TANAH BAGI KOPERASI BUKAN SEKADAR MODAL, MELAINKAN WUJUD DEMOKRASI EKONOMI

Oleh: R. Nugroho M
Praktisi Koperasi
Perdebatan mengenai Hak Milik atas tanah bagi koperasi sering kali ditempatkan dalam kerangka yang terlalu sempit.
Persoalan ini kerap dipandang hanya sebagai kebutuhan badan usaha untuk memperoleh aset tetap atau sebagai instrumen untuk memperkuat permodalan.
Padahal, jika dilihat dari jati diri koperasi dan amanat konstitusi, persoalannya jauh lebih mendasar.
Tanah bagi koperasi bukan sekadar aset produktif. Tanah merupakan sarana bagi rakyat yang berhimpun dalam koperasi untuk menjalankan kegiatan ekonomi secara bersama dan mengambil bagian secara nyata dalam kehidupan ekonomi bangsa. Di sinilah persoalan Hak Milik atas tanah bagi koperasi harus ditempatkan.
DARI MODAL BERSAMA MENJADI ASET BERSAMA
Koperasi dibangun dari kekuatan ekonomi anggotanya. Modal tidak datang dari seorang pemilik modal tunggal, melainkan dihimpun dari banyak orang yang memiliki tujuan bersama.
Melalui simpanan dan sumber modal lainnya, anggota membangun kekuatan ekonomi secara kolektif. Melalui Rapat Anggota, mereka menentukan arah penggunaan modal tersebut.
Dalam perjalanan usaha, koperasi membutuhkan berbagai sarana produksi. Salah satunya adalah tanah.
Tanah diperlukan untuk membangun toko retail, gudang, pusat distribusi, hotel, taman wisata, fasilitas produksi, sekolah, klinik, kantor, dan berbagai kegiatan usaha lainnya.
Ketika tanah dibeli menggunakan modal koperasi berdasarkan keputusan anggota, maka tanah tersebut pada hakikatnya adalah kekayaan bersama yang berada dalam kepemilikan badan hukum koperasi.
Karena itu, memberikan kepastian Hak Milik atas tanah kepada koperasi bukanlah memberikan hak istimewa.
Negara hanya mengakui secara hukum aset yang memang dibangun oleh rakyat melalui koperasi.
Tanah dalam koperasi berbeda makna dengan tanah dalam kapitalisme
Dalam sistem ekonomi yang berorientasi pada kapital, tanah lazim dipandang sebagai salah satu faktor produksi.
Nilainya diukur dari kemampuan menghasilkan keuntungan dan memperbesar akumulasi modal.
Bagi koperasi, makna tanah tidak berhenti di sana.
Tanah memang dapat digunakan untuk menghasilkan pendapatan. Tetapi hasil usaha tersebut tidak dimaksudkan semata-mata untuk memperbesar kekayaan pemilik modal.
Hasilnya kembali kepada anggota melalui pelayanan, pengembangan usaha, dan peningkatan kesejahteraan bersama.
Karena itu, tanah dalam koperasi mempunyai dua dimensi sekaligus.
1. sebagai aset produktif yang memungkinkan koperasi mengembangkan usaha.
2. sebagai sarana demokrasi ekonomi karena tanah tersebut menjadi basis kegiatan ekonomi yang dimiliki dan dikendalikan secara demokratis oleh anggota.
Inilah perbedaan mendasar antara koperasi dan badan usaha yang semata-mata berorientasi pada akumulasi kapital.
KOPERASI ADALAH WADAH RAKYAT MENJADI PEMILIK EKONOMI
Pasal 33 UUD 1945 tidak sekadar berbicara tentang pertumbuhan ekonomi. Konstitusi menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Makna "usaha bersama" sangat penting. Rakyat tidak ditempatkan hanya sebagai tenaga kerja, konsumen, atau penerima manfaat pembangunan. Rakyat harus menjadi pemilik dan pelaku kegiatan ekonomi.
Koperasi merupakan bentuk kelembagaan yang memungkinkan hal tersebut terjadi.
Di dalam koperasi, anggota adalah pemilik. Anggota juga mengambil keputusan. Anggota pula yang menikmati manfaat dari kegiatan ekonomi bersama.
Dengan demikian, koperasi bukan sekadar badan usaha. Koperasi adalah instrumen demokrasi ekonomi.
Karena itu, ketika koperasi membutuhkan tanah sebagai sarana untuk menjalankan kegiatan ekonominya, maka persoalan kepemilikan tanah tidak boleh dipandang hanya sebagai urusan bisnis.
Persoalan tersebut berkaitan dengan sejauh mana negara memberikan ruang kepada rakyat untuk menjadi pelaku utama perekonomian.
PRESEDEN SUDAH ADA, TINGGAL DIPERLUAS
Fakta hukum menunjukkan bahwa koperasi di sektor pertanian telah memperoleh kesempatan untuk memiliki Hak Milik atas tanah. Hal ini penting karena menunjukkan bahwa koperasi sebagai badan hukum bukan sesuatu yang asing dalam sistem Hak Milik atas tanah.
Jika koperasi pertanian dapat memiliki tanah sebagai modal untuk mengembangkan usaha anggotanya, maka pertanyaan yang wajar diajukan adalah mengapa koperasi di sektor lain tidak memperoleh ruang yang sama?
Apakah koperasi retail tidak membutuhkan tanah?
Apakah koperasi pariwisata tidak membutuhkan tanah?
Apakah koperasi produksi, pendidikan, kesehatan, dan jasa tidak membutuhkan tanah?
Jawabannya jelas: semuanya membutuhkan tanah.
Perkembangan koperasi telah berubah. Koperasi tidak lagi identik dengan sektor pertanian. Koperasi kini bergerak dalam berbagai bidang usaha untuk memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya. Karena itu, membatasi Hak Milik hanya kepada koperasi pertanian berarti mempertahankan kebijakan yang tidak lagi sepenuhnya sejalan dengan perkembangan koperasi.
HAK MILIK ADALAH BENTUK PERLINDUNGAN TERHADAP RAKYAT
Ada kekhawatiran bahwa memperluas Hak Milik kepada koperasi akan memberikan kekuasaan terlalu besar terhadap tanah. Kekhawatiran itu dapat dijawab melalui tata kelola dan pengawasan.
Namun yang tidak boleh dilupakan adalah bahwa tanah yang dimaksud bukan tanah yang diberikan secara cuma-cuma kepada koperasi.
1. Tanah tersebut dibeli dengan modal koperasi.
2. Modal koperasi berasal dari anggota.
3. Keputusan pembelian dilakukan oleh anggota melalui mekanisme organisasi.
4. Dan tanah tersebut digunakan untuk mengembangkan usaha bersama.
Karena itu, memberikan Hak Milik kepada koperasi sesungguhnya merupakan perlindungan terhadap kekayaan rakyat yang telah dihimpun melalui koperasi.
NEGARA TIDAK SEDANG MEMBERIKAN HADIAH.
Negara sedang memberikan kepastian hukum sebagai Keberpihakan pemerintah yang nyata.
Pemerintah sering menyatakan bahwa koperasi adalah pilar perekonomian nasional. Koperasi didorong untuk naik kelas, memperkuat sektor riil, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pernyataan tersebut tentu harus diwujudkan dalam kebijakan nyata.
Keberpihakan kepada koperasi tidak cukup hanya melalui pelatihan, pembiayaan, digitalisasi, atau pendampingan.
Keberpihakan juga harus hadir ketika koperasi membutuhkan kepastian hukum atas aset produktif yang dibelinya sendiri.
Apabila koperasi mampu menghimpun modal dari anggotanya dan membeli tanah untuk mengembangkan usaha, maka sudah sewajarnya negara memberikan ruang agar tanah tersebut dapat dimiliki secara sah atas nama koperasi.
Itulah bentuk nyata keberpihakan kepada ekonomi rakyat.
Tentu perluasan Hak Milik harus disertai batasan yang tegas.
Tanah koperasi harus digunakan untuk kepentingan usaha dan pelayanan anggota. Tanah tersebut tidak boleh menjadi alat memperkaya pengurus atau pihak tertentu. Pengalihan tanah harus dilakukan melalui keputusan Rapat Anggota dan sesuai dengan hukum pertanahan.
Dengan pengaturan seperti itu, Hak Milik tidak menjadi instrumen spekulasi.
Sebaliknya, Hak Milik menjadi instrumen untuk menjaga kekayaan kolektif anggota agar tetap berada dalam koridor jati diri koperasi.
SEBUAH KENISCAYAAN KONSTITUSIONAL
Pada akhirnya, memperluas Hak Milik atas tanah kepada koperasi di luar sektor pertanian bukan hanya persoalan teknis hukum pertanahan. Ini adalah persoalan tentang bagaimana negara memandang koperasi.
Apakah koperasi hanya diperlakukan sebagai salah satu badan usaha di antara badan usaha lainnya?
Ataukah koperasi benar-benar ditempatkan sebagai wadah rakyat untuk menjadi pemilik dan pelaku utama perekonomian sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945?
Jika koperasi diposisikan sebagai pilar ekonomi rakyat, maka negara harus memberikan instrumen hukum yang memungkinkan koperasi membangun kekuatan ekonominya sendiri dan Tanah adalah salah satu instrumen tersebut.
Bagi koperasi, tanah bukan sekadar sarana untuk memperbesar modal. Tanah adalah tempat di mana modal bersama diwujudkan menjadi kegiatan ekonomi bersama. Tanah adalah aset produktif yang hasilnya dikembalikan untuk kesejahteraan anggota. Dan lebih dari itu, tanah merupakan simbol bahwa rakyat yang berhimpun dalam koperasi mempunyai ruang nyata untuk menjadi pemilik sekaligus pelaku perekonomian bangsa.
Karena itu, memperluas Hak Milik atas tanah dari koperasi sektor pertanian kepada koperasi di luar sektor pertanian bukanlah pemberian keistimewaan.
Ia adalah pengakuan terhadap perkembangan koperasi.
Ia adalah perlindungan terhadap kekayaan kolektif rakyat.
Ia adalah wujud nyata keberpihakan pemerintah kepada demokrasi ekonomi.
Dan pada akhirnya, ia adalah langkah konstitusional untuk menjadikan koperasi benar-benar sebagai pilar perekonomian bangsa, sebagaimana cita-cita Pasal 33 UUD 1945.(*)
Komentar