Koperasi Harus Berkelas di Usia 75

Di usianya yang telah matang, 75 tahun, koperasi harus berkelas. Harkopnas ke 75 sedianya menjadi momentum perubahan koperasi migrasi ke strata middle up. Hal itu diungkapkan Ketua Pengawas Induk Koperasi Pegawai Republik Indonesia (IKPRI) Dr Drs HMahadi Bahtera, SE,M.Si.

"Hari koperasi nasional ke 75 yang jatuh pada Senin (12 Juli 2022) merupakan momentum perubahan mendasar mulai dari manajemen, keuangan dan usaha," terang Mahadi yang saat ini juga menjadi Ketua Pengawas Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin).

Mahadi menambahkan, "Di usia sekarang, seharusnya tidak ada lagi plesetan kalau koperasi berada pada kelas bawah.  Untuk pemberdayaan ekonomi, koperasi harus berada kelas eksekutif yang bergengsi."

Pasalnya, kata Mahadi, koperasi merupakan entitas bisnis yang anggotanya terbanyak dibanding lembaga lain. Koperasi juga melibatkan anggota dalam hal ini masyarakat.

"Koperasi harus berkelas dan mampu mendukung perkembangan usaha yang merekrut tenaga kerja lebih banyak. Tentu dengan perkembangan usaha yang lebih baik, koperasi tidak boleh lagi menjadi usaha yang asal asalan dan asal jadi."

Mahadi yang juga berprofesi sebagai dosen di Universitas Jabal Ghafur, Pidie, Aceh ini optimistis koperasi mampu menjadi sokoguru terbaik di Indonesia.

"Koperasi Indonesia harus bisa menjadi berkelas dunia dan semua bisa dilakukan apabila partisipasi dan manajemen bisa mengikuti perkembangan zaman. Selamat hari koperasi ke 75. Koperasi harus berkelas."

(Susan/foto : istimewa).

Kategori
Apa Siapa

Artikel Terkait

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar