak, Sedekah, dan bertempat di Kantor Laziz Al Ikhsan, Jawa Tengah, Cabang Kota Pekalongan.

Surat Perjanjian Kerjasama tersebut, ditandatangani oleh Ariyanto, S.E. selaku Direktur Eksekutif LAZ Al-Ihsan, Jawa Tengah, yang berkedudukan di Jl Jatiraya B6 Srondol Wetan, Banyumanik dan Tri Agus Setiawan, M.Kom selaku Ketua Yayasan YAKKIN yang berkedudukan Jalan Husni Thamrin No.60 Kel. Pringrejo, Kec. Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Jawa Tengah.

Dalam kegiatan pengumpulan dan penyaluran ZIS, Yayasan YAKKIN bekerjasama dengan Koperasi Syariah LKMS “Kasuwari”. Berdiri sejak 16 Agustus 2020, LKMS “Kasuwari” sampai saat ini memiliki lebih dari 1000 orang nasabah, berkategori penyimpan maupun pengguna dana. Potensi ekonomi umat ini terus bertambah dari waktu ke waktu.

LKMS “Kasuwari” sebagai entitas keuangan syariah juga memiliki fungsi dan peran dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat. Fungsi pemberdayaan ini, dalam pelaksanaannya niscaya memerlukan sumber pendanaan. Sumber pendanaan untuk kegiatan amal, tentunya harus bersumber dari social fundrising juga. Selama ini, LKMS Kasuwari belum pernah mendapatkan akses untuk menyalurkan dana-dana sosial dalam upaya pemberdayaan anggota dan nasabahnya.

Kegiatan awal yang akan dilakukan oleh Yayasan YAKKIN, adalah menghimpun dana-dana sosial (ZIS) yang berasal dari para anggota pendiri, pengurus YAKKIN, dan pengelola Koperasi Jasa LKMS “Kasuwari” serta tentunya yang bersumber dari anggota LKMS “Kasuwari”. Dana yang dikumpulkan dari komunitas Kasuwari ini, diharapkan dapat membantu anggota lain yang mengalami kesulitan ekonomi dan pemenuhan kebutuhan dasar yang belum terpenuhi.

Para penerima manfaat (mustahik), tentunya harus memenuhi persyaratan agar mereka mampu memberdayakan dirinya sendiri dan dapat mandiri melalui program-program yang akan dikembangkan oleh MPZ Yayasan YAKKIN.

Ketua Dewan Pembina YAKKIN yang juga Ketua Umum IMFEA, Dr. H. Ahmad Subagyo menegaskan, kehadiran YAKKIN diniatkan untuk menumbuhkan dan memberdayakan lingkungannya melalui optimalisasi peran sektor keuangan berbasis syariah. Langkah awal YAKKIN yang didampingi oleh IMFEA (Indonesia Microfinance Expert Association) tersebut, diantaranya membantu dan mendampingi masyarakat dalam pendirian Koperasi Jasa LKM Syariah Kasuwari di Kelurahan Pringrejo, Kota Pekalongan, pada tahun 2020. Setelah dua tahun berjalan, di tahun 2023, YAKKIN bersama dengan LAZIS JATENG akan menggerakkan dana ZIS di lingkungan dan wilayah operasi kegiatan Koperasi LKM Kasuwari”. Targetnya, fungsi sosial LKMS sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 1 tahun 2013, dapat dilaksanakan dengan baik dan membawa manfaat. (*)

Kategori
DINAMIKA

Artikel Terkait

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar